Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.B/2024/PN Liw YURIS OKTAVIYANI WARGANEGARA,S.H ERRIS SYAH DWI SANJAYA BIN FERI ALZONI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 122/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1025/L.8.14/Eoh/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YURIS OKTAVIYANI WARGANEGARA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERRIS SYAH DWI SANJAYA BIN FERI ALZONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa Terdakwa ERRIS SYAH DWI SANJAYA Bin FERI ALZONI bersama-sama dengan anak saksi MUHAMAD BILLY JANAWI (Penuntutan Terpisah) pada hari Jumat tanggal 08 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di  Ruang Guru pada SMP Negeri 2 Sumber Jaya Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan Terdakwa dan anak saksi MUHAMAD BILLY JANAWI dengan cara-cara sebagai berikut:----------------

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa dan anak saksi MUHAMMAD BILLY pergi ke puncak rest area Sumber Jaya untuk meminum arak. Selanjutnya sekira pukul 23.20 WIB, Terdakwa dan anak saksi MUHAMMAD BILLY pulang dengan menggunakan 1 (Satu) unit sepeda motor Yamaha mio nomor polisi BE 2117 ME warna hitam milik Terdakwa. Pada saat dalam perjalanan pulang di sekitar SMP Negeri 2 Sumber Jaya, Terdakwa mengajak anak saksi MUHAMMAD BILLY untuk masuk ke dalam SMP Negeri 2 Sumber Jaya untuk mencari barang yang dapat diambil. Selanjutnya Terdakwa memarkirkan motor Yamaha mio nomor polisi BE 2117 ME warna hitam di kebun belakang SMP Negeri 2 Sumber Jaya yang berjarak 10 (Sepuluh) meter dari jalan lintas. Selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah obeng kecil warna hitam dan merah di bawah jok motor tersebut kemudian Terdakwa menyuruh anak saksi MUHAMMAD BILLY untuk menunggu sedangkan Terdakwa pergi masuk ke dalam SMP Negeri 2 Sumber Jaya dan Terdakwa mencongkel pinggir bingkai jendela ruang guru sekolah SMP N 2 Sumber Jaya. Kemudian Terdakwa memanjat jendela dan masuk ke dalam ruang guru tersebut, namun Terdakwa tidak menemukan barang yang dapat diambil dan hanya menemukan beberapa kunci ruangan. Selanjutnya Terdakwa mencoba kunci yang Terdakwa temukan ke ruangan dapur dan berhasil membuka pintu ruang dapur selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah tabung gas 3 kg dan Terdakwa letakkan di depan ruangan. Lalu Terdakwa kembali mencongkel pinggir bingkai daun jendela ruang guru lainnya selanjutnya Terdakwa mencongkel dua buah lemari yang dalam keadaan terkunci dengan menggunakan 1 (Satu) buah obeng kecil warna hitam dan merah. Setelah lemari tersebut berhasil Terdakwa buka, Terdakwa menemukan dan mengambil 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 yang berada di masing-masing lemari tersebut. Lalu Terdakwa membawa 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 beserta dengan tas laptop warna hitam dan  1 (Satu) buah tabung gas 3 kg ke kebun tempat anak saksi MUHAMMAD BILLY menunggu. Selanjutnya Terdakwa menyimpan 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 beserta tas laptop warna hitam ke dalam kebun. Kemudian Terdakwa dan anak saksi MUHAMMAD BILLY pergi pulang dengan membawa 1 (Satu) buah tabung gas 3 kg, yang mana selanjutnya 1 (Satu) buah tabung gas 3 kg di simpan di rumah anak saksi MUHAMMAD BILLY.
  • Bahwa pada hari Minggu, tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB, Terdakwa menghubungi saksi AKBAR untuk menawarkan 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410. Kemudian saksi AKBAR setuju untuk membeli laptop selanjutnya Terdakwa mengambil kembali kedua laptop tersebut yang sebelumnya Terdakwa simpan di Kebun dekat SMPN 02 Sumber jaya. Lalu pada pukul 15.25 WIB, Terdakwa mendatangi rumah saksi AKBAR di Sumber Jaya dan menemui saksi AKBAR kemudian timbul kesepakatan saksi AKBAR dan Terdakwa untuk membeli 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 dengan harga sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah).
  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa mendatangi rumah anak saksi MUHAMMAD BILLY dan membagi uang hasil penjualan 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471 dan 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 kepada anak saksi MUHAMMAD BILLY sebesar Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dan tidak dikehendaki oleh Saksi NASIKIN selaku Kepala Sekolah SMPN 02 Sumber Jaya untuk mengambil 1 (Satu) buah Laptop warna silver tipe Acer Aspire V5-471, 1 (Satu) buah Laptop warna hitam tipe Acer Aspire E1-410 dan 1 (Satu) buah tabung gas 3 kg.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, SMPN 02 Sumber Jaya mengalami kerugian  kurang lebih sebesar Rp 4.150.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana--------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya