Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
121/Pid.B/2024/PN Liw 1.Deni Kurniawan, S.H
2.M. Dzaky Prasetyo, S.H
EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 121/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1035/L.8.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Kurniawan, S.H
2M. Dzaky Prasetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO pada hari Kamis Tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 06.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pekon Wates Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO menumpang dan bermalam di rumah makan Nusantara yang berlokasi di Pekon Wates Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, keesokannya sekira pukul 06.00 WIB setelah terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO bangun tidur dan selesai santai-santai sambil merokok lalu terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO pergi ke belakang (WC) rumah makan tersebut dengan tujuan untuk mandi namun saat sampai di WC karena sedang ada orang di dalam WC lalu terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO yang melihat di samping WC tersebut ada kamar yang jaraknya + 3 Meter dari WC dengan pintu kamar dalam kondisi terbuka kemudian menghampiri kamar tersebut, dan dari depan kamar tersebut terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO melihat ada 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna midnight purple (ungu) dengan Imei I: 863796071718232, Imei II: 863796071718224 milik saksi korban RESTI SELVIA Binti RUSLANI yang sedang di cas, karena bertepatan situasi saat itu yang sepi lalu terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO masuk ke dalam kamar korban mendekati posisi diletakkannya Handphone korban tersebut, kemudian terdakwa melepaskan Handphone merk Oppo A60 milik korban tersebut dari kabel casannya lalu mengambil Handphone tersebut dengan tangan kanannya, setelah handphone tersebut berada di tangan terdakwa lalu terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO masukkan ke dalam tas selempang milik terdakwa selanjutnya Terdakwa meninggalkan kamar dan pergi ke depan rumah makan untuk lanjut minum kopi, kemudian sekira pukul 08.00 WIB terdakwa EGI PRIYATNO Bin SLAMET HARSONO pergi meninggalkan rumah makan Nusantara dengan membawa serta 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A60 warna midnight purple (ungu) dengan Imei I: 863796071718232, Imei II: 863796071718224 milik korban.
Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya