Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
131/Pid.B/2024/PN Liw JIHAN SALWA FAHIRA, SH HADRA Bin SUDARMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 131/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2002/L.8.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JIHAN SALWA FAHIRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HADRA Bin SUDARMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa ia Terdakwa HADRA Bin SUDARMAN pada hari selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024 atau setidaknya pada waktu-waktu tertentu masih dalam tahun 2024 bertempat di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 17 September 2024 saat Terdakwa HADRA Bin SUDARMAN (selanjutnya disebut Terdakwa) sedang berada dirumahnya yang berlokasi di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat mellihat dari kejauhan Saksi Korban WARSIDI Bin SARKUN (selanjutnya disebut Saksi Korban WARSIDI) sedang mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan tidak berselang lama tiba-tiba rantai sepeda motor yang dikendarai oleh Saksi Korban WARSIDI terlepas sehingga Saksi Korban WARSIDI menghentikan laju motornya dan turun dari sepeda motor untuk membenarkan rantai sepeda motor yang terputus, lalu disaat Saksi Korban WARISIDI sedang membenarkan rantai sepeda motor tidak lama kemudian Terdakwa datang menghampiri Saksi Korban WARSIDI sambil berkata “KALO BAWA MOTOR ITU JANGAN KEBUT-KEBUT” dan dijawab oleh Saksi Korban WARSIDI “IYA SAYA TAU SAYA JUGA LIAT JALAN” kemudian Terdakwa membalas dengan berkata “NGELAWAN BENER KAMU INI MAU SAYA PUKUL APA?” sambil Terdakwa mengambil “1 (Satu) Buah Batang Kopi Dengan Panjang ± 35 Cm” dan kembali dijawab oleh Saksi Korban WARSIDI “PUKUL AJA MAH KALO MAU PUKUL” yang menyebabkan Terdakwa menjadi emosi, setelah itu Saksi Korban WARSIDI kembali naik ke atas sepeda motor dan Terdakwa langsung memukul stang sepeda motor sebelah kiri Saksi Korban WARSIDI menggunakan “1 (Satu) Buah Batang Kopi Dengan Panjang ± 35 Cm”  dan disaat Saksi Korban WARSIDI ingin beranjak pergi menggunakan sepeda motor yang dikendarainya, kemudian Terdakwa memukulkan “1 (Satu) Buah Batang Kopi Dengan Panjang ± 35 Cm” sebanyak 1 (satu) kali ke bagian Kepala Belakang dekat telinga Saksi Korban WARSIDI yang menyebabkan Saksi Korban WARSIDI terjatuh dari atas sepeda motor dan tidak sadarkan diri, hingga akhirnya Saksi Korban WARSIDI dirawat di Rumah Sakit HANDAYANI Kabupaten Kota Bumi selama 4 (empat) malam. ---------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa akibat yang ditimbulkan oleh perbuatan Terdakwa dikuatkan dengan hasil pemeriksaan terhadap Saksi Korban WARSIDI berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : 440/609/PKMGS/IX/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. IMAM TURMUDI dokter pada UPT Puskesmas Rawat Inap Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat dengan kesimpulan pada hasil pemeriksaan ditemukan Luka Memar pada Kepala Sisi Kiri dan Darah Segar dari Telinga Kiri, Kelainan Tersebut Diakibatkan Oleh Kekerasan Benda Tumpul. -------------------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 351 Ayat (1) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya