INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
9/Pdt.G/2024/PN Liw | GIMIN | RUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 9/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 137.500.000,00 | ||||||
Petitum | P R I M A I R
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah atas sebidang lahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung
Yaitu :
Sertifikat Hak Milik No. 01287 yang diterbitkan Turut Tergugat II terletak di Desa Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung tanggal 26—7-2022 dengan Nomor NIB : 08.05.10.06.1209, Surat Ukur tanggal 18-07-2022, Nomor : 00931/Sukabumi/2022, Luas : 14260 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Supandi/Istanto;
-Timur berbatasan dengan Supiyanti;
-Selatan berbatasan dengan H. Mulyadi;
-Barat berbatasan dengan Supandi;
4. Menyatakan Cacat Hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum Sertipikat Hak Milik No. 239 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II pada tanggal tanggal 1 Oktober 1996, Surat Ukur Tanggal 27 Desember 1995, Nomor : 2285, Luas : 19810 m2 yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak dahulu Kecamatan Belalau Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Tanah Tabran
-Timur berbatasan dengan Istadi
-Selatan berbatasan dengan Siring
-Barat berbatasan dengan Enjang;
5. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I atau siapa pun yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan sebidang lahan/tanah yang terletak di Desa Sukabumi Kecamatan Batu Brak Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung yaitu :
Sertifikat Hak Milik No. 01287 yang diterbitkan Turut Tergugat II terletak Desa Sukabumi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung tanggal 26—7-2022 dengan Nomor NIB : 08.05.10.06.1209, Surat Ukur tanggal 18-07-2022, Nomor : 00931/Sukabumi/2022, Luas : 14260 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
-Utara berbatasan dengan Supandi/Istanto;
-Timur berbatasan dengan Supiyanti;
-Selatan berbatasan dengan H. Mulyadi;
-Barat berbatasan dengan Supandi;
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp. 137.500.000.- (Seratus Juta Tiga Puluh Tujuh Lima Ratus Rupiah) dan kerugian moril sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa;
8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, ataupun upaya hukum lainnya;
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 3.000.000.00,- (Tiga Juta Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan/ kelalaiannya/ menyerahkan/ mengosongkan tanah tersebut terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
10. Menghukum Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada Putusan ini;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
S U B S I D A I R
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya dari suatu Peradilan Yang Bijaksana (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |