Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.Sus/2024/PN Liw Dwi Purnama Wati, S.H, M.H 1.RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO
2.ALWI MUZAKA BIN YASRONI Alm
3.FARELY AHMAD ZACKY BIN URI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 119/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-977/L.8.14/ENZ.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dwi Purnama Wati, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO[Penahanan]
2ALWI MUZAKA BIN YASRONI Alm[Penahanan]
3FARELY AHMAD ZACKY BIN URI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----- Bahwa ia Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) dan Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI, pada  hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------

  • Berawal pada hari Jumat sekira pukul 20.30 wib Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO  (Selanjutnya disebut Terdakwa RIZKI) bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa ALWI), Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI  (Selanjutnya disebut Terdajwa FARELY) dan Sdr. ANGGA ALIAS BAJANG (DPO) pergi ke rumah Terdakwa ALWI yang berada di Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Sesampainya di rumah Terdakwa ALWI, tidak lama kemudian saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN datang ke rumah terdakwa ALWI lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa ALWI dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN “tolong belikan rokok dan korek”. Setelah kembali ke rumah Terdakwa ALWI, Terdakwa FARELY dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN duduk untuk merokok sedangkan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) merakit alat untuk menghisap shabu (bong) kemudian sesudah merakit alat hisap sabu (bong) Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan shabu tersebut kepada Terdakwa FARELY sebanyak 1 (Satu) kali hisap,  lalu  setelah Terdakwa FARELY selesai, Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa RIZKI sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap sekali lagi dan sesudah itu membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa ALWI sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) meletakan alat hisap (bong) tersebut diatas lantai, kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menerima telepon dan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) pergi keluar untuk menemui kawannya di Pasar Minggu, tidak lama kemudian sekira Pukul 23.30 WIB datanglah beberapa Petugas Kepolisian Polres Lampung Barat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI, Terdakwa ALWI serta Terdakwa FARELY, lalu di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai dapur, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di bawah kasur, 2 (dua) buah potongan sedotan , 4 (empat) buah gulungan kertas timah rokok, 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar di dalam rumah Terdakwa ALWI serta 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A17 K berwarna Biru Dongker dengan IMEI 1 : 862645060733358 dan IMEI 2 : 8626450607333341  beserta Simcard Indosat Ooredo dengan Nomor : 085789263027 milik Terdakwa RIZKI ditemukan di atas kasur di kamar depan di tempat para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, para terdakwa di bawa untuk mencari  Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) di Pasar Minggu kemudian para terdakwa dan petugas kepolisian Kembali ke rumah Terdakwa ALI untuk memastikan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) kembali lagi atau tidak dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------

 

  • Bahwa Para Terdakwa Menukar Atau Menerima Narkotika Golongan I tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 35/10798.00/VIII/2024 tanggal 03 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,28 gram (nol koma dua delapan) gram dikurang berat plastik kosong 0,11 gram (nol koma satu satu) gram dan didapat berat bersih 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0288 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.---------------------------

 

Atau

Kedua

 

----- Bahwa ia Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) dan Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI, pada  hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I  Bukan Tanaman, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat sekira pukul 20.30 wib Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO  (Selanjutnya disebut Terdakwa RIZKI) bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa ALWI), Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI  (Selanjutnya disebut Terdajwa FARELY) dan Sdr. ANGGA ALIAS BAJANG (DPO) pergi ke rumah Terdakwa ALWI yang berada di Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Sesampainya di rumah Terdakwa ALWI, tidak lama kemudian saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN datang ke rumah terdakwa ALWI lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa ALWI dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN “tolong belikan rokok dan korek”. Setelah kembali ke rumah Terdakwa ALWI, Terdakwa FARELY dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN duduk untuk merokok sedangkan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) merakit alat untuk menghisap shabu (bong) kemudian sesudah merakit alat hisap sabu (bong) Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan shabu tersebut kepada Terdakwa FARELY sebanyak 1 (Satu) kali hisap,  lalu  setelah Terdakwa FARELY selesai, Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa RIZKI sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap sekali lagi dan sesudah itu membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa ALWI sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) meletakan alat hisap (bong) tersebut diatas lantai, kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menerima telepon dan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) pergi keluar untuk menemui kawannya di Pasar Minggu, tidak lama kemudian sekira Pukul 23.30 WIB datanglah beberapa Petugas Kepolisian Polres Lampung Barat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI, Terdakwa ALWI serta Terdakwa FARELY, lalu di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai dapur, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di bawah kasur, 2 (dua) buah potongan sedotan , 4 (empat) buah gulungan kertas timah rokok, 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar di dalam rumah Terdakwa ALWI serta 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A17 K berwarna Biru Dongker dengan IMEI 1 : 862645060733358 dan IMEI 2 : 8626450607333341  beserta Simcard Indosat Ooredo dengan Nomor : 085789263027 milik Terdakwa RIZKI ditemukan di atas kasur di kamar depan di tempat para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, para terdakwa di bawa untuk mencari  Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) di Pasar Minggu kemudian para terdakwa dan petugas kepolisian Kembali ke rumah Terdakwa ALI untuk memastikan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) kembali lagi atau tidak dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------

 

  • Bahwa Para Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 060/10798.00/XI/2023 tanggal 23 Desember 2023 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,15 gram (nol koma satu lima) gram dikurang berat plastik kosong 0,06 gram (nol koma nol enam) gram dan didapat berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0288 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112  Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.----------------------------------

Atau

Ketiga

-----Bahwa ia Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) dan Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI, pada  hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri, yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan itu perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat sekira pukul 20.30 wib Terdakwa I RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO  (Selanjutnya disebut Terdakwa RIZKI) bersama-sama dengan Terdakwa II ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) (Selanjutnya disebut Terdakwa ALWI), Terdakwa III FARELY AHMAD ZACKY BIN URI  (Selanjutnya disebut Terdajwa FARELY) dan Sdr. ANGGA ALIAS BAJANG (DPO) pergi ke rumah Terdakwa ALWI yang berada di Pekon Puralaksana Kec. Way Tenong Kab. Lampung Barat. Sesampainya di rumah Terdakwa ALWI, tidak lama kemudian saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN datang ke rumah terdakwa ALWI lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) berkata kepada Terdakwa ALWI dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN “tolong belikan rokok dan korek”. Setelah kembali ke rumah Terdakwa ALWI, Terdakwa FARELY dan saksi RIZKI KURNIAWAN BIN WASRIN duduk untuk merokok sedangkan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) merakit alat untuk menghisap shabu (bong) kemudian sesudah merakit alat hisap sabu (bong) Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap shabu sebanyak 3 (tiga) kali hisap kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan shabu tersebut kepada Terdakwa FARELY sebanyak 1 (Satu) kali hisap,  lalu  setelah Terdakwa FARELY selesai, Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa RIZKI sebanyak 2 (dua) kali hisap, lalu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menghisap sekali lagi dan sesudah itu membakarkan narkotika shabu untuk Terdakwa ALWI sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah itu Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) meletakan alat hisap (bong) tersebut diatas lantai, kemudian Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) menerima telepon dan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) pergi keluar untuk menemui kawannya di Pasar Minggu, tidak lama kemudian sekira Pukul 23.30 WIB datanglah beberapa Petugas Kepolisian Polres Lampung Barat dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa RIZKI, Terdakwa ALWI serta Terdakwa FARELY, lalu di ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai dapur, seperangkat alat hisap Narkotika jenis sabu (bong) yang ditemukan di bawah kasur, 2 (dua) buah potongan sedotan , 4 (empat) buah gulungan kertas timah rokok, 3 (tiga) buah korek api gas yang ditemukan di lantai kamar di dalam rumah Terdakwa ALWI serta 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO A17 K berwarna Biru Dongker dengan IMEI 1 : 862645060733358 dan IMEI 2 : 8626450607333341  beserta Simcard Indosat Ooredo dengan Nomor : 085789263027 milik Terdakwa RIZKI ditemukan di atas kasur di kamar depan di tempat para terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis shabu, para terdakwa di bawa untuk mencari  Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) di Pasar Minggu kemudian para terdakwa dan petugas kepolisian Kembali ke rumah Terdakwa ALI untuk memastikan Sdr. ANGGA Alias BAJANG (DPO) kembali lagi atau tidak dan selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.--------------

 

  • Bahwa Para Terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 35/10798.00/VIII/2024 tanggal 03 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 0,28 gram (nol koma dua delapan) gram dikurang berat plastik kosong 0,11 gram (nol koma satu satu) gram dan didapat berat bersih 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 5824-05. B/HP/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik terdakwa RIZKI PUTRA PAMUNGKAS BIN SUNARYO dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 5822-05. B/HP/VIII/2024 ktanggal 07 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik terdakwa ALWI MUZAKA BIN YASRONI (ALM) dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

  • Sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan UPTD Laboratorium Kesehatan No. Lab : 5843-05. B/HP/VIII/2024 tanggal 07 Agustus 2024 menerangkan bahwa 1 (satu) buah pot plastik yang berisi urine milik terdakwa FARELY AHMAD ZACKY BIN URI dilakukan pemeriksaan dengan disimpulkan bahwa : Ditemukan Zat Narkotika Jenis METHAMPHETAMIN (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat 0,17 gram (nol koma satu tujuh) gram yang disisihkan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0288 tanggal 08 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu Sofia Masroh, SF, Apt, M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).---------------------------------------

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127  Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya