Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Liw Era Fitriany, S.H. MINTARIA Bin MUKHLIS AR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-919/L.8.14/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Era Fitriany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MINTARIA Bin MUKHLIS AR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama :
Bahwa ia Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa 1 (satu) buah klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.23/10798.00/XI/2024 tanggal 02 Juli 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat tanggal 02 Juli 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:
Bahwa bermula pada hari  Senin tanggal 31 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN Anak dari S.B NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL Bin JAUHARI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL melakukan penyelidikan kemudian Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mendapatkan informasi kembali bahwa ada orang yang sering memiliki dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan sekira Pukul 00.10 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mengamankan seorang yang di ketahui bernama Saudara MINTARIA Bin MUKHLIS AR tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IME? 1 : 861128044874912 ???? 2: 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, Seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR Pada hari Minggu tanggal 30 bulan Juni 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Sdr. FADLI chat Terdakwa MINTARIA dan berkata "ada uang gak?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "ada kenapa" dan Sdr. FADLI menjawab "make yuk (sabu) patungan masing-masing 250.000,-" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yaudah ayo" dan Sdr. FADLI menjawab "coba tanyain sama udo Iwan ada gak, sembari saya kerumahmu anter uangnya?" dan Terdakwa MINTARIA jawab "yaudah ia" dan tak lama Sdr. FADLI datang kerumah Terdakwa MINTARIA lalu memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa setelah itu Sdr. FADLI berpamitan kepada Terdakwa MINTARIA untuk pergi kepasar krui sebentar dan kalo udah ada bahan (sabu)nya Sdr. FADLI menyuruh Terdakwa MINTARIA menghubunginya kembali untuk mengabarkan ada tidaknya bahan (sabu) tersebut kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa MINTARIA menghubungi Sdr. IWAN SENAL melalui handphone dan berkata "dimana Do?" dan Sdr. IWAN SENAL berkata "lagi dijalan baru mau pulang kerumah, saya lagi dipasar" dan Terdakwa Jawab "mau belanja Do" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "mau yang berapa?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yang harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "yaudah nanti saya mampiri dirumah" dan Terdakwa  menjawab "ia Do" dan tak lama Sdr. IWAN SENAL menelphone Terdakwa MINTARIA dan berkata "ini saya sudah didepan rumah" (Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat)" dan Terdakwa MINTARIA jawab "tunggu do" lalu Terdakwa menghampiri Sdr. IWAN SENAL yang sedang menunggu didepan rumah Terdakwa setelah itu Sdr. IWAN SENAL langsung memberikan Terdakwa MINTARIA 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN SENAL tersebut kemudian Terdakwa simpan dikantong celana Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup warung yang Terdakwa sebagai kuli warung dan tak lama Sdr. FADLI menelphone berkata "udah dibeli belum bahannya (sabu)?" dan Terdakwa menjawab "udah saya beli" dan Sdr. FADLI berkata "yaudah nanti saya kerumahmu saya jemput, kita pake dirumah saya aja dirumahkan saya sendiri" dan Terdakwa menjawab "ia" dan tak lama kemudian Sdr. FADLI menelphone Terdakwa kembali dan mengatakan bahwa dirinya sudah didepan rumah Terdakwa di Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat dan mengajak Terdakwa untuk kerumah Sdr. FADLI di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat kemudian sekira Pukul 23.30 Wib Terdakwa dan Sdr. FADLI langsung pergi kerumah Sdr. Fadli tersebut yang berada di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. FADLI tersebut Sdr. FADLI langsung masuk kedapur sedangkan Terdakwa duduk diruang tamu rumah Sdr. FADLI setelah itu Sdr. FADLI menghampiri Terdakwa kembali dengan membawa botol plastik kecil merk Le Mineral dan sebuah kaleng rokok Gudang Garam Surya lalu Sdr. FADLI merakit alat hisap sabu (bong) tersebut dengan cara membuka kaleng rokok gudang garam surya tersebut lalu mengambil tutup botol dan pipet serta kaca dari dalam kaleng rokok tersebut kemudian merakit ke botol plastik kecil merk Le Mineral tersebut untuk dipergunakan menghisap sabu setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) tersebut Sdr. FADLI meletakkan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya yang didalamnya terdakwa tidak mengetahui dengan pasti isinya apa saja, pada saat itu Sdr. FADLI langsung meletakkan dibawah meja tempat duduk lalu Sdr. FADLI berkata "keluarin bahannya langsung aja pake tapi sisain buat saya, saya mau kepasar sebentar" dan Terdakwa menjawab "ia" setelah itu Sdr. FADLI langsung meninggalkan Terdakwa untuk pergi ke pasar krui kemudian Terdakwa MINTARIA mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam pipa kaca (pirex) lalu membakarnya untuk dipadatkan kemudian asap yang keluar Terdakwa hisap dan mengulanginya sebanyak 5 (lima) kali hisapan setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa menunggu Sdr. FADLI yang tak kunjung pulang dan pada saat Terdakwa MINTARIA sedang menunggu Sdr. FADLI tak lama datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian mengamankannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IMEI 1 : 861128044874912 ???? 2 : 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi: 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Sdr. IWAN SENAL setelah itu dilakukan pencarian terhadap Sdr. IWAN SENAL lalu Sdr. SENAL melarikan diri kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0260 tanggal 17 Juli  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/231/VII/2024/Res Narkoba tanggal 01 Juli 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0303 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. 
 
­ Bahwa Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjuak, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1. ---------------------------------------------------
 
----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
 
Kedua :
----- Bahwa ia Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa 1 (satu) buah klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.23/10798.00/XI/2024 tanggal 02 Juli 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat tanggal 02 Juli 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut: 
 
­ Bahwa bermula pada hari  Senin tanggal 31 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN Anak dari S.B NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL Bin JAUHARI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL melakukan penyelidikan kemudian Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mendapatkan informasi kembali bahwa ada orang yang sering memiliki dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan sekira Pukul 00.10 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mengamankan seorang yang di ketahui bernama Saudara MINTARIA Bin MUKHLIS AR tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IME? 1 : 861128044874912 ???? 2: 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, Seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR Pada hari Minggu tanggal 30 bulan Juni 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Sdr. FADLI chat Terdakwa MINTARIA dan berkata "ada uang gak?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "ada kenapa" dan Sdr. FADLI menjawab "make yuk (sabu) patungan masing-masing 250.000,-" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yaudah ayo" dan Sdr. FADLI menjawab "coba tanyain sama udo Iwan ada gak, sembari saya kerumahmu anter uangnya?" dan Terdakwa MINTARIA jawab "yaudah ia" dan tak lama Sdr. FADLI datang kerumah Terdakwa MINTARIA lalu memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa setelah itu Sdr. FADLI berpamitan kepada Terdakwa MINTARIA untuk pergi kepasar krui sebentar dan kalo udah ada bahan (sabu)nya Sdr. FADLI menyuruh Terdakwa MINTARIA menghubunginya kembali untuk mengabarkan ada tidaknya bahan (sabu) tersebut kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa MINTARIA menghubungi Sdr. IWAN SENAL melalui handphone dan berkata "dimana Do?" dan Sdr. IWAN SENAL berkata "lagi dijalan baru mau pulang kerumah, saya lagi dipasar" dan Terdakwa Jawab "mau belanja Do" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "mau yang berapa?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yang harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "yaudah nanti saya mampiri dirumah" dan Terdakwa  menjawab "ia Do" dan tak lama Sdr. IWAN SENAL menelphone Terdakwa MINTARIA dan berkata "ini saya sudah didepan rumah" (Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat)" dan Terdakwa MINTARIA jawab "tunggu do" lalu Terdakwa menghampiri Sdr. IWAN SENAL yang sedang menunggu didepan rumah Terdakwa setelah itu Sdr. IWAN SENAL langsung memberikan Terdakwa MINTARIA 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN SENAL tersebut kemudian Terdakwa simpan dikantong celana Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup warung yang Terdakwa sebagai kuli warung dan tak lama Sdr. FADLI menelphone berkata "udah dibeli belum bahannya (sabu)?" dan Terdakwa menjawab "udah saya beli" dan Sdr. FADLI berkata "yaudah nanti saya kerumahmu saya jemput, kita pake dirumah saya aja dirumahkan saya sendiri" dan Terdakwa menjawab "ia" dan tak lama kemudian Sdr. FADLI menelphone Terdakwa kembali dan mengatakan bahwa dirinya sudah didepan rumah Terdakwa di Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat dan mengajak Terdakwa untuk kerumah Sdr. FADLI di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat kemudian sekira Pukul 23.30 Wib Terdakwa dan Sdr. FADLI langsung pergi kerumah Sdr. Fadli tersebut yang berada di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. FADLI tersebut Sdr. FADLI langsung masuk kedapur sedangkan Terdakwa duduk diruang tamu rumah Sdr. FADLI setelah itu Sdr. FADLI menghampiri Terdakwa kembali dengan membawa botol plastik kecil merk Le Mineral dan sebuah kaleng rokok Gudang Garam Surya lalu Sdr. FADLI merakit alat hisap sabu (bong) tersebut dengan cara membuka kaleng rokok gudang garam surya tersebut lalu mengambil tutup botol dan pipet serta kaca dari dalam kaleng rokok tersebut kemudian merakit ke botol plastik kecil merk Le Mineral tersebut untuk dipergunakan menghisap sabu setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) tersebut Sdr. FADLI meletakkan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya yang didalamnya terdakwa tidak mengetahui dengan pasti isinya apa saja, pada saat itu Sdr. FADLI langsung meletakkan dibawah meja tempat duduk lalu Sdr. FADLI berkata "keluarin bahannya langsung aja pake tapi sisain buat saya, saya mau kepasar sebentar" dan Terdakwa menjawab "ia" setelah itu Sdr. FADLI langsung meninggalkan Terdakwa untuk pergi ke pasar krui kemudian Terdakwa MINTARIA mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam pipa kaca (pirex) lalu membakarnya untuk dipadatkan kemudian asap yang keluar Terdakwa hisap dan mengulanginya sebanyak 5 (lima) kali hisapan setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa menunggu Sdr. FADLI yang tak kunjung pulang dan pada saat Terdakwa MINTARIA sedang menunggu Sdr. FADLI tak lama datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian mengamankannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IMEI 1 : 861128044874912 ???? 2 : 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi: 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Sdr. IWAN SENAL setelah itu dilakukan pencarian terhadap Sdr. IWAN SENAL lalu Sdr. SENAL melarikan diri kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0260 tanggal 17 Juli  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/231/VII/2024/Res Narkoba tanggal 01 Juli 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0303 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
­ Bahwa Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
 
----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------
 
------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------
 
Ketiga :
Bahwa ia Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR pada hari Selasa tanggal 01 Juli 2024 sekira pukul 00.10 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri berupa 1 (satu) buah klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,08 (nol koma nol delapan) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.23/10798.00/XI/2024 tanggal 02 Juli 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Pesisir Barat tanggal 02 Juli 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------
 
­ Bahwa bermula pada hari  Senin tanggal 31 Juni 2024 sekira pukul 21.00 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN Anak dari S.B NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL Bin JAUHARI mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat. Sering terjadi penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu selanjutnya dengan adanya informasi tersebut Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL melakukan penyelidikan kemudian Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mendapatkan informasi kembali bahwa ada orang yang sering memiliki dan mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu di sebuah rumah di Pekon Pahmungan Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat dan sekira Pukul 00.10 WIB Saksi BRIPKA NAINGGOLAN dan Saksi BRIPTU ZAINAL mengamankan seorang yang di ketahui bernama Saudara MINTARIA Bin MUKHLIS AR tersebut pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IME? 1 : 861128044874912 ???? 2: 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, Seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR Pada hari Minggu tanggal 30 bulan Juni 2024 sekira Pukul 20.00 Wib Sdr. FADLI chat Terdakwa MINTARIA dan berkata "ada uang gak?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "ada kenapa" dan Sdr. FADLI menjawab "make yuk (sabu) patungan masing-masing 250.000,-" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yaudah ayo" dan Sdr. FADLI menjawab "coba tanyain sama udo Iwan ada gak, sembari saya kerumahmu anter uangnya?" dan Terdakwa MINTARIA jawab "yaudah ia" dan tak lama Sdr. FADLI datang kerumah Terdakwa MINTARIA lalu memberikan uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tersebut kepada terdakwa setelah itu Sdr. FADLI berpamitan kepada Terdakwa MINTARIA untuk pergi kepasar krui sebentar dan kalo udah ada bahan (sabu)nya Sdr. FADLI menyuruh Terdakwa MINTARIA menghubunginya kembali untuk mengabarkan ada tidaknya bahan (sabu) tersebut kemudian sekira Pukul 21.00 Wib Terdakwa MINTARIA menghubungi Sdr. IWAN SENAL melalui handphone dan berkata "dimana Do?" dan Sdr. IWAN SENAL berkata "lagi dijalan baru mau pulang kerumah, saya lagi dipasar" dan Terdakwa Jawab "mau belanja Do" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "mau yang berapa?" dan Terdakwa MINTARIA menjawab "yang harga Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah)" dan Sdr. IWAN SENAL jawab "yaudah nanti saya mampiri dirumah" dan Terdakwa  menjawab "ia Do" dan tak lama Sdr. IWAN SENAL menelphone Terdakwa MINTARIA dan berkata "ini saya sudah didepan rumah" (Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat)" dan Terdakwa MINTARIA jawab "tunggu do" lalu Terdakwa menghampiri Sdr. IWAN SENAL yang sedang menunggu didepan rumah Terdakwa setelah itu Sdr. IWAN SENAL langsung memberikan Terdakwa MINTARIA 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada Sdr. IWAN SENAL tersebut kemudian Terdakwa simpan dikantong celana Terdakwa lalu Terdakwa langsung menutup warung yang Terdakwa sebagai kuli warung dan tak lama Sdr. FADLI menelphone berkata "udah dibeli belum bahannya (sabu)?" dan Terdakwa menjawab "udah saya beli" dan Sdr. FADLI berkata "yaudah nanti saya kerumahmu saya jemput, kita pake dirumah saya aja dirumahkan saya sendiri" dan Terdakwa menjawab "ia" dan tak lama kemudian Sdr. FADLI menelphone Terdakwa kembali dan mengatakan bahwa dirinya sudah didepan rumah Terdakwa di Pekon Banjar Agung Kec. Way Krui Kab. Pesisir Barat dan mengajak Terdakwa untuk kerumah Sdr. FADLI di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat kemudian sekira Pukul 23.30 Wib Terdakwa dan Sdr. FADLI langsung pergi kerumah Sdr. Fadli tersebut yang berada di Pekon Pahmungan Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat sesampainya dirumah Sdr. FADLI tersebut Sdr. FADLI langsung masuk kedapur sedangkan Terdakwa duduk diruang tamu rumah Sdr. FADLI setelah itu Sdr. FADLI menghampiri Terdakwa kembali dengan membawa botol plastik kecil merk Le Mineral dan sebuah kaleng rokok Gudang Garam Surya lalu Sdr. FADLI merakit alat hisap sabu (bong) tersebut dengan cara membuka kaleng rokok gudang garam surya tersebut lalu mengambil tutup botol dan pipet serta kaca dari dalam kaleng rokok tersebut kemudian merakit ke botol plastik kecil merk Le Mineral tersebut untuk dipergunakan menghisap sabu setelah selesai merakit alat hisap sabu (bong) tersebut Sdr. FADLI meletakkan 1 (satu) buah kaleng rokok gudang garam surya yang didalamnya terdakwa tidak mengetahui dengan pasti isinya apa saja, pada saat itu Sdr. FADLI langsung meletakkan dibawah meja tempat duduk lalu Sdr. FADLI berkata "keluarin bahannya langsung aja pake tapi sisain buat saya, saya mau kepasar sebentar" dan Terdakwa menjawab "ia" setelah itu Sdr. FADLI langsung meninggalkan Terdakwa untuk pergi ke pasar krui kemudian Terdakwa MINTARIA mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut dengan cara memasukkan Narkotika Jenis Sabu tersebut kedalam pipa kaca (pirex) lalu membakarnya untuk dipadatkan kemudian asap yang keluar Terdakwa hisap dan mengulanginya sebanyak 5 (lima) kali hisapan setelah mengkonsumsi Narkotika Jenis Sabu tersebut Terdakwa menunggu Sdr. FADLI yang tak kunjung pulang dan pada saat Terdakwa MINTARIA sedang menunggu Sdr. FADLI tak lama datang beberapa orang yang mengaku anggota kepolisian mengamankannya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya diduga berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) unit handphone Merk VIVO 1901 berwarna biru tua dengan IMEI 1 : 861128044874912 ???? 2 : 861128044874904 dengan Sim Card IM3 no 085893110209, seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) buah kaleng rokok merk Gudang Garam Surya yang didalamnya berisi: 13 (tiga belas) plastik klip kosong, 1 (satu) buah tutup botol merk Pocari Sweat yang terdapat 2 (dua) buah lubang diatasnya, 1 (satu) buah solasi kecil, 1 (satu) buah korek api (gas), 1 (satu) buah jarum yang dirakit, 3 (tiga) buah potongan pipet plastik, kemudian Terdakwa dilakukan introgasi dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut didapatkan dari Sdr. IWAN SENAL setelah itu dilakukan pencarian terhadap Sdr. IWAN SENAL lalu Sdr. SENAL melarikan diri kemudian terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh anggota kepolisian Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
­ Bahwa terdakwa berdasarkan keterangan terdakwa, terdakwa mengonsumsi Narkotika jenis Sabu dengan cara memasukkan sabu kedalam pipa kaca (Pirex) lalu membakarnya untuk dipadatkan kemudian asp yang keluar terdakwa hisap dan mengulanginya sampai 5 (Lima) Kali Hisapan
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0260 tanggal 17 Juli  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/231/VII/2024/Res Narkoba tanggal 01 Juli 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0303 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
­ Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 5070-17.B/HP/VII/2024 tanggal 20 Juli dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatan-gani oleh dr. FEBRI DEVITA SARI  selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
­ Bahwa Terdakwa MINTARIA Bin MUKHLIS AR tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri.
 
Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya