Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH 1.RODI ILHAM BIN AZWAN
2.JE ENDRI WINATA BIN JONI EFRIZAL
3.LABIB MUBAIYIN BIN TAHMID DULOH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-472/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RODI ILHAM BIN AZWAN[Penahanan]
2JE ENDRI WINATA BIN JONI EFRIZAL[Penahanan]
3LABIB MUBAIYIN BIN TAHMID DULOH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
 
Pertama
---------Bahwa Terdakwa RODI ILHAM BIN AZWAN,Dkk pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira Jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kebun di Atar Anjung Liyoh Pekon Tembakak, Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB  Terdakwa RODI bersama dengan Terdakwa JENDRI dan Terdakwa LABIB saat itu sedang nongkrong dan bersantai di Labuhan jukung, kemudian timbul niat Terdakwa RODI untuk mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin dengan berkata “ NANTI MALEM KITA NGAMBIL DAMAR AJA” kemudian Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI menjawab “YAUDAH AYO”
- Bahwa muncul niat Terdakwa RODI mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin ialah disebabkan karena Terdakwa RODI ingin membeli minum-minuman keras. Kemudian selanjutnya setelah dari ajakan tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI pergi ke Suka Raja untuk menggadaikan Handphone milik Terdakwa LABIB. Sesampanya di tempat Terdakwa LABIB langsung menggadaikan Handphone miliknya dan mendapatkan uang hasil gadai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan uang dari hasil gadaian Handphone tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung membeli minuman keras sebanyak 3 botol dan kemudian langsung pergi menuju labuhan jukung untuk menghabiskan minum-minuman keras yang telah dibeli tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah dari nongkrong dan menghabiskan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI pergi pulang ke kosan atau kontrakan milik Terdakwa RODI yang beralamatkan di Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat, kemudian selanjutnya setelah sampai di kontrakan sembari meminum-minuman keras, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI menyiapkan alat untuk mengambil getah damar diantaranya adalah KAPAK, SENTER, EMBER, KARUNG, dan TALI AMBON. Kemudian selanjutnya setelah alat-alat yang dikumpulkan oleh Terdakwa RODI DKK telah siap, sekira jam 00.00 WIB bergegas pergi menuju sebuah kebun di Anjung Liyoh Pekon Tembakak Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN. Kemudian setelah sampai di Atar Anjung Liyoh tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung mengambil getah Damar di kebun tersebut denga cara Terdakwa RODI memanjat pohon Damar dengan menggunakan Tali Ambon dan membawa ember serta kapak untuk mengerok getah damar dan senter Terdakwa Rodi gunakan untuk penerangan sekitar. Selanjutnya Terdakwa LABIB bertugas mengambil menggunakan kapak dibagian bawah pohon dan menggunakan senter sebagai alat penerangannya, sedangkan Terdakwa JENDRI bertugas untuk mengumpulkan getah damar dan memasukan getah damar ke dalam karung. 
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil dan selesai dari mengambil getah damar tersebut sekira jam 03.00 WIB Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI bergegas untuk kembali pulang dan pada saat ingin mengendarai motor untuk pulang, ada dua orang yang tidak dikenali mendatangi dan memergoki Terdakwa RODI DKK, kemudian Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI dibawa ke sebuah masjid AL- MATHOBIYAH di kec. Karya Penggawa untuk diamankan. 
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI mengambil barang tanpa izin yaitu getah damar milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN tersebut adalah rencananya untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelikan minum-minuman keras.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (empat juta rupiah)
 
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------
 
Kedua
 
---------Bahwa Terdakwa RODI ILHAM BIN AZWAN,Dkk pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira Jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kebun di Atar Anjung Liyoh Pekon Tembakak, Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB  Terdakwa RODI bersama dengan Terdakwa JENDRI dan Terdakwa LABIB saat itu sedang nongkrong dan bersantai di Labuhan jukung, kemudian timbul niat Terdakwa RODI untuk mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin dengan berkata “ NANTI MALEM KITA NGAMBIL DAMAR AJA” kemudian Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI menjawab “YAUDAH AYO”
- Bahwa muncul niat Terdakwa RODI mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin ialah disebabkan karena Terdakwa RODI ingin membeli minum-minuman keras. Kemudian selanjutnya setelah dari ajakan tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI pergi ke Suka Raja untuk menggadaikan Handphone milik Terdakwa LABIB. Sesampanya di tempat Terdakwa LABIB langsung menggadaikan Handphone miliknya dan mendapatkan uang hasil gadai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan uang dari hasil gadaian Handphone tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung membeli minuman keras sebanyak 3 botol dan kemudian langsung pergi menuju labuhan jukung untuk menghabiskan minum-minuman keras yang telah dibeli tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah dari nongkrong dan menghabiskan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI pergi pulang ke kosan atau kontrakan milik Terdakwa RODI yang beralamatkan di Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat, kemudian selanjutnya setelah sampai di kontrakan sembari meminum-minuman keras, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI menyiapkan alat untuk mengambil getah damar diantaranya adalah KAPAK, SENTER, EMBER, KARUNG, dan TALI AMBON. Kemudian selanjutnya setelah alat-alat yang dikumpulkan oleh Terdakwa RODI DKK telah siap, sekira jam 00.00 WIB bergegas pergi menuju sebuah kebun di Anjung Liyoh Pekon Tembakak Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN. Kemudian setelah sampai di Atar Anjung Liyoh tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung mengambil getah Damar di kebun tersebut denga cara Terdakwa RODI memanjat pohon Damar dengan menggunakan Tali Ambon dan membawa ember serta kapak untuk mengerok getah damar dan senter Terdakwa Rodi gunakan untuk penerangan sekitar. Selanjutnya Terdakwa LABIB bertugas mengambil menggunakan kapak dibagian bawah pohon dan menggunakan senter sebagai alat penerangannya, sedangkan Terdakwa JENDRI bertugas untuk mengumpulkan getah damar dan memasukan getah damar ke dalam karung. 
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil dan selesai dari mengambil getah damar tersebut sekira jam 03.00 WIB Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI bergegas untuk kembali pulang dan pada saat ingin mengendarai motor untuk pulang, ada dua orang yang tidak dikenali mendatangi dan memergoki Terdakwa RODI DKK, kemudian Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI dibawa ke sebuah masjid AL- MATHOBIYAH di kec. Karya Penggawa untuk diamankan. 
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI mengambil barang tanpa izin yaitu getah damar milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN tersebut adalah rencananya untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelikan minum-minuman keras.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (empat juta rupiah)
 
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan  KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Atau-----------------------------------------------------------
 
Ketiga
 
 
---------Bahwa Terdakwa RODI ILHAM BIN AZWAN,Dkk pada hari Minggu Tanggal 18 Agustus 2024 sekira Jam 00.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah kebun di Atar Anjung Liyoh Pekon Tembakak, Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan huku, diancam karena pencurian, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira jam 17.00 WIB  Terdakwa RODI bersama dengan Terdakwa JENDRI dan Terdakwa LABIB saat itu sedang nongkrong dan bersantai di Labuhan jukung, kemudian timbul niat Terdakwa RODI untuk mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin dengan berkata “ NANTI MALEM KITA NGAMBIL DAMAR AJA” kemudian Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI menjawab “YAUDAH AYO”
- Bahwa muncul niat Terdakwa RODI mengajak Terdakwa LABIB bersama Terdakwa JENDRI untuk mengambil barang tanpa izin ialah disebabkan karena Terdakwa RODI ingin membeli minum-minuman keras. Kemudian selanjutnya setelah dari ajakan tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI pergi ke Suka Raja untuk menggadaikan Handphone milik Terdakwa LABIB. Sesampanya di tempat Terdakwa LABIB langsung menggadaikan Handphone miliknya dan mendapatkan uang hasil gadai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setelah mendapatkan uang dari hasil gadaian Handphone tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung membeli minuman keras sebanyak 3 botol dan kemudian langsung pergi menuju labuhan jukung untuk menghabiskan minum-minuman keras yang telah dibeli tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah dari nongkrong dan menghabiskan minum-minuman keras tersebut, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI pergi pulang ke kosan atau kontrakan milik Terdakwa RODI yang beralamatkan di Pekon Seray Kec. Pesisir Tengah kab. Pesisir Barat, kemudian selanjutnya setelah sampai di kontrakan sembari meminum-minuman keras, Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI menyiapkan alat untuk mengambil getah damar diantaranya adalah KAPAK, SENTER, EMBER, KARUNG, dan TALI AMBON. Kemudian selanjutnya setelah alat-alat yang dikumpulkan oleh Terdakwa RODI DKK telah siap, sekira jam 00.00 WIB bergegas pergi menuju sebuah kebun di Anjung Liyoh Pekon Tembakak Kec. Karya Penggawa Kab. Pesisir Barat milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN. Kemudian setelah sampai di Atar Anjung Liyoh tersebut Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI langsung mengambil getah Damar di kebun tersebut denga cara Terdakwa RODI memanjat pohon Damar dengan menggunakan Tali Ambon dan membawa ember serta kapak untuk mengerok getah damar dan senter Terdakwa Rodi gunakan untuk penerangan sekitar. Selanjutnya Terdakwa LABIB bertugas mengambil menggunakan kapak dibagian bawah pohon dan menggunakan senter sebagai alat penerangannya, sedangkan Terdakwa JENDRI bertugas untuk mengumpulkan getah damar dan memasukan getah damar ke dalam karung. 
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil dan selesai dari mengambil getah damar tersebut sekira jam 03.00 WIB Terdakwa RODI bersama Terdakwa LBIB dan Terdakwa JENDRI bergegas untuk kembali pulang dan pada saat ingin mengendarai motor untuk pulang, ada dua orang yang tidak dikenali mendatangi dan memergoki Terdakwa RODI DKK, kemudian Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI dibawa ke sebuah masjid AL- MATHOBIYAH di kec. Karya Penggawa untuk diamankan. 
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa RODI bersama Terdakwa LABIB dan Terdakwa JENDRI mengambil barang tanpa izin yaitu getah damar milik saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN tersebut adalah rencananya untuk dijual kembali dan hasilnya untuk dibelikan minum-minuman keras.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SUKARDI BIN WIRMAN mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,- (empat juta rupiah)
 
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya