Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2024/PN Liw Jihan Salwa Fahira, SH. BENI SETIAWAN Bin MURSALIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 135/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1125/L.8.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Jihan Salwa Fahira, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI SETIAWAN Bin MURSALIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa BENI SETIAWAN Bin MURSALIN bersama-sama dengan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 19 bulan Agustus tahun 2024 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa bersama dengan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) mendengar percakapan via telpon antara Terdakwa BENI SETIAWAN Bin MURSALIN (yang selanjutnya disebut Terdakwa BENI) dan Sdr. BAYU yang sedang merencanakan untuk melakukan pencurian di daerah Lampung Barat langsung menawarkan diri untuk ikut bersama Terdakwa BENI yang akan mengambil barang milik orang lain tanpa izin di daerah Lampung Barat. Kemudian Terdakwa BENI mempersiapkan alat-alat untuk dibawa, yakni dengan membawa tas selempang yang berisikan 1 (satu) buah Kunci Leter L, 5 (lima) buah mata kunci, 3 (tiga) kunci L, 1 (satu) buah mahnet, 1 (satu) buah kunci kontak logo yamaha dengan nomor kunci (A3289164), 1 (satu) buah kunci kontak logo honda dengan nomor kunci (P728). Setelah itu, Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) bergegas pergi menuju Kabupaten Lampung Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda BEAT warna silver hijau milik Terdakwa BENI. Kemudian sekira pukul 20. 00 WIB, sesampainya Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) di Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) beristirahat di sebuah Gubuk dekat Rumah Saksi Korban RATNO GALIH Bin SURANTO (selanjutnya di sebut Saksi Korban RATNO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB, Terdakwa BENI mengajak Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) berjalan kaki menuju rumah Saksi Korban RATNO yang beralamatkan di Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat sambil melihat sekeliling rumah Saksi Korban untuk mencari celah jalan masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa BENI melihat terdapat tangga di samping rumah Saksi Korban RATNO kemudian Terdakwa BENI mengambil tangga tersebut dan meletakkannya di Pagar Rumah Saksi Korban RATNO yang kurang lebih setinggi 3 (tiga) meter. Kemudian Terdakwa BENI masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban RATNO  dengan cara menaiki tangga tersebut. Sesampainya di dalam pekarangan rumah Saksi Korban RATNO, Terdakwa BENI merusak gembok Pagar menggunakan kunci L hingga pintu Pagar rusak dan dapat terbuka sehingga Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) dapat masuk ke dalam pekarangan rumah Saksi Korban RATNO lalu Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) bergegas menuju ke garasi samping kanan rumah Saksi Korban RATNO. Setelah itu, Terdakwa bersama dengan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) melihat dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih dengan cara diangkat dan didorong secara bergantian menuju belakang rumah Saksi Korban RATNO. Setelah berhasil membawa keluar 1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih milik Saksi Korban RATNO, Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) merusak stop kontak 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna merah putih sehingga berhasil dihidupkan, sedangkan untuk 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) sembunyikan di kebun kopi dengan cara ditutupi menggunakan ranting pohon yang akan Terdakwa BENI dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) ambil keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa BENI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) mengendarai 1(satu) unit sepeda motor honda beat warna hijau putih milik Terdakwa BENI kembali ke rumah Terdakwa BENI yang beralamatkan di Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah. Sesampainya di rumah Terdakwa BENI, sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa Beni dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih milik Saksi Korban RATNO sebesar Rp. 9.800.000,- (sembilan juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Sdr. RONI (DPO). Kemudian Terdakwa BENI membagi hasil penjualan motor tersebut kepada kepada Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) sebesar Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa mendapatkan Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WIB, Saksi Korban RATNO menyadari bahwa 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda CRF warna merah putih telah tidak ada yang sebelumnya Saksi Korban letakkan di garasi rumah Saksi Korban RATNO lalu Saksi Korban RATNO melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumber Jaya.
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB, Terdakwa BENI bersama-sama dengan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) kembali ke lokasi persembunyian 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih yang berada di Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat menggunakan 1 (satu) unit honda REVO milik Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah). Sesampainya di lokasi 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih, Terdakwa BENI langsung merusak stop kontak motor menggunakan Kunci T yang sebelumnya telah Terdakwa BENI bawa. Setelah berhasil menghidupkan 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih milik Saksi Korban RATNO tersebut, Terdakwa BENI bergegas mengendarai 1 (satu) unit honda REVO dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda BEAT warna merah putih untuk dibawa kembali ke Rumah Terdakwa BENI yang beralamatkan di Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, namun di perjalanan Terdakwa BENI melihat ada mobil yang memutar arah dan berteriak “maling-maling” kemudian Terdakwa BENI menyalip Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) dan kabur meninggalkan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah).
  • Bahwa Terdakwa BENI SETIAWAN Bin MURSALIN dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah) tidak memiliki hak untuk mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda BEAT warna Merah Putih dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda CRF warna Merah Putih serta tidak dikehendaki oleh Saksi Korban RATNO GALIH Bin SURANTO selaku pemilik barang sehingga akibat perbuatan Terdakwa BENI SETIAWAN Bin MURSALIN dan Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M ALI (penuntutan terpisah), Saksi Korban RATNO GALIH Bin SURANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya