Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
112/Pid.B/2024/PN Liw 1.Dwi Purnama Wati, S.H, M.H
2.Deni Kurniawan, S.H
KASNI BIN PUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 112/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-922/L.8.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H, M.H
2Deni Kurniawan, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KASNI BIN PUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Primair
 
--------- Bahwa ia terdakwa KASNI BIN PUDIN Bersama – sama dengan ANAK SAKSI SAIDIN ALI BIN BAHRUDIN, ANAK SAKSI BUDI ANTOMI BIN SAHILIN (berkas perkara terpisah) dan ANAK SAKSI HENDY WIDODO BIN HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  rentang waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB ANAK SAKSI HENDY WIDODO BIN HAMDANI (SELANJUTNYA DISEBUT ANAK SAKSI HENDY) menelpon Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mencuri sepeda motor, setelah sepakat kemudian Terdakwa  KASNI BIN PUDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pun mengajak ANAK SAKSI SAIDIN ALI Bin BAHRUDIN (Selanjutnya disebut Anak Saksi ALI) dan ANAK SAKSI BUDI ANTOMI BIN SAHILIN (Selanjutnya disebut Anak Saksi TOMI) untuk mencuri sepeda motor di daerah Krui Pesisir Barat, lalu ANAK SAKSI ALI DAN ANAK SAKSI TOMI menyetujuinya. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menyiapkan kunci leter T dari rumahnya dan menyimpan di dalam baju terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI pergi ke rumah ANAK SAKSI HENDY menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda C70 warna hitam  milik ANAK SAKSI ALI dengan berbonceng bertiga. Sesampainya di rumah ANAK SAKSI HENDY sekira Pukul 09.00 WIB, ANAK SAKSI HENDY membagi peran masing-masing dengan berkata kepada Terdakwa “Kamu NIK nunggu didepan, nanti TOMI sama ALI nunggu dibelakang”, lalu ANAK SAKSI HENDY menyiapkan kunci leter Y dan dimasukan ke dalam bajunya. Setelah itu Terdakwa Bersama dengan Anak Saksi Hendy menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, serta ANAK SAKSI TOMI dan ANAK SAKSI ALI menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda C70 warna hitam, lalu semunya berangkat menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya dipantai Labuhan Jukung Kabupaten Pesisir Barat ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa berkeliling untuk mencuri sepeda motor, namun tidak berhasil. Kemudian ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa mengajak ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI untuk mencuri sepeda motor di daerah Liwa Lampung Barat, setelah sampai di Liwa tepatnya di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat sekira Pukul 21.00 WIB ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa menghentikan sepeda Motornya, lalu ANAK SAKSI HENDY menyuruh anak Saksi Ali dan Anak Saksi Tomi untuk mengawasi sekitar dengan berkata kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI “KAMU TUNGGU BAE DI GORONG-GORONG DEPAN, KAMI YANG MASUK” kemudian ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI menunggu di depan dengan jarak ± 50 Meter dari Rumah yang dimasuki oleh ANAK SAKSI HENDY, setelah 20 (dua puluh) menit ANAK SAKSI HENDY Keluar dari arah samping rumah yang dimasuki oleh ANAK SAKSI HENDY dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 milik SAKSI KORBAN WILEN ANDIKA BIN A. RAIS, dan setelah jarak beberapa meter motor tersebut dihidupkan lalu semuanya pergi menuju arah pulang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, ANAK SAKSI HENDY mengajak terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 ke arah Mekakau Ilir Kec. Banding Agung, sesampainya di sana ANAK SAKSI HENDY berkata kepada Terdakwa “Kamu Tunggu disini saja, aku mau jual motor dulu”, setelah terdakwa menunggu ANAK SAKSI HENDY selama ±1 (satu) jam, ANAK SAKSI HENDY menemui Terdakwa dan Terdakwa berkata “Sudah Laku Hen?” dan dijawab oleh ANAK SAKSI HENDY “Sudah laku 3 (tiga) juta, ayo kita balik”, kemudian terdakwa dan ANAK SAKSI HENDY pulang ke rumah ANAK SAKSI HENDY, sesampainya di rumah ANAK SAKSI HENDY berkata “kita berdua masing-masing 1 (satu) juta, nanti TOMI dan ALI masing-masing 500 (lima ratus), kita ngomongnya laku 2 (dua) juta motor itu”. Tidak lama kemudian ANAK SAKSI HENDY menelpon ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI untuk datang ke rumah ANAK SAKSI HENDY, kemudian setelah ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI tiba, ANAK SAKSI HENDY berkata kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI bawah sepeda motor tersebut laku 2 (dua) juta, dan langsung memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI.----------------
- Bahwa Terdakwa berperan menunggu dan mengawasi keadaan sekitar TKP (sebelum rumah korban) sekitar ± 50 (lima puluh) meter, ANAK SAKSI HENDY 1 (satu) unit Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655yang mengambil sedangkan ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI berperan mengawasi keadaan sekitar pada saat dilakukannya pencurian kendaraan 1 (satu) unit Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa beserta ANAK SAKSI HENDY, ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 tersebut saksi korban WILEN ANDIKA Bin A. RAIS.---------------------------------------------------------------------------------
 
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
Subsidair 
 
--------- Bahwa ia terdakwa KASNI BIN PUDIN Bersama – sama dengan Anak Saksi SAIDIN ALI Bin BAHRUDIN, Anak Saksi BUDI ANTOMI Bin SAHILIN (berkas perkara terpisah) dan Anak Saksi HENDY WIDODO BIN HAMDANI pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira Pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada  rentang waktu dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada rentang waktu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekira pukul 21.00 WIB ANAK SAKSI HENDY WIDODO BIN HAMDANI (SELANJUTNYA DISEBUT ANAK SAKSI HENDY) menelpon Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mencuri sepeda motor, setelah sepakat kemudian Terdakwa  KASNI BIN PUDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa) pun mengajak ANAK SAKSI SAIDIN ALI Bin BAHRUDIN (Selanjutnya disebut Anak Saksi ALI) dan ANAK SAKSI BUDI ANTOMI BIN SAHILIN (Selanjutnya disebut Anak Saksi TOMI) untuk mencuri sepeda motor di daerah Krui Pesisir Barat, lalu ANAK SAKSI ALI DAN ANAK SAKSI TOMI menyetujuinya. Kemudian Pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa menyiapkan kunci leter T dari rumahnya dan menyimpan di dalam baju terdakwa, lalu terdakwa bersama dengan ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI pergi ke rumah ANAK SAKSI HENDY menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda C70 warna hitam  milik ANAK SAKSI ALI dengan berbonceng bertiga. Sesampainya di rumah ANAK SAKSI HENDY sekira Pukul 09.00 WIB, ANAK SAKSI HENDY membagi peran masing-masing dengan berkata kepada Terdakwa “Kamu NIK nunggu didepan, nanti TOMI sama ALI nunggu dibelakang”, lalu ANAK SAKSI HENDY menyiapkan kunci leter Y dan dimasukan ke dalam bajunya. Setelah itu Terdakwa Bersama dengan Anak Saksi Hendy menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam, serta ANAK SAKSI TOMI dan ANAK SAKSI ALI menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda C70 warna hitam, lalu semunya berangkat menuju Krui Kabupaten Pesisir Barat. Sesampainya dipantai Labuhan Jukung Kabupaten Pesisir Barat ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa berkeliling untuk mencuri sepeda motor, namun tidak berhasil. Kemudian ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa mengajak ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI untuk mencuri sepeda motor di daerah Liwa Lampung Barat, setelah sampai di Liwa tepatnya di Pekon Kerang Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat sekira Pukul 21.00 WIB ANAK SAKSI HENDY dan Terdakwa menghentikan sepeda Motornya, lalu ANAK SAKSI HENDY menyuruh anak Saksi Ali dan Anak Saksi Tomi untuk mengawasi sekitar dengan berkata kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI “KAMU TUNGGU BAE DI GORONG-GORONG DEPAN, KAMI YANG MASUK” kemudian ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI menunggu di depan dengan jarak ± 50 Meter dari Rumah yang dimasuki oleh ANAK SAKSI HENDY, setelah 20 (dua puluh) menit ANAK SAKSI HENDY Keluar dari arah samping rumah yang dimasuki oleh ANAK SAKSI HENDY dengan mendorong 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 milik SAKSI KORBAN WILEN ANDIKA BIN A. RAIS, dan setelah jarak beberapa meter motor tersebut dihidupkan lalu semuanya pergi menuju arah pulang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 sekira Pukul 08.00 WIB, ANAK SAKSI HENDY mengajak terdakwa untuk menjual 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 ke arah Mekakau Ilir Kec. Banding Agung, sesampainya di sana ANAK SAKSI HENDY berkata kepada Terdakwa “Kamu Tunggu disini saja, aku mau jual motor dulu”, setelah terdakwa menunggu ANAK SAKSI HENDY selama ±1 (satu) jam, ANAK SAKSI HENDY menemui Terdakwa dan Terdakwa berkata “Sudah Laku Hen?” dan dijawab oleh ANAK SAKSI HENDY “Sudah laku 3 (tiga) juta, ayo kita balik”, kemudian terdakwa dan ANAK SAKSI HENDY pulang ke rumah ANAK SAKSI HENDY, sesampainya di rumah ANAK SAKSI HENDY berkata “kita berdua masing-masing 1 (satu) juta, nanti TOMI dan ALI masing-masing 500 (lima ratus), kita ngomongnya laku 2 (dua) juta motor itu”. Tidak lama kemudian ANAK SAKSI HENDY menelpon ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI untuk datang ke rumah ANAK SAKSI HENDY, kemudian setelah ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI tiba, ANAK SAKSI HENDY berkata kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI bawah sepeda motor tersebut laku 2 (dua) juta, dan langsung memberikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI.----------------
- Bahwa Terdakwa berperan menunggu dan mengawasi keadaan sekitar TKP (sebelum rumah korban) sekitar ± 50 (lima puluh) meter, ANAK SAKSI HENDY 1 (satu) unit Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655yang mengambil sedangkan ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI berperan mengawasi keadaan sekitar pada saat dilakukannya pencurian kendaraan 1 (satu) unit Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655.-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa beserta ANAK SAKSI HENDY, ANAK SAKSI ALI dan ANAK SAKSI TOMI tidak memiliki izin untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat Warna Magenta Hitam dengan Nopol BE 4739 MD Noka: MHIJM111XJK915072 Nosin: JM11E1897655 tersebut saksi korban WILEN ANDIKA Bin A. RAIS.---------------------------------------------------------------------------------
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362KUHP
Pihak Dipublikasikan Ya