Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. SAFARUDIN BIN MAHYUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-473/L.8.14.8/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAFARUDIN BIN MAHYUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa SAFARUDIN BIN MAHYUDIN, pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Kelungu, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus yang mana sebagian besar saksi-saksi tempat kediamannya beradi di Kabupaten Pesisir Barat, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP dapat disidangkan di Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan “, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar Pukul 20.00 WIB, Saksi ARI CAHYADI masuk kedalam Polsubsektor Selendang Mayang, yang berlokasi di Pekon Penyandingan Kec Bengkunat, Kab. Pesisir Barat untuk menginap di musholah yang berada di Polsubsektor Selendang Mayang. Kemudian esok hari pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, Saksi ARI CAHYADI ditanya oleh Saksi DWI HERYANTO yang merupakan anggota kepolisian pada Polsubsektor Selendang Mayang ‘’SEMALAM KAMU MENGINAP DISINI YA’’ dan Saksi ARI CAHYADI menjawab ‘’IYA’’. Selanjutnya Saksi ARI CAHYADI disuruh menyapu oleh Saksi DWI HERYANTO. Lalu pada sekitar pukul 11.00 WIB saat sedang menyapu Saksi ARI CAHYADI melihat sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan Nomor Polisi BE 8933 LP dengan Nomor Rangka MH8BG41CABJ-656119 dan Nomor Mesin G420-ID-716404, setelah saksi DWI HERYANTO pergi dari tempat Saksi ARI CAHYADI menyapu, kemudian Saksi ARI CAHYADI mendekati motor tersebut dan berniat untuk mencurinya.
- Bahwa tidak lama kemudian Saksi ARI CAHYADI pun melancarkan aksinya untuk menguasai sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 dengan cara merusak kontak kunci motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 yang terparkir di parkiran Polsubsektor Selendang Mayang menggunakan kunci T. Setelah berhasil merusak stop kontak motor tersebut, Saksi ARI CAHYADI segera mengengkol motor tersebut dan pergi dari parkiran Polsubsektor Selendang Mayang untuk menuju ke rumah Terdakwa di Pekon Kelungu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, Saksi ARI CAHYADI sampai di rumah Terdakwa yang berlokasi di Pekon Kelungu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus dengan mengendari motor hasil curian. Kemudian Terdakwa menanyakan dari mana asal sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan Nomor Polisi BE 8933 LP dengan Nomor Rangka MH8BG41CABJ-656119 dan Nomor Mesin G420-ID-716404 yang dibawa oleh Saksi ARI CAHYADI, lalu dijawab oleh Saksi ARI CAHYADI bahwa motor tersebut didapatkan dari mencuri di Polsubsektor Selendang Mayang. Kemudian Terdakwa segera merubah stop kontak kuncinya dengan tombol kontak warna putih lalu Terdakwa menayakan kepada Saksi ARI CAHYADI ‘’APAKAH MOTOR TERSEBUT DIJUAL’’ setelah itu Terdakwa menawar motor tersebut dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk dijual kepada orang lain. Setelah Saksi ARI CAHYADI mengetahui Terdakwa berniat menjualkan motor hasil curian tersebut, Saksi ARI CAHYADI menitipkan motor hasil curian tersebut kepada Terdakwa untuk dijual. Bahwa dikarenakan motor hasil curian tersebut belum laku terjual, Terdakwa berkata kepada Saksi ARI CAHYADI akan membeli motor hasil curian tersebut seharga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Namun dikarenakan Terdakwa belum memiliki uang, Terdakwa menjanjikan Saksi ARI CAHYADI untuk membayar uang atas pembelian sepeda motor hasil curian dengan tempo beberap hari. Kemudian sebelum Terdakwa membayar uang tersebut dengan harga Rp1.500.000,’ (satu juta lima ratus ribu rupiah) Terdakwa sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Saksi ARI CAHYADI dan mengetahui asal usul atau kepemilikan sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 berasal dari tindak pidana pencurian yang dialakukan oleh Saksi ARI CAHYADI di POLSUBSEKTOR Selendang Mayang Pekon Penyandingan Kec Bengkunat, Kabupaten Pesisir yang mana selanjutnya Terdakwa akan menyimpan/menawarkan/membeli barang hasil curian tersebut untuk mendapat keuntungan;
- Bahwa terhadap sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 yang mana Terdakwa telah menyimpan/menawarkan/membeli barang tersebut dari hasil tindak pidana pencurian Saksi ARI CAHYADI, Saksi Korban HADI SETIAWAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
 
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya