Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
118/Pid.Sus/2024/PN Liw | Firma Hasmara, S.H | ZAINI Alias ZAI MACAN Bin SAYID Alm | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 118/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-995/L.8.14/Eku.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ----- Bahwa terdakwa ZAINI Alias ZAI MACAN Bin SAYID (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 16:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09:00 wib, terdakwa berangkat menuju Bandar Lampung dengan menggunakan mobil karena terdakwa adalah bekerja sebagai sopir travel juga, sesampainya di bandar Lampung terdakwa pergi ke daerah Kampung Baru dan bertemu dengan saudara Iwan (dalam daftar pencarian orang/dpo) dijembatan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa mengenal saudara Iwan karena sering parkir dan menunggu penumpang didaearah Kampung Baru dan saudara Iwan juga sering berada disana sehingga sering mengobrol dengan terdakwa dan teman-teman terdakwa, dan dari situlah terdakwa mengetahui kalau saudara iwan menjual narkotika jenis shabu, sehingg terdakwa akhirnya memutuskan untuk membeli narkotika jenis shabu dari saudara Iwan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Ferdi Yansyah dan menayakan apakah terdakwa memiliki stok bahan narkotika jenis shabu, dan saat terdakwa menanyakan kepada saksi Ferdi Yansyah mau harga berapa dan saksi Ferdi Yansyah mengatakan mau harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menjawab oke, sekira pukul 21:30 wib terdakwa berangkat dari Bandar Lampung menuju arah Pesisir Barat dan sampai dirumah terdakwa Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kec.pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 04:30 wib dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa dari saudara Iwan sebelumnya, dan pada siang harinya terdakwa didatangi oleh saksi Ferdi Yansyah yang kembali menanyakan narkotika jenis shabu pesanannya, saat itu terdakwa mengatakan kalau pesanan saksi Ferdi Yansyah sudah ada tapi terdakwa menjanjikan kalau barangnya baru ada nanti sekira pukul 14:00 wib, sekira pukul 14:15 terdakwa berangkat menuju jembatan Pekon Seay Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dengan tujuan utnuk meletakan narkotika pesanan saksi Ferdi Yansyah kedalam plastik bekas kopi sachet top kopi gula aren kemudian diletakan diatas rumput diujung jembatan, lalu terdakwa kembali kerumahnya dan menghubungi saksi Ferdi Yansyah dan mengatakan kalau barangnya sudah siap, tak lama kemudian saksi Ferdi Yansyah datang kembali kerumah terdakwa dan bersama dengan terdakwa pergi ke Jembatan Pekon Seray utnuk mengambil pesanan narkotika yang dijanjikan oleh terdakwa, tapi terdakwa mengatakan kalau jagan langsung diambil harus melihat situasi terlebih dahulu, dan jika sudah aman baru diambil, setelah berputa beberapa kali dan merasa keadaan sudah aman barulah saksi Ferdi Yansyah mengambil narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam plastik kopi sachet dan pulang kerumah saksi Ferdi Yansyah, sesampainya dirumah saksi Ferdi Yansyah terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis shabu yang beru dibeli dari terdakwa tersebut, dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, dan sekira pukul 00:30 wib datang beberapa orang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, bersama terdakwa juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 berwarna Biru Metalic Imei 1 :8674810448209914 Imei 2 : 867481048209906 dengan sim card Telkomsel No 085216966346 yang dipergunakan oleh terdakwa dalam berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi Ferdi Yansyah, sebelumnya saksi Ferdi Yansyah juga telah diamankan bersama dengan 1 (satu) unit handphone merk red me note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dengan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan tarnsaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi anrkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) dan dari penangkapan saksi Ferdi Yansyah itulah diketahui kalau narkotika yang ditemukan padanya diperoleh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk di proses lebih lanjut karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu tanpa izin. ----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ferdi Yansayah Bin Iwan dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 17 Juli 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU ----- Bahwa terdakwa ZAINI Alias ZAI MACAN Bin SAYID (Alm) pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 16:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa atau setidak-tidaknya ditempat lain yang mana Pengadilan Negeri Liwa masih berhak untuk mengadilinya (sesuai dengan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP), tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09:00 wib, terdakwa berangkat menuju Bandar Lampung dengan menggunakan mobil karena terdakwa adalah bekerja sebagai sopir travel juga, sesampainya di bandar Lampung terdakwa pergi ke daerah Kampung Baru dan bertemu dengan saudara Iwan (dalam daftar pencarian orang/dpo) dijembatan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa mengenal saudara Iwan karena sering parkir dan menunggu penumpang didaearah Kampung Baru dan saudara Iwan juga sering berada disana sehingga sering mengobrol dengan terdakwa dan teman-teman terdakwa, dan dari situlah terdakwa mengetahui kalau saudara iwan menjual narkotika jenis shabu, sehingg terdakwa akhirnya memutuskan untuk membeli narkotika jenis shabu dari saudara Iwan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Ferdi Yansyah dan menayakan apakah terdakwa memiliki stok bahan narkotika jenis shabu, dan saat terdakwa menanyakan kepada saksi Ferdi Yansyah mau harga berapa dan saksi Ferdi Yansyah mengatakan mau harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menjawab oke, sekira pukul 21:30 wib terdakwa berangkat dari Bandar Lampung menuju arah Pesisir Barat dan sampai dirumah terdakwa Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kec.pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 04:30 wib dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa dari saudara Iwan sebelumnya, dan pada siang harinya terdakwa didatangi oleh saksi Ferdi Yansyah yang kembali menanyakan narkotika jenis shabu pesanannya, saat itu terdakwa mengatakan kalau pesanan saksi Ferdi Yansyah sudah ada tapi terdakwa menjanjikan kalau barangnya baru ada nanti sekira pukul 14:00 wib, sekira pukul 14:15 terdakwa berangkat menuju jembatan Pekon Seay Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dengan tujuan utnuk meletakan narkotika pesanan saksi Ferdi Yansyah kedalam plastik bekas kopi sachet top kopi gula aren kemudian diletakan diatas rumput diujung jembatan, lalu terdakwa kembali kerumahnya dan menghubungi saksi Ferdi Yansyah dan mengatakan kalau barangnya sudah siap, tak lama kemudian saksi Ferdi Yansyah datang kembali kerumah terdakwa dan bersama dengan terdakwa pergi ke Jembatan Pekon Seray utnuk mengambil pesanan narkotika yang dijanjikan oleh terdakwa, tapi terdakwa mengatakan kalau jagan langsung diambil harus melihat situasi terlebih dahulu, dan jika sudah aman baru diambil, setelah berputa beberapa kali dan merasa keadaan sudah aman barulah saksi Ferdi Yansyah mengambil narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam plastik kopi sachet dan pulang kerumah saksi Ferdi Yansyah, sesampainya dirumah saksi Ferdi Yansyah terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis shabu yang beru dibeli dari terdakwa tersebut, dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, dan sekira pukul 00:30 wib datang beberapa orang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, bersama terdakwa juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 berwarna Biru Metalic Imei 1 :8674810448209914 Imei 2 : 867481048209906 dengan sim card Telkomsel No 085216966346 yang dipergunakan oleh terdakwa dalam berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi Ferdi Yansyah, sebelumnya saksi Ferdi Yansyah juga telah diamankan bersama dengan 1 (satu) unit handphone merk red me note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dnegan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan tarnsaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi anrkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) dan dari penangkapan saksi Ferdi Yansyah itulah diketahui kalau narkotika yang ditemukan padanya diperoleh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk di proses lebih lanjut karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis shabu tanpa izin.---------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ferdi Yansayah Bin Iwan dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 17 Juli 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU ----- Bahwa terdakwa ZAINI Alias ZAI MACAN Bin SAYID (Alm) pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 04:30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekira pukul 09:00 wib, terdakwa berangkat menuju Bandar Lampung dengan menggunakan mobil karena terdakwa adalah bekerja sebagai sopir travel juga, sesampainya di bandar Lampung terdakwa pergi ke daerah Kampung Baru dan bertemu dengan saudara Iwan (dalam daftar pencarian orang/dpo) dijembatan untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah), terdakwa mengenal saudara Iwan karena sering parkir dan menunggu penumpang didaearah Kampung Baru dan saudara Iwan juga sering berada disana sehingga sering mengobrol dengan terdakwa dan teman-teman terdakwa, dan dari situlah terdakwa mengetahui kalau saudara iwan menjual narkotika jenis shabu, sehingg terdakwa akhirnya memutuskan untuk membeli narkotika jenis shabu dari saudara Iwan, selanjutnya pada hari Senin tanggal 1 Juli 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi Ferdi Yansyah dan menayakan apakah terdakwa memiliki stok bahan narkotika jenis shabu, dan saat terdakwa menanyakan kepada saksi Ferdi Yansyah mau harga berapa dan saksi Ferdi Yansyah mengatakan mau harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan terdakwa kemudian menjawab oke, sekira pukul 21:30 wib terdakwa berangkat dari Bandar Lampung menuju arah Pesisir Barat dan sampai dirumah terdakwa Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kec.pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 04:30 wib dan terdakwa langsung mengkonsumsi narkotika jenis shabu yang dibeli terdakwa dari saudara Iwan sebelumnya, dan pada siang harinya terdakwa didatangi oleh saksi Ferdi Yansyah yang kembali menanyakan narkotika jenis shabu pesanannya, saat itu terdakwa mengatakan kalau pesanan saksi Ferdi Yansyah sudah ada tapi terdakwa menjanjikan kalau barangnya baru ada nanti sekira pukul 14:00 wib, sekira pukul 14:15 terdakwa berangkat menuju jembatan Pekon Seay Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dengan tujuan utnuk meletakan narkotika pesanan saksi Ferdi Yansyah kedalam plastik bekas kopi sachet top kopi gula aren kemudian diletakan diatas rumput diujung jembatan, lalu terdakwa kembali kerumahnya dan menghubungi saksi Ferdi Yansyah dan mengatakan kalau barangnya sudah siap, tak lama kemudian saksi Ferdi Yansyah datang kembali kerumah terdakwa dan bersama dengan terdakwa pergi ke Jembatan Pekon Seray utnuk mengambil pesanan narkotika yang dijanjikan oleh terdakwa, tapi terdakwa mengatakan kalau jagan langsung diambil harus melihat situasi terlebih dahulu, dan jika sudah aman baru diambil, setelah berputa beberapa kali dan merasa keadaan sudah aman barulah saksi Ferdi Yansyah mengambil narkotika jenis shabu yang dimasukan kedalam plastik kopi sachet dan pulang kerumah saksi Ferdi Yansyah, sesampainya dirumah saksi Ferdi Yansyah terdakwa diajak menggunakan narkotika jenis shabu yang beru dibeli dari terdakwa tersebut, dengan cara saksi Ferdi Yansah mengeluarkan alat hisap atau bong lalu memasukan narkotika jenis shabu kedalam pipa kaca/pyrex lalu dibakar hingga emngeluarkan asap, dan asap dari pembakaran itulah dihisap oleh saksi Ferdi Yansyah sebanyak 3 kali hisapan dan terdakwa menghisap sebanyak 2 kali hisapan, dan setelah itu terdakwa pulang kerumahnya, dan sekira pukul 00:30 wib datang beberapa orang kerumah terdakwa dan mengamankan terdakwa, bersama terdakwa juga diamankan 1 (satu) unit handphone merk VIVO 1904 berwarna Biru Metalic Imei 1 :8674810448209914 Imei 2 : 867481048209906 dengan sim card Telkomsel No 085216966346 yang dipergunakan oleh terdakwa dalam berkomunikasi untuk melakukan transaksi narkotika jenis shabu dengan saksi Ferdi Yansyah, sebelumnya saksi Ferdi Yansyah juga telah diamankan bersama dengan 1 (satu) unit handphone merk red me note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dnegan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan tarnsaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi anrkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) dan dari penangkapan saksi Ferdi Yansyah itulah diketahui kalau narkotika yang ditemukan padanya diperoleh dari terdakwa, selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk di proses lebih lanjut, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan terdakwa juga tidak dalam kondisi sakit yang membutuhkan narkotika Golongan I jenis shabu sebagai pengobatannya.--------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Nomor : Lab.5071-17.B/HP/VII/2024 atas nama Zaini Alias Zai Macan Bin Sayid (Alm) tanggal 20 Juli 2024, dibuat oleh Iproh Susanti,SKM. Nip.197603012000032001 dan Widiyawati,Amd.F, NIP.197902142009022002 staf Penguji pada Laboratotium Kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap sempel Urine atas nama Zaini Alias Zai Macan Bin Sayid (Alm), disimpulkan bahwa Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamphetamin (shabu-shabu) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |