Dakwaan |
PERTAMA :
----- Bahwa terdakwa Ferdi Yansyah Bin Iwan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14:30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Juli 20204 sekira pukul 14:00 wib, terdakwa menghubungi saksi Zaini Alias Zai Macan Bin Sayid (Alm) (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) melalu chat whatsapp dan menanyakan apakah masih ada bahan (shabu) dan saksi Zaini mengatakan akan menayakan terlebih dahulu pada orangnya, dan tak lama kemudian saksi Zaini menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau barang yang dicarinya ada dan meminta terdakwa untuk kerumah saksi Zaini, sesampainya di rumah saksi zaini Di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, saksi zaini mengatakan kepada terdakwa kalau barang yang diminta terdakwa sudah diletakan oleh pemiliknya di jembatan pekon Seray karena pemiliknya tidakmau bertatap muka, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Zaini dengan menggunakan sepeda motor pergi ke jembatan Pekon Seray, sesampainya ditempat itu saksi zaini berkata kalau jangan langsung mengambil barang yang dimaksud, harus melihat situasi terlebih dahulu dan jika sudah aman baru diambil, dan setelah merasa aman terdakwa langsung berhenti di jembatan dan langsung mengambil sebuah plastik bungkusan top kopi gula aren yang sudah diberitahukan oleh saksi Zaini sebelumnya, dan diperjalanan menuju rumah terdakwa, terdakwa memeriksa isi bungkusan tersebut dan memang didalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap shabu atau bong, lalu memasukan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kedalam pipa kaca atau pyrex untuk selanjutnya dipadatakan dengan dibakar menggunakan korek api gas, dan setelah keluar asap dari pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa sebanyak 3 kali hisapan dan saksi Zaini sebanyak 2 kali hisapan, sedangkan sisa pakai shabu disimpan terdakwa didalam kantong celana terdakwa karena rencananya akan terdakwa gunakan kembali, dan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Zaini dengan cara ditransfer ke akun dana milik saksi Zaini sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi Zaini pulang kerumahnya dan sekira pukul 00:10 wib pada hari Rabu tanggal 3 Juli 20204 saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju warung, terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Lampung Barat Barat mengamankan terdakwa dan ketika digeledah, disaku celana terdakwa ditemukan 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Pesisir Barat beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk redme note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dengan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa saat membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak dalam kondisi yang mengizinkan dirinya membeli atau menggunakan narkotika jenis shabu tersebut.-----
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ferdi Yansayah Bin Iwan dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 17 Juli 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika KUHP.----------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa terdakwa Ferdi Yansyah Bin Iwan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14:30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, tanpa hak atau melawan hukum, Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Juli 20204 sekira pukul 14:00 wib, terdakwa menghubungi saksi Zaini Alias Zai Macan Bin Sayid (Alm) (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) melalu chat whatsapp dan menanyakan apakah masih ada bahan (shabu) dan saksi zaini mengatakan akan menayakan terlebih dahulu pada orangnya, dan tak lama kemudian saksi Zaini menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau barang yang dicarinya ada dan meminta terdakwa untuk kerumah saksi Zaini, sesampainya di rumah saksi zaini Di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, saksi zaini mengatakan kepada terdakwa kalau barang yang diminta terdakwa sudah diletakan oleh pemiliknya di jembatan pekon Seray karena pemiliknya tidakmau bertatap muka, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Zaini dengan menggunakan sepeda motor pergi ke jembatan Pekon Seray, sesampainya ditempat itu saksi zaini berkata kalau jangan langsung mengambil barang yang dimaksud, harus melihat situasi terlebih dahulu dan jika sudah aman baru diambil, dan setelah merasa aman terdakwa langsung berhenti di jembatan dan langsung mengambil sebuah plastik bungkusan top kopi gula aren yang sudah diberitahukan oleh saksi Zaini sebelumnya, dan diperjalanan menuju rumah terdakwa, terdakwa memeriksa isi bungkusan tersebut dan memang didalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap shabu atau bong, lalu memasukan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kedalam pipa kaca atau pyrex untuk selanjutnya dipadatakan dengan dibakar menggunakan korek api gas, dan setelah keluar asap dari pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa sebanyak 3 kali hisapan dan saksi Zaini sebanyak 2 kali hisapan, sedangkan sisa pakai shabu disimpan terdakwa didalam kantong celana terdakwa karena rencananya akan terdakwa gunakan kembali, dan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Zaini dengan cara ditransfer ke akun dana milik saksi Zaini sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi Zaini pulang kerumahnya dan sekira pukul 00:10 wib pada hari Rabu tanggal 3 Juli 20204 saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju warung, terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Lampung Barat Barat mengamankan terdakwa dan ketika digeledah, disaku celana terdakwa ditemukan 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Pesisir Barat beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk redme note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dengan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan transaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) untuk diproses lebih lanjut, dan terdakwa saat membeli narkotika jenis shabu tersebut tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk itu dan terdakwa tidak dalam kondisi yang mengizinkan dirinya membeli atau menggunakan narkotika jenis shabu tersebut------
----- Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0128 atas nama Ferdi Yansayah Bin Iwan dkk oleh Bali Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung, yang dibuat dengan sebenarnya dengan berdasarkan kekuatan sumpah jabatan oleh Sofia Masroh, NIP.197907212003122001, yang dikeluarkan di Bandar Lampung tanggal 17 Juli 2024, dengan kesimpulan: Positif Metamfetamin (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Peraturan Mentri kesehatan RI No.9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika).------------------------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa Ferdi Yansyah Bin Iwan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024 sekira pukul 14:30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat bertempat di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa, tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
----- Berawal pada hari Selasa tanggal 2 Juli 20204 sekira pukul 14:00 wib, terdakwa menghubungi saksi Zaini Alias Zai Macan Bin Sayid (Alm) (diajukan dan diperiksa dalam berkas perkara terpisah) melalu chat whatsapp dan menanyakan apakah masih ada bahan (shabu) dan saksi zaini mengatakan akan menayakan terlebih dahulu pada orangnya, dan tak lama kemudian saksi Zaini menghubungi terdakwa dan mengatakan kalau barang yang dicarinya ada dan meminta terdakwa untuk kerumah saksi Zaini, sesampainya di rumah saksi zaini Di Gang Sunda Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat, saksi Zaini mengatakan kepada terdakwa kalau barang yang diminta terdakwa sudah diletakan oleh pemiliknya di jembatan pekon Seray karena pemiliknya tidak mau bertatap muka, selanjutnya terdakwa bersama dengan saksi Zaini dengan menggunakan sepeda motor pergi ke jembatan Pekon Seray, sesampainya ditempat itu saksi zaini berkata kalau jangan langsung mengambil barang yang dimaksud, harus melihat situasi terlebih dahulu dan jika sudah aman baru diambil, dan setelah merasa aman terdakwa langsung berhenti di jembatan dan langsung mengambil sebuah plastik bungkusan top kopi gula aren yang sudah diberitahukan oleh saksi Zaini sebelumnya, dan diperjalanan menuju rumah terdakwa, terdakwa memeriksa isi bungkusan tersebut dan memang didalamnya ada 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis shabu pesanan terdakwa, setelah sampai dirumah terdakwa, terdakwa langsung mengambil seperangkat alat hisap shbau atau bong, lalu memasukan sebagian narkotika jenis shabu tersebut kedalam pipa kaca atau pyrex untuk selanjutnya dipadatakan dengan dibakar menggunakan korek api gas, dan setelah keluar asap dari pembakaran tersebut dihisap oleh terdakwa sebanyak 3 kali hisapan dan saksi Zaini sebanyak 2 kali hisapan, sedangkan sisa pakai shabu disimpan terdakwa didalam kantong celana terdakwa karena rencananya akan terdakwa gunakan kembali, dan untuk pembayaran narkotika jenis shabu tersebut terdakwa melakukan pembayaran kepada saksi Zaini dengan cara ditransfer ke akun dana milik saksi Zaini sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa mengantar saksi Zaini pulang kerumahnya dan sekira pukul 00:10 wib pada hari Rabu tanggal 3 Juli 20204 saat terdakwa sedang berjalan kaki menuju warung, terdakwa didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian Polres Lampung Barat Barat mengamankan terdakwa dan ketika digeledah, disaku celana terdakwa ditemukan 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, selanjutnya terdakwa di bawa ke Polres Pesisir Barat beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk red me note 4 berwarna hitam Imei 1 :8656840372443545, Imei 2 :8656840372443552 dengan sim card Telkomsel no 081367877043 yang digunakan dalam melakukan tarnsaksi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip yang diduga berisi anrkotika jenis shabu dengan berat narkotika jenis shabu 0,03 gram (berdasarkan Berita Acra penimbangan Nomor ; 26/10798.00/VII/2024 tanggal 3 Juli 2024, 0,02 gram disisihkan dan dipergunakan untuk uji laboratorium dan 0,01 gram dipergunakan sebagai barang bukti untuk persidangan) untuk diproses lebih lanjut, bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menggunakan narkotika jenis shabu dan terdakwa juga tidak dalam kondisi sakit yang membutuhkan narkotika Golongan I jenis shabu sebagai pengobatannya.--------------------
----- Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories Nomor : Lab.5069-17.B/HP/VII/2024 atas nama Ferdi Yansyah Bin Iwan tanggal 20 Juli 2024, dibuat oleh Iproh Susanti,SKM. Nip.197603012000032001 dan Widiyawati,Amd.F, NIP.197902142009022002 staf Penguji pada Laboratotium Kesehatan Masyarakat di UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung, dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan sebagai berikut : setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories terhadap sempel Urine atas nama Ferdi Yansyah Bin Iwan, disimpulkan bahwa Ditemukan Zat Narkotika Jenis Metamphetamin (shabu-shabu) yang merupakan zat Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |