Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
136/Pid.B/2024/PN Liw | Firma Hasmara, S.H | 1.BAYU AHMAD SAPUTRA Bin SIMINSITO 2.BENI SETIAWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 136/Pid.B/2024/PN Liw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1123/L.8.14/Eoh.2/11/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa Bayu Ahmad Saputra Bin Simin Sito bersama dengan terdakwa Beni Setiawan Bin Mursalin (Alm) pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekitar pukul 03:00 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pemangku Sukajadi II Pekon Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 23:00 wib saksi korban Wilda Galih Prasetyo Bin Isnaeni main kerumah temannya Rizki di Pemangku Sukajadi II Pekon Suoh Kecamatan Bandar Negeri Suoh Kabupaten Lampung Barat , yang merupakan anak saksi Syambul Bahri Bin Bahri (Alm) bersama dengan saudara yang lain yaitu Dika dan Elvan dan berencana untuk menonton pertandingan sepak bola ditelevisi, dan sebelum pertandingan sepak bola dimulai, saksi korban dan teman-temannya bermain handphone di depan rumah, dan sepeda motor CRF warna merh hitam dengan Nopol BE 3282 MR, nomor Rangka : MH1KD1111PK470525, dan nomor mesin : KD11E1469775 yang digunakan saksi korban sebelumnya diparkirkan dihalaman depan rumah saksi Syamsul Bahri dalam keadaan dikunci stang dan kunci sepeda motor disimpan oleh saksi korban Wildan, dan setelah waktunya pertandingan sepeak bola ditelevisi dimulai, saksi korban Wildan dan teman-temannya masuk kedalam rumah dan setelah menonton pertandingan sepak bola saksi korban pergi tidur, tapi sekira pukul 02;00 wib saat saksi korban wilda terbangun dan ingin buang air kecil, saksi korban sempat melihat kalau sepeda motor miliknya masih terparkir ditempatnya semula dan kemudian saksi korban Wildan kembali tidur, tapi keesokan paginya saat saksi korban terbangun dan melihat keluar, saksi korban Wilda tidak mendapati lagi sepeda otor miliknya, lalu saksi korban bertanya kepada teman-temannya tapi tidak ada satupun dari mereka mengetahui keberadaan sepeda motor milik saksi korban Wilda, lalu saksi korban Wildan juga menayakan sepeda motornya pada istri saksi Syamsul Bahri yang berada didapur saat itu, tapi istri saksi Syamsul Bahri juga tidak ada melihat sepeda motor milik saksi korban Wilda, dan saksi Syamsul Bahri juga menayakan kepada saksi korban Wilda, apakah semalam sebelum tidur sepeda motornya dimasuk kan kedalam rumah dan saksi korban Wildan mengatakan kalau sepeda motor miliknya tidak dimasukan kedalam rumah dan hanya diparkirkan dihalaman depan rumah saja, saksi Eryx Finando Pratama Bin Syamsul Bahri juga mengatakan kalau saat dirinya bagun pagi tadi tidak ada melihat sepeda yang terparkir dihalam depan rumahnya, dan kerena saksi korban Wildan panik dan menangis, lalu diantarkan pulang kerumahnya oleh saksi Syamsul Bahri dan didalam perjalanan menuju rumah orang tua saksi korban Wildan, saksi Syamsul Bahri juga melaporkan perihal kehilangan sepeda motor tersebut kepada peratin, sesampainya dirumah saksi korban Wildan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian, sementara itu pada hari Selasa tanggal 09 Juli 2024 sekira pukul 13:30 wib, terdakwa Bayu Ahmad Saputra sedang berada di kontrakan Beni Setiawan karena dijemput untuk diajak pergi menuju Suoh, dan dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Deluxe milik terdakwa Beni Setiawan, kedua terdakwa berangkat menuju Suoh, Lampung Barat dan selama perjalanan kedua terdakwa bergantian mengendari sepeda motor hingga sampai di Suoh sekitar pukul 18:00 wib dan berhenti berhenti di jembatan Asam Kumbang untuk beristirahat, dan sekira pukul 19:00 wib, kedua terdakwa melanjutkan perjalanan dan berhenti di pasar Sukajadi serta berkeliling diareal pasar Sukajadi sambil memantau rumah-rumah yang menjadi incaran para terdakwa, selanjutnya kedua terdakwa menuju arah pangkalan pasir yang ada diujung jalan dan berhenti disana sambil terdakwa Beni Setiawan menyimpan sepeda motor sekitar sawah-sawah yang ada disana dan meninggalkan terdakwa Bayu Ahmad Saputra sendirian, tak lama kemudian terdakwa Beni Setia menemui terdakwa Bayu Ahmad Saputra dan dengan berjalan kaki kedua terdakwa mencari gubuk disawah untuk tempat beristirahat sementara, dan sekira pukul 01:00 wib, kedua terdakwa terbangun lalu merokok dan setelahnya kedua terdakwa dengan berjalan kaki menuju arah pasar Sukajadi dengan berjalan kaki tapi saat itu masih ada orang-orang yang mengobrol sambil membongkar barang dipasar tersebut, lalu kedua terdakwa memutari areal pasar lalu kembali kearah belakang pasar Sukajadi saat itulah kedua terdakwa melihat disebuah rumah ada 2 unit sepeda motor CRF yang sedang terparkir, 1 unit sepeda motor terparkir diteras rumah dan 1 unit lagi diparkir dihalaman depan rumah, lalu kedua terdakwa kembali melanjutkan perjalanan dan berisitirahat disamping balai pekon Sukajadi sambil menunggu orang-orang selesai membongkar barang, dan sekira pukul 03:00 wib kedua terdakwa kembali berjalan menuju rumah yang ada sepeda motor terparkir dihalaman rumahnya, saat itu terdakwa Bayu Ahmad Saputra mengawasi keadaan sekitar rumah tersebut kalau-kalau ada orang yang ada dirumah tersebut bangun atau keluar rumah, karena terdakwa masih mendengar ada suara orang yang mengobrol sambil menonton pertandingan bola, sementara itu terdakwa Beni Setiawan memeriksa keadaan sepeda motor Honda CRF yang terparkir dihalaman depan rumah tapi dalam keadaan terkunci stang, dan dengan menggunakan kunci leter L yang sudah dipersiapkan sebelumnya, terdakwa membuka kunci stang sepeda motor tersebut dan setelah terbuka kedua terdakwa menarik mundur sepeda motor tersebut menuju arah jalan cor-coran, selanjutnya sepeda motor didorong menuju arah pertigaan sekolah SD yang ada dibelakang pasar Sukajadi, kemudian masih dengan menggunakan kunci leter L terdakwa Beni Setiawan menghidupkan sepeda motor dan setelah sepeda motor dapat dihidupkan dibawa menuju sawah-sawah yang ada diujung jalan dimana terdakwa Beni Setiawan sebelumnya menyimpan sepeda motor miliknya, selanjutnya kedua terdakwa membawa sepeda motor hasil kejahatan mereka tersebut menuju arah Lampung Tengah, dan sesampainya di daerah Sabuk Empat sebelum Way Rarem kedua terdakwa berhenti untuk beristirahat, saat itulah terdakwa Beni Setiawan menelpon saksi Tarmuji dan mengabarkan kalau ada sepeda motor CRF dalam kondisi bagus dan masih standar semua, dan saksi Tarmuji mengatakan agar membawa sepeda motor tersebut kerumahnya, dan sekira pukul 13:30 wib, kedua terdakwa sampai dirumah saksi Tarmuji di Ringin Rejo Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, tapi saat itu saksi Tarmuji sedang ada di ladang singkong miliknya, dan setelah saksi Tarmuji pulang dan memeriksa keadaan sepeda motor, kedua terdakwa merundingkan harga sepeda motor tersebut, awalnya kedua terdakwa meminta harga Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk sepeda motor Honda CRF hasil kejahatan mereka tersebut, tapi saksi tarmuji menawar dengan alasan kalau sepeda motor tersebut akan dipakai sendiri dan akhirnya disepakati kalau sepada motor tersebut dijual dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah), setelah menerima dan menghitung uang dari saksi Tarmuji, kedua terdakwa menuju kontrakan terdakwa Bayu Ahmad Saputra dan membagi uang hasil penjualan sepeda motor dan masing-masing terdakwa mendapatkan bagian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan sisa Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dipotong untuk uang jalan kedua terdakwa, sebelumnya kedua terdakwa juga sudah beberapa kali mengambil sepeda motor dibeberapa tempat di wilayah lampung Barat, dan akibat dari para terdakwa yang mengambil sepeda motor milik saksi korban Wildan tanpa izin dari pemiliknya terebut, saksi korban Wildan mengalami kerugian sekitar Rp 36.500.000,- (tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |