Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2024/PN Liw | 1.RIFZA YASMAN Bin HAUZI 2.DHAIFINA ALVANDHA Binti NOERCHOLIS 3.MONICA PUTRI Binti MIKDAR 4.INGGRID FEDORA Binti ZUBAIDI 5.HERIZONUR Bin HAIDIR 6.BERNARD PEDADA Bin HAFIZ SIROZI |
6.ANGGARA SAPUTRA Bin SATERI 7.DEDI HENDRA Bin SUAIDIN 8.LUKMAN HAKIM 9.Hi ARIF FADLI Bin SUDARMO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang benar; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Wasiat yang di buat oleh almarhum Hi. YAHYA HADAT kepada SATIRE dan Adek-adeknya; 4. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah merupakan Ahli Waris yang sah dari pewaris Hi.YAHYA HADAT dan Ibu ARMA berupa tanah pekarangan/tanah bangunan yang berhak atas Kepemilikan tanah warisan yang teletak di Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, provinsi Lampung dengan luas depan 150 M dan belakang 50 M dengan total luas + 7500 M dengan batas-batas; 5. Menyatakan dan Menetapkan bahwa perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum (on rechmatige daad); 6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Jual beli tanah yang dilakukan Tergugat I dengan Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV; 7. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat I adalah pemilik yang sah atas tanah bangunan, yang menjadi sengketa; 8. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan tanah berikut bangunan yang ada diatasnya; 9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah bangunan yang menjadi sengketa; 10. Menyatakan menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu Rupiah) setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini; 11. Menyatakan bahwa putusan ini dapat djalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij voorradd) meskipun ada perlawanan, banding, dan kasasi; 12. Menghukum Para Tergugat I,Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini, atau; Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |