Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
126/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 126/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-468/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Terdakwa IKROM MHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di SMA N 1 Bengkunat Kecamatan Ngaras kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib awalnya Terdakwa IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN bersama Sdr. PUTRA (DPO) dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk diminta mencari kendaraan jenis revo kepada Terdakwa IKROM. Kemudian setelah dari percakapan tersebut Terdakwa berniat untuk mengambil barang tanpa izin  dengan pemberatan bersama dengan Sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya setelah merencanakan hal tersebut Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) bergegas dan bersiap pergi menuju sebuah jalan tepat di SMAN 1 Bengkunat kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL terparkir di belakang sekolah SMA N 1 Bengkunat. Tidak lama kemudian Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) mendekat ke arah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dan Terdakwa IKROM langsung merusak stop kontak pada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dengan menggunakan alat bantu kunci T yang sudah dibawa dan di siapkan oleh Terdakwa IKROM tersebut, sementara Sdr. PUTRA (DPO) bertugas untuk menjaga dan memantau situasi sekitar jalan.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo milik saksi korban SAMSUL BAHRI Bin ISMAIL tersebut, Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan pergi menjauh meninggalkan lokasi SMA N 1 Bengkunat tersebut. Kemudian selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo berada dalam penguasaan oleh Terdakwa IKROM selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Terdakwa IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO) bahwa dalam percakapan antara TERDAKWA IKROM dan Sdr. ALEX (DPO), Terdakwa IKROM disuruh dan diarahkan oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo yang berhasil diambil oleh Terdakwa IKROM tersebut untuk diantar dan diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI BIN RAIS. Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO), Terdakwa IKROM bergegas bersama Sdr. PUTRA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PUTRA (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAR. Kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAr, Terdakwa IKROM langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA dan Terdakwa RASIT UMAR. Dan setelah dari pertemuan dan memberikan sepeda motor tersebut, Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung pergi pulang ke rumah meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN bersama Sdr. PUTRA (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian untuk diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya untuk dinikmati dan di bagi-bagi.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
 
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------atau---------------------------------------------------------------
Kedua
 
---------Bahwa Terdakwa IKROM MHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di SMA N 1 Bengkunat Kecamatan Ngaras kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan huku, diancam karena pencurian. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 05 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib awalnya Terdakwa IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN bersama Sdr. PUTRA (DPO) dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk diminta mencari kendaraan jenis revo kepada Terdakwa IKROM. Kemudian setelah dari percakapan tersebut Terdakwa berniat untuk mengambil barang tanpa izin  dengan pemberatan bersama dengan Sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya setelah merencanakan hal tersebut Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) bergegas dan bersiap pergi menuju sebuah jalan tepat di SMAN 1 Bengkunat kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL terparkir di belakang sekolah SMA N 1 Bengkunat. Tidak lama kemudian Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) mendekat ke arah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dan Terdakwa IKROM langsung merusak stop kontak pada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dengan menggunakan alat bantu kunci T yang sudah dibawa dan di siapkan oleh Terdakwa IKROM tersebut, sementara Sdr. PUTRA (DPO) bertugas untuk menjaga dan memantau situasi sekitar jalan.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo milik saksi korban SAMSUL BAHRI Bin ISMAIL tersebut, Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan pergi menjauh meninggalkan lokasi SMA N 1 Bengkunat tersebut. Kemudian selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo berada dalam penguasaan oleh Terdakwa IKROM selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian Terdakwa IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO) bahwa dalam percakapan antara TERDAKWA IKROM dan Sdr. ALEX (DPO), Terdakwa IKROM disuruh dan diarahkan oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo yang berhasil diambil oleh Terdakwa IKROM tersebut untuk diantar dan diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI BIN RAIS. Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO), Terdakwa IKROM bergegas bersama Sdr. PUTRA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PUTRA (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAR. Kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAr, Terdakwa IKROM langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA dan Terdakwa RASIT UMAR. Dan setelah dari pertemuan dan memberikan sepeda motor tersebut, Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung pergi pulang ke rumah meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN bersama Sdr. PUTRA (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian untuk diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya untuk dinikmati dan di bagi-bagi.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
 
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya