1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk Seluruhnya;
2. Menyatakan sah perubahan nama pemohon pada kutipan kelahiran pemohon yang semula bernama ASTILA QIZA RIZQIYA akan diubah menjadi DALISHA LULU MUMTAZAH ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan Resmi Penetapan Dari Pengadilan Negeri Liwa ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Barat selanjutnya untuk dibuat catatan di pinggir register pada akta yang bersangkutan ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|