INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Liw | Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H. | 1.NASRULLAH Bin NASIRWAN 2.EKA SAPUTRA Bin LISWAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Liw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-466/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU
-------Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN bersama-sama dengan anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang nongkrong dan duduk-duduk di Jembatan Way Krui, Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat sambil meminum minuman keras. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH ingin buang air besar sehingga Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA turun ke bawah Jembatan Way Krui untuk buang air besar sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menunggu di jalan rabat pinggir sungai. Tidak berselang lama, Terdakwa I NASRULLAH naik kembali ke jalan rabat dan pada saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH berkata kepada Terdakwa II EKA SAPUTRA “ITU ADA MOTOR EKA”, lalu Trdakwa II EKA SAPUTRA menjawab “IYA TUNGGU SAYA BILANG KE KRISTISON DULU”, setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA mengatakan kepada Anak KRISTISON BIN M. JAHURI “ITU ADA MOTOR LIATIN ORANG”, lalu Anak KRISTISON menjawab “IYA”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II EKA SAPUTRA kembali menghampiri Terdakwa I NASRULLAH dan bergegas mendekati sepeda motor yang akan terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI mengawasi kondisi sekitar. Pada saat sampai di sepeda motor yang akan diambil, Terdakwa NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendapati sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Terdakwa I NASRULLAH mendorong sepeda motor milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara Terdakwa I NASRULLAH mendorong di bagian stangnya sedangkan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendorong dari besi bagian belakang sepeda motor melalui jalan rabat sampai ke pinggir jalan raya aspal yang berjarak sekira 100 meter
- Bahwa sesampainya di pinggir jalan raya, kemudian Anak KRISTISON BIN M JAHURI mengahmpiri Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dengan mengendarai sepada motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA. Setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA pamit pulang kerumahnya kemudian Terdakwa I NASRULLAH turun dari sepeda motor milik Saksi FENDI SAPUTRA yang dicuri dan menaiki sepeda motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menaiki motor hasul curian. Selanjutnya Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dan Terdakwa I NASRULLAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara menyetep motor tersebut dimana Terdakwa I NASRULLAH menjalankan sepeda motor merk Honda Supra X dengan kaki Terdakwa I NASRULLAH mendorong bodi bagaian belakang sepeda motor curian yang dikendarai oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI sampai kediaman Anak KRISTISON BIN M. JAHURI yang berlokasi di Pekon Paku Negara, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat untuk disimpan terlebih dahulu di samping rumah Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa keesokan harinya, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI membeli cat semprot warna hitam dan putih lalu sepeda motor hasil curian tersebut oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dibongkar pada bodi bagian depan kemudian Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menyambung kabel stater dengan kabel masa sehingga sepeda motor tersebut dapat di hidupkan. Setelah itu Anak KRISTISON BIN M. JAHURI merubah warna sepeda motor pada bagian batok lampu dan bagian depan sepeda motor untuk dicat warna putih, sedangkan velg ban motor depan dan belakang oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dicat menjadi warna hitam.
- Bahwa berselang 4 (empat) hari kemudian, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI memberikan uang kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA masing-masing sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan maksud Anak KRISTISON BIN M. JAHURI berkata kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bahwa motor hasil curian tersebut akan digunakan oleh Anak KRISTISON BIN M JAHURI untuk pribadinya sendiri.
- Bahwa tindakan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA oleh Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON BIN M. JAUHARI dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA selaku pemilik barang.
- Bahwa tujuan Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON mengambil barang milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA tanpa izin tersebut adalah untuk dipergunakan kegiatan sehar-hari oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban FENDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN bersama-sama dengan anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang nongkrong dan duduk-duduk di Jembatan Way Krui, Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat sambil meminum minuman keras. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH ingin buang air besar sehingga Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA turun ke bawah Jembatan Way Krui untuk buang air besar sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menunggu di jalan rabat pinggir sungai. Tidak berselang lama, Terdakwa I NASRULLAH naik kembali ke jalan rabat dan pada saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH berkata kepada Terdakwa II EKA SAPUTRA “ITU ADA MOTOR EKA”, lalu Trdakwa II EKA SAPUTRA menjawab “IYA TUNGGU SAYA BILANG KE KRISTISON DULU”, setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA mengatakan kepada Anak KRISTISON BIN M. JAHURI “ITU ADA MOTOR LIATIN ORANG”, lalu Anak KRISTISON menjawab “IYA”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II EKA SAPUTRA kembali menghampiri Terdakwa I NASRULLAH dan bergegas mendekati sepeda motor yang akan terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI mengawasi kondisi sekitar. Pada saat sampai di sepeda motor yang akan diambil, Terdakwa NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendapati sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Terdakwa I NASRULLAH mendorong sepeda motor milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara Terdakwa I NASRULLAH mendorong di bagian stangnya sedangkan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendorong dari besi bagian belakang sepeda motor melalui jalan rabat sampai ke pinggir jalan raya aspal yang berjarak sekira 100 meter
- Bahwa sesampainya di pinggir jalan raya, kemudian Anak KRISTISON BIN M JAHURI mengahmpiri Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dengan mengendarai sepada motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA. Setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA pamit pulang kerumahnya kemudian Terdakwa I NASRULLAH turun dari sepeda motor milik Saksi FENDI SAPUTRA yang dicuri dan menaiki sepeda motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menaiki motor hasul curian. Selanjutnya Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dan Terdakwa I NASRULLAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara menyetep motor tersebut dimana Terdakwa I NASRULLAH menjalankan sepeda motor merk Honda Supra X dengan kaki Terdakwa I NASRULLAH mendorong bodi bagaian belakang sepeda motor curian yang dikendarai oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI sampai kediaman Anak KRISTISON BIN M. JAHURI yang berlokasi di Pekon Paku Negara, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat untuk disimpan terlebih dahulu di samping rumah Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa keesokan harinya, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI membeli cat semprot warna hitam dan putih lalu sepeda motor hasil curian tersebut oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dibongkar pada bodi bagian depan kemudian Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menyambung kabel stater dengan kabel masa sehingga sepeda motor tersebut dapat di hidupkan. Setelah itu Anak KRISTISON BIN M. JAHURI merubah warna sepeda motor pada bagian batok lampu dan bagian depan sepeda motor untuk dicat warna putih, sedangkan velg ban motor depan dan belakang oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dicat menjadi warna hitam.
- Bahwa berselang 4 (empat) hari kemudian, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI memberikan uang kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA masing-masing sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan maksud Anak KRISTISON BIN M. JAHURI berkata kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bahwa motor hasil curian tersebut akan digunakan oleh Anak KRISTISON BIN M JAHURI untuk pribadinya sendiri.
- Bahwa tindakan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA oleh Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON BIN M. JAUHARI dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA selaku pemilik barang.
- Bahwa tujuan Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON mengambil barang milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA tanpa izin tersebut adalah untuk dipergunakan kegiatan sehar-hari oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban FENDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------------KETIGA
------- Bahwa Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN bersama-sama dengan anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekira pukul 00.12 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sedang nongkrong dan duduk-duduk di Jembatan Way Krui, Pekon Ulu Krui, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat sambil meminum minuman keras. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH ingin buang air besar sehingga Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA turun ke bawah Jembatan Way Krui untuk buang air besar sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menunggu di jalan rabat pinggir sungai. Tidak berselang lama, Terdakwa I NASRULLAH naik kembali ke jalan rabat dan pada saat itu melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA. Kemudian Terdakwa I NASRULLAH berkata kepada Terdakwa II EKA SAPUTRA “ITU ADA MOTOR EKA”, lalu Trdakwa II EKA SAPUTRA menjawab “IYA TUNGGU SAYA BILANG KE KRISTISON DULU”, setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA mengatakan kepada Anak KRISTISON BIN M. JAHURI “ITU ADA MOTOR LIATIN ORANG”, lalu Anak KRISTISON menjawab “IYA”.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II EKA SAPUTRA kembali menghampiri Terdakwa I NASRULLAH dan bergegas mendekati sepeda motor yang akan terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI mengawasi kondisi sekitar. Pada saat sampai di sepeda motor yang akan diambil, Terdakwa NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendapati sepeda motor tersebut tidak dikunci stang, kemudian Terdakwa II EKA SAPUTRA dan Terdakwa I NASRULLAH mendorong sepeda motor milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara Terdakwa I NASRULLAH mendorong di bagian stangnya sedangkan Terdakwa II EKA SAPUTRA mendorong dari besi bagian belakang sepeda motor melalui jalan rabat sampai ke pinggir jalan raya aspal yang berjarak sekira 100 meter
- Bahwa sesampainya di pinggir jalan raya, kemudian Anak KRISTISON BIN M JAHURI mengahmpiri Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA dengan mengendarai sepada motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA. Setelah itu Terdakwa II EKA SAPUTRA pamit pulang kerumahnya kemudian Terdakwa I NASRULLAH turun dari sepeda motor milik Saksi FENDI SAPUTRA yang dicuri dan menaiki sepeda motor merk Honda Supra X warna silver milik Terdakwa II EKA SAPUTRA sedangkan Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menaiki motor hasul curian. Selanjutnya Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dan Terdakwa I NASRULLAH membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA dengan cara menyetep motor tersebut dimana Terdakwa I NASRULLAH menjalankan sepeda motor merk Honda Supra X dengan kaki Terdakwa I NASRULLAH mendorong bodi bagaian belakang sepeda motor curian yang dikendarai oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI sampai kediaman Anak KRISTISON BIN M. JAHURI yang berlokasi di Pekon Paku Negara, Kec. Pesisir Selatan, Kab. Pesisir Barat untuk disimpan terlebih dahulu di samping rumah Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa keesokan harinya, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI membeli cat semprot warna hitam dan putih lalu sepeda motor hasil curian tersebut oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dibongkar pada bodi bagian depan kemudian Anak KRISTISON BIN M. JAHURI menyambung kabel stater dengan kabel masa sehingga sepeda motor tersebut dapat di hidupkan. Setelah itu Anak KRISTISON BIN M. JAHURI merubah warna sepeda motor pada bagian batok lampu dan bagian depan sepeda motor untuk dicat warna putih, sedangkan velg ban motor depan dan belakang oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI dicat menjadi warna hitam.
- Bahwa berselang 4 (empat) hari kemudian, Anak KRISTISON BIN M. JAHURI memberikan uang kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA masing-masing sebesar Rp400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan maksud Anak KRISTISON BIN M. JAHURI berkata kepada Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bahwa motor hasil curian tersebut akan digunakan oleh Anak KRISTISON BIN M JAHURI untuk pribadinya sendiri.
- Bahwa tindakan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk YAMAHA MIO M3 warna merah dan hitam dengan nomor polisi BE 7088 X yang terparkir di pekarangan samping rumah tetangga dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA oleh Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON BIN M. JAUHARI dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban FENDI SAPUTRA selaku pemilik barang.
- Bahwa tujuan Terdakwa I NASRULLAH dan Terdakwa II EKA SAPUTRA bersama-sama dengan Anak KRISTISON mengambil barang milik Saksi Korban FENDI SAPUTRA tanpa izin tersebut adalah untuk dipergunakan kegiatan sehar-hari oleh Anak KRISTISON BIN M. JAHURI.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban FENDI SAPUTRA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa I NASRULLAH Bin NASIRWAN dan Terdakwa II EKA SAPUTRA Bin LISWAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |