Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2024/PN Liw VINA TITI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 23 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad zen amirudinVINA
Tergugat
NoNama
1TITI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVIS:
1.    Meletakkan Sita Jaminan atas Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang beralamat di Wana Herang, Rt/Rw. 009/006, Kel. Cipta Waras, Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat.
2.    Meletakkan Sita Jaminan Surat tanah atas sebidang kolam seluas 4800 M2 yang terletak di Pekon Cipta Waras Kec. Gedung Surian.
3.    Meletakkan Sita Jaminan Surat Tanah Kebun HKm seluas 2.0 Ha yang terletak di Talang Kepayang.
4.    Menyatakan 1 unit Mobil Honda Mobilio warna Orange adalah Jaminan Hutang TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

DALAM POKOK PERKARA :

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

3.    Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan yang belum dibayar atas penjualan barang perabotan rumah tangga sebesar Rp.146.720.000,- (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus.

4.    Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT.

5.    Menyatakan barang-barang milik TERGUGAT berupa :
-    Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas M2 yang beralamat di Wana Herang, Rt/Rw. 009/006, Kel. Cipta Waras, Kec. Gedung Surian, Kab. Lampung Barat.
-    Surat tanah atas sebidang kolam seluas 4800 M2 yang terletak di Pekon Cipta Waras Kec. Gedung Surian.
-    Surat Tanah Kebun HKm seluas 2.0 Ha yang terletak di Talang Kepayang.
-    1 (satu) unit Mobil Honda Mobilio warna Orange

6.    Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan ini.

7.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbar bij vorrad).

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak