Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H., M.H. SAHIDI BIN ADDIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 109/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-872/L.8.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHIDI BIN ADDIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
----- Bahwa ia Terdakwa  SAHIDI BIN ADDIM, pada  hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 Bulan Juli 2024 pada saat terdakwa berada di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sekira Pukul 22.30 Wib, Sdr. RUDI (DPO) menelphone terdakwa dan berkata “dimana bang?” lalu terdakwa jawab “ini saya lagi di penginapan istirahat di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat” kemudian Sdr. RUDI (DPO) berkata “sini bang main kerumah ngobrol ngopi di rumah, rumah kita di Rawas. Kab. Pesisir Barat deket” dan terdakwa jawab “ia nanti saya main bang, jemput bang ia” kemudian Sdr. RUDI (DPO) jawab “yaudah nanti saya jemput bang”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Sdr. Rudi (DPO) menelphone terdakwa kembali dan berkata “bang saya udah dipinggir jalan deket penginapan sini kalo mau main kerumah saya” lalu terdakwa jawab “ia tunggu sebentar”, setelah itu terdakwa menghampiri Sdr. RUDI (DPO) dan pergi kerumahnya yang berada di Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. RUDI (DPO) sekira Pukul 02.00 WIB, terdakwa dan sdr. RUDI (DPO) masuk ke dalam rumahnya dan mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan mengatakan kepada terdakwa “saya mau pake (sabu)”, lalu terdakwa jawab “lanjut aja bang”, kemudian sdr. RUDI (DPO) bertanya kepada terdakwa “mau make gak’’ dan dijawab terdakwa “kalo ada mau bang” lalu setelah itu  sdr. RUDI (DPO) dan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali hisapan.Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut disimpan ke kantong celana sdr. RUDI (DPO) kemudian terdakwa berkata “bang gimana kalo sisanya saya ambil” dan Sdr. RUDI (DPO) berkata “yaudah ini bang ambil kalo bang mau” lalu sdr. RUDI (DPO) mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kantong celananya kemudian membungkusnya kesebuah tisu dan memasukkan ke dalam kotak rokok Malboro dan memberikannya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “saya ambil 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) gak apa bang” dijawab oleh Sdr. RUDI (DPO) “ambil aja bang”, kemudian terdakwa berkata “tapi saya gak ada uang cash minta no rekening” lalu Sdr. RUDI (DPO) berkata “gak ada rekening, nanti aja bayarnya kalo ketemu lagi, bawa aja dulu” dan dijawab oleh terdakwa “yaudah kalo gitu bang”. Sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa meminta Sdr. RUDI (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke penginapan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah, sesampainya di dekat penginapan terdakwa diberhentikan di pinggir jalan dan Sdr. RUDI (DPO) meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju tempat penginapan terdakwa, namun tak lama kemudian sekira Pukul 07.00 WIB terdakwa mendengar dari arah belakang terdakwa ada suara orang berteriak “diam jangan lari”. Dikarenakan terdakwa kaget dan takut maka terdakwa melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke arah selokan yang ada diseberang jalan sebelah kanan terdakwa lalu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisan Resor Pesisir Barat dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.---------
 
- Bahwa Terdakwa Membeli Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.-----------
 
- Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 29/10798.00/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 1,04 gram (satu koma nol empat) gram dikurang berat plastik kosong 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram dan didapat berat bersih 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0275 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
 
Atau
Kedua
 
----- Bahwa ia Terdakwa  SAHIDI BIN ADDIM, pada  hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 Bulan Juli 2024 pada saat terdakwa berada di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sekira Pukul 22.30 Wib, Sdr. RUDI (DPO) menelphone terdakwa dan berkata “dimana bang?” lalu terdakwa jawab “ini saya lagi di penginapan istirahat di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat” kemudian Sdr. RUDI (DPO) berkata “sini bang main kerumah ngobrol ngopi di rumah, rumah kita di Rawas. Kab. Pesisir Barat deket” dan terdakwa jawab “ia nanti saya main bang, jemput bang ia” kemudian Sdr. RUDI (DPO) jawab “yaudah nanti saya jemput bang”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Sdr. Rudi (DPO) menelphone terdakwa kembali dan berkata “bang saya udah dipinggir jalan deket penginapan sini kalo mau main kerumah saya” lalu terdakwa jawab “ia tunggu sebentar”, setelah itu terdakwa menghampiri Sdr. RUDI (DPO) dan pergi kerumahnya yang berada di Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. RUDI (DPO) sekira Pukul 02.00 WIB, terdakwa dan sdr. RUDI (DPO) masuk ke dalam rumahnya dan mengeluarkan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan mengatakan kepada terdakwa “saya mau pake (sabu)”, lalu terdakwa jawab “lanjut aja bang”, kemudian sdr. RUDI (DPO) bertanya kepada terdakwa “mau make gak’’ dan dijawab terdakwa “kalo ada mau bang” lalu setelah itu  sdr. RUDI (DPO) dan terdakwa menggunakan narkotika jenis shabu sebanyak 4 (empat) kali hisapan.Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut disimpan ke kantong celana sdr. RUDI (DPO) kemudian terdakwa berkata “bang gimana kalo sisanya saya ambil” dan Sdr. RUDI (DPO) berkata “yaudah ini bang ambil kalo bang mau” lalu sdr. RUDI (DPO) mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kantong celananya kemudian membungkusnya kesebuah tisu dan memasukkan ke dalam kotak rokok Malboro dan memberikannya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “saya ambil 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) gak apa bang” dijawab oleh Sdr. RUDI (DPO) “ambil aja bang”, kemudian terdakwa berkata “tapi saya gak ada uang cash minta no rekening” lalu Sdr. RUDI (DPO) berkata “gak ada rekening, nanti aja bayarnya kalo ketemu lagi, bawa aja dulu” dan dijawab oleh terdakwa “yaudah kalo gitu bang”. Sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa meminta Sdr. RUDI (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke penginapan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah, sesampainya di dekat penginapan terdakwa diberhentikan di pinggir jalan dan Sdr. RUDI (DPO) meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju tempat penginapan terdakwa, namun tak lama kemudian sekira Pukul 07.00 WIB terdakwa mendengar dari arah belakang terdakwa ada suara orang berteriak “diam jangan lari”. Dikarenakan terdakwa kaget dan takut maka terdakwa melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke arah selokan yang ada diseberang jalan sebelah kanan terdakwa lalu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisan Resor Pesisir Barat dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.---------
 
- Bahwa Terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------
 
- Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 29/10798.00/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 1,04 gram (satu koma nol empat) gram dikurang berat plastik kosong 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram dan didapat berat bersih 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0275 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------
       ---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------
Atau
Ketiga
 
-----Bahwa ia Terdakwa  WIDI YANTO ALIAS BEJOK BIN DURIYAD, pada  hari Minggu tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di rumah sdr. ANJAR (DPO) yang beralamatkan di Pasar Senin Pekon Pagar Bukit Kec. Bangkunat Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 23 Bulan Juli 2024 pada saat terdakwa berada di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sekira Pukul 22.30 Wib, Sdr. RUDI (DPO) menelphone terdakwa dan berkata “dimana bang?” lalu terdakwa jawab “ini saya lagi di penginapan istirahat di penginapan Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat” kemudian Sdr. RUDI (DPO) berkata “sini bang main kerumah ngobrol ngopi di rumah, rumah kita di Rawas. Kab. Pesisir Barat deket” dan terdakwa jawab “ia nanti saya main bang, jemput bang ia” kemudian Sdr. RUDI (DPO) jawab “yaudah nanti saya jemput bang”. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira Pukul 01.00 Wib, Sdr. Rudi (DPO) menelphone terdakwa kembali dan berkata “bang saya udah dipinggir jalan deket penginapan sini kalo mau main kerumah saya” lalu terdakwa jawab “ia tunggu sebentar”, setelah itu terdakwa menghampiri Sdr. RUDI (DPO) dan pergi kerumahnya yang berada di Pekon Rawas Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. RUDI (DPO) sekira Pukul 02.00 WIB, terdakwa dan sdr. RUDI (DPO) masuk ke dalam rumahnya dan langsung mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari dalam celananya dan merakit alat hisap sabu (bong) yang terdiri dari pipa kaca (pirex), pipet, botol plastik dan korek api gas. Setelah selesai Sdr. RUDI (DPO) membuka plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu dan memasukkan Narkotika Jenis Sabu di  dalam pipa kaca pirex yang menempel di alat hisap sabu lalu membakar pirex yang berisi sabu dengan menggunakan korek api gas untuk dipadatkan selanjutnya, lalu Sdr. RUDI (DPO) menghisap asap yang keluar dari dalam botol tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan, setelah selesai sdr. RUDI (DPO) berikan kepada terdakwa untuk menghisap asap yang keluar dari dalam botol tersebut sebanyak 4 (empat) kali hisapan dengan cara yang sama dilakukan sdr. RUDI (DPO). Setelah selesai menggunakan narkotika jenis shabu, sisa Narkotika Jenis Sabu tersebut disimpan ke kantong celana sdr. RUDI (DPO) kemudian terdakwa berkata “bang gimana kalo sisanya saya ambil” dan Sdr. RUDI (DPO) berkata “yaudah ini bang ambil kalo bang mau” lalu sdr. RUDI (DPO) mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu tersebut dari kantong celananya kemudian membungkusnya kesebuah tisu dan memasukkan ke dalam kotak rokok Malboro dan memberikannya kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “saya ambil 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) gak apa bang” dijawab oleh Sdr. RUDI (DPO) “ambil aja bang”, kemudian terdakwa berkata “tapi saya gak ada uang cash minta no rekening” lalu Sdr. RUDI (DPO) berkata “gak ada rekening, nanti aja bayarnya kalo ketemu lagi, bawa aja dulu” dan dijawab oleh terdakwa “yaudah kalo gitu bang”. Sekira Pukul 06.30 WIB terdakwa meminta Sdr. RUDI (DPO) untuk mengantarkan terdakwa ke penginapan di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah, sesampainya di dekat penginapan terdakwa diberhentikan di pinggir jalan dan Sdr. RUDI (DPO) meninggalkan terdakwa, kemudian terdakwa langsung berjalan menuju tempat penginapan terdakwa, namun tak lama kemudian sekira Pukul 07.00 WIB terdakwa mendengar dari arah belakang terdakwa ada suara orang berteriak “diam jangan lari”. Dikarenakan terdakwa kaget dan takut maka terdakwa melemparkan 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu tersebut ke arah selokan yang ada diseberang jalan sebelah kanan terdakwa lalu terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisan Resor Pesisir Barat dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok Merk Marlboro yang didalamnya berisikan 1 (satu) buah tisu yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu kemudian terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.---------
 
- Bahwa Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 29/10798.00/VII/2024 tanggal 24 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 1,04 gram (satu koma nol empat) gram dikurang berat plastik kosong 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram dan didapat berat bersih 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 5414-26.B/HP/VII/2024 tanggal 27 Juli 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastic yang berisi urine milik terdakwa SAHIDI BIN ADDIM dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,87 gram (nol koma delapan tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,1125 (nol koma satu satu dua lima) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0275 tanggal 01 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya