Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Liw Firma Hasmara, S.H SOBIRIN EFFENDI BIN M. ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1124/L.8.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Firma Hasmara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SOBIRIN EFFENDI BIN M. ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa Sobirin Efendi Bin M.Ali bersama dengan saksi Beni Setiawan Bin Mursalin (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 03:30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Pekon Tambak Jaya Kecamatan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang masih berhak untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimalam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan pleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

 

----- Bermula ketika terdakwa pulang dari mengambil rumput untuk pakan sapi milik terdakwa dan bertemu dengan saksi Beni Setiawan, saat itu saksi beni Setiawan berkata “pak mau ikut berangkat gak ?” lalu terdakwa bertanya :kemana?” dan saksi beni Setiawan berkata lagi “daerah Sanyir, Lamung Barat” dan terdakwa langsung menyetujui ajakan saksi Beni Setiawan tersebut, dan sekira pukul 15:00 wib, terdakwa bersama dengan saksi Beni Setiawan dengan menggunakan sepeda motor Honda beat warna Silver Hijau milik saksi beni berangkat menuju arah Lampung Barat, sekira pukul 20:00 wib, terdakwa bersama dengan saksi Beni Setiawan sampai di Pekon Tambak jaya Kecamatan Way tenong Kabupaten Lampung Barat, dari jarak sekitar ± 200 meter sebelum  rumah saksi korban saksi Beni Setiawan membelokan sepeda motornya kearah jalan yang menuju kebun dan menghentikan sepeda motornya disana dan menyembunyikan sepeda motornya dikebun kopi tersebut, lalu dengan berjalan kaki terdakwa diajak saksi Beni Setiawan menuju arah kebun kopi yang ada dibelakang rumah saksi korban, lalu saksi Beni Setiawan mengajak terdakwa untuk beristirahat di gubuk yang ada dikebun tersebut, lalu saksi Beni Setiawan berkata kalau mereka akan beristirahat dan tidur dulu sambil menunggu, dan sekira pukul 01:30 wib terdakwa dan Beni Setiawan bangun dan bersiap menuju rumah saksi korban, dengan berjalan kaki terdakwa dan saksi Beni Setiawan menuju rumah saksi korban dan sesampainya dibelakang rumah saksi korban, terdakwa dan saksi Beni Setiawan melihat kalau rumah saksi korban dikelilingi pagar beton setinggi ± 3 meter, lalu terdakwa melihat saksi Beni Setiawan pergi dan tak lama kemudian saksi Beni Setiawan membawa tangga dan tangga itulah yang dipergunakan untuk memanjat pagar rumah saksi korban dan turun dengan cara melompat dari atas pagar, dan tak lama kemudian saksi Beni Setiawan membuka pintu gerbang belakang rumah saksi korban, didalam garasi rumah saksi korban terdakwa melihat beberapa unit sepeda motor yang diparkir digarasi disamping rumah saksi korban,  kemudian terdakwa bersama dengan saksi Beni Setiawan mengeluarkan 1 unit sepeda motor Honda beat warna merah putih dengan cara diangkat hingga  kebelakang rumah saksi korban, kemudian terdakwa bersama dengan saksi mengeluarkan lagi 1 unit sepeda motor Honda CRF dengan cara diangkat dan didorong hingga sampai belakang rumah saksi korban, selanjutnya saksi Beni Setiawan menutup kembali pintu gebang belakang rumah saksi korban lalu terdakwa mendorong sepeda motor Honda beat dan saksi Beni Setiawan mendorong sepeda motor Honda CRF sampai meninggalkan rumah saksi korban, dan setelah jarak sekitar 50 meter saksi Beni Setiawan merusak kontak kedua sepeda motor dengan kunci leter L hingga sepeda motor dapat dihidupkan, lalu saksi Beni Setiawan berkata kepada terdakwa kalau mereka akan membawa sepeda motor CRF saja dan sepeda motor Honda beat akan ditinggal saja, lalu terdakwa dan saksi Beni Setiawan menyembunyikan sepeda motor Honda Beat warna merah putih dikebun kopi dengan cara ditutupi ranting pohon  yang ada ditempat tersebut, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Beat milik saksi Beni Setiawan dan saksi Beni Setiawan yang mengendarai sepeda motor Honda CRF kembali menuju rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 09:00 wib pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 terdakwa menelpon saudara Roni dan mengatakan kalau ada sepeda motor Honda CRF, dan saudara Roni meminta agar sepeda motor tersebut dibawa kerumahnyanya di Desa Umbul wangi Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, dan setelah melihat sepeda motor tersebut saudara Roni menawar sepeda motor tersebut dengan harga Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang langsung disetujui oleh terdakwa, setelah menerima uang dari saudara Roni, terdakwa dan saksi Beni Setiawan pulang kerumah terdakwa dan mmembagi dua uang hasil penjualan sepeda motor hasil kejahatan terdakwa dan saksi Beni Setiawan, dari uang sejumlah Rp 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa mendapat bagian Rp 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi Beni Setiawan mendapat bagian Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), dan sekira pukul 16:00 wib terdakwa dan Beni Setiawan mengobrol mengenai sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang disembunyikan mereka sebelumnya dan disepakati kalau terdakwa dan Beni Setiawan akan kembali untuk melihat sepeda motor tersebut, dengan menggunakan sepeda motor Revo milik terdakwa langsung berangkat menuju Pekon Tambak jaya Kecamtan Way Tenong Kabupaten Lampung Barat dan sampai sekira pukul 19:00 wib, terdakwa dan saksi Beni Setiawan langsung menuju lokasi tempat terdakwa dan saksi Beni Setiawan menyembunyikan sepeda motor Honda Beat warna merah putih sebelumnya dan melihat kalau sepeda otor tersebut masih ada ditempatnya, saksi Beni Setiawan mengatakan agar mereka menunggu dipinggir jalan lintas sampai agak malam baru mengambil sepeda motor tersebut, lalu sekira pukul 21:30 wib terdakwa bersama dengan saksi Beni Setiawan menuju kebun kopi dibelakang rumah saksi korban dengan tujuan hendak mengambil sepeda motor yang mereka sembunyikan sebelumnya, dengan menggunakan kunci leter T saksi Beni Setiawan merusak stop kontak sepeda motor lalu mendorong sepeda motor tersebut menuju desa yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi semula, awalnya saksi Beni Setiawan  mengajak terdakwa menunggu agak malam baru pulang menuju Lampung Tengah tapi terdakwa takut kalau sepeda motor terebut dicari pemiliknya dan mengajak saksi Beni Setiawan  untuk langsung pulang saja, lalu terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah putih dan saksi Beni Setiawan yang mengendarai sepeda motor Revo milik terdakwa langsung menuju arah Lampung Tengah, tapi baru berjalan sekitar 500 meter, terdakwa menyadarai kalau ada sepeda motor di belakang terdakwa sambil berteriak “maling, maling” saat mendengar teriakan tersebut, terdakwa langsung menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan mencoba melarikan diri kearah kebun namun terdakwa berhasil dikejar dan tertangkap dan tak lama kemudian datang anggota kepolisan Polres Lampung Barat mengamankan terdakwa dan langsung membawa terdakwa ke Polres Lampung Barat, sedangkan saksi korban Ratno Galih Bin Suranto yang pada hari Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekira pukul 21:00 wib sebelum tidur memeriksa pintu gerbang belakang rumah saksi korban, dan setelah memastikan kalau semua sepeda motor miliknya sudah masuk kedalam garasi disamping rumah saksi korban dan pintu gerbang bagian belakang sudah terkunci gembok barulah saksi korban dan saksi Siti Masitoh Binti Dulmad yang tak lain adalah istri saksi korban pergi tidur, dan keesokan harinya sekira pukul 05:00 wib saat bangun untuk sholat subuh tidak menyadari kalau 1 sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dengan nopol BE 2050 XD, Noka : MH1JM211XJK932931 dan Nosin : JM21E1912044 sepeda motor dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih Nopol BE 4190 MX, Noka : MH1KD1111JK007419 dan Nosin :KD11E1007562 miliknya sudah tidak ada ditempatnya sehingga saksi korban dan istrinya tetap beraktifitas seperti biasanya hingga sore hari saat hendak pergi ke pasar menggunakan sepeda motor dan melihat kalau 2 unit sepeda motor tersebut sudah tidak ada lagi di tempatnya, dan setelah di cek di cctv dirumah saksi korban terlihat kalau ada 2 orang laki-laki mengambil 2 unit sepeda motor milik saksi korban sekira pukul 03;30 wib dan setelah mengetahui hal tersebut, saksi korban melaporkan kejadian terebut ke Polsek Sumber Jaya, dan akibat kejadian tersangka yang mengambil 2 unit sepeda motor milik saksi korban tanpa izin tersebut, saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp 38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah) karena 1 sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna merah putih dibeli dnegan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dibeli dengan harga Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP-----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya