Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.B/2024/PN Liw 1.Deni Kurniawan, S.H
2.JIHAN SALWA FAHIRA, SH
MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN Pencabutan Perkara Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 102/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-809/L.8.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Deni Kurniawan, S.H
2JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN pada hari Sabtu Tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

berawal pada hari sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 11.15 WIB Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN bersama dengan ibu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BLADE warna merah putih Nopol: BE 2245 AQC untuk mencari sayuran di kebun milik ARIYA PANDI HASANATO Bin HARJONO yang berada di Pekon Hujung Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat, kemudian sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN dan ibu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN sampai di gubuk milik ARIYA, lalu ibu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN turun dari sepeda motor dan mencari saksi HARJONO Bin SUPANGAT bapak dari ARIYA PANDI HASANATO Bin HARJONO di kebun untuk membeli sayuran pucuk labu dan daun ranti, sementara itu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN setelah memarkirkan sepeda motornya di halaman depan gubuk lalu pergi ke halaman belakang gubuk kebun milik HARJONO Bin SUPANGAT dan membuka pintu bagian belakang gubuk tersebut yang hanya di ikat menggunakan tali karet, selanjutnya di dalam gubuk tersebut Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN melihat beberapa handphone yang diletakkan di atas bangku di dalam gubuk tersebut, lalu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN mengambil 1 (satu) unit handphone merk OPPO A60, berwarna biru ombak, dengan No Imei 1: 863796072715195, Imei 2: 863796072715187 milik ARIYA PANDI HASANATO Bin HARJONO menggunakan tangannya sebelah kanan setelah itu handphone tersebut dimasukkan kedalam saku celana bagian depan sebelah kanan, kemudian Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN keluar dari gubuk melalui pintu belakang gubuk namun sebelumnya Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN menutup kembali pintu gubuk menggunakan tali karet seperti semula, tidak lama kemudian setelah urusannya selesai ibu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN datang selanjutnya Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN dan ibu Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN pulang meninggalkan kebun tersebut dengan handphone korban yang telah ada pada penguasaan Terdakwa MUHAMMAD RUDI PERMANA Bin ZULKARNAIN dengan maksud untuk digunakan sendiri.
Perbuatan Tedakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana

 

Pihak Dipublikasikan Ya