Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH KHOTNI Als TENI Bin M. ZEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan
Nomor Perkara 128/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-56/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOTNI Als TENI Bin M. ZEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Pertama
------------ Bahwa Terdakwa  KHOTNI Als TENI Bin M. ZEN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tarak Pekon Lemong Kec. Lemong Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, Adapun perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu Tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 17.30 wib Terdakwa DARUL KHOTNI yang saat itu sedang santai dan berdiam di dalam rumahnya di Dusun Tarak Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat. Kemudian datanglah saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekan saksi korban yaitu saksi NOVAN mendatangi tanah disamping rumah Terdakwa DARUL KHOTNI untuk melakukan pengukuran batas Tanah yang akan dipergunakan untuk peneritan sertifikat. Kumudian selanjutnya sambil Terdakwa DARUL KHOTNI melihat pengukuran yang dilakukan oleh saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekannya saksi NOVAL, Terdakwa DARUL KHOTNI melihat saksi korban RIZATI BIN RATANI menunjukan Batas Tanah yang menurut Terdakwa tidak sesuai pada tempatnya, kemudian Terdakwa langsung menyangkalnya dan terjadilah Percekcokan mulut anatara Terdakwa dan saksi korban RIZATI Binti RATANI sambil saksi RIZATI berkata “kamu ambil tanah kami” kemudian Terdakwa KHOTNI menjawab “kalau saya mengambil tanah kalian, kutaruh dimana tanahnya?” kemudian dijawab kembali oleh saksi RIZATI “dapurmu sudah masuk ke dalam Tanah saya, ada batang Jambu didalam dapur kamu”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa kesal dan emosi atas percekcokannya dengan saksi korban RIZATI BINTI RATANI, Terdakwa KHOTNI masuk kedalam Rumah untuk mengambil 1 (satu) Buah Panah Ikan beserta Anak Panahnya kemudian Terdakwa keluar dan menaruh panah ikan tersebut di depan Jendela, kemudian Terdakwa duduk di depan Rumah. Dikarenakan saksi korban RIZATI Masih bercekcok mulut, Terdakwa semakin merasa emosi, Terdakwa langsung mengambil Panah ikan kemudian Terdakwa KHOTNI langsung mendekati saksi RIZATI, langsung mencekik saksi korban RIZATI sambil memegang 1 (satu) buah Panah ikan milik Terdakwa yang dipegang, kemduian datang saksi NOVAL melerai sambil memegang Tangan Terdakwa KHOTNI, dan tangan saksi korban RIZATI sambil memegang baju Terdakwa. Kemudian pada saat itu juga datang anak mantu Terdakwa untuk melerai dan mengambil Panah Ikan yang dipegang oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah percekcokan antara Terdakwa KHOTNI dan saksi korban RIZATI dilerai, Terdakwa mengatakan kepada Petugas Pengukur yaitu saksi NOVAN dan saksi korban RIZATI BINTI RATANI “Jika kalian masih tetap akan melakukan Pengukuran, kalian harus Ikut Batas Tanah Yang Saya Tujukan”  sambil Terdakwa menunjukan Batas-Batas Tanah yang sesuai dengan keinginan Terdakwa sendiri, dan kemudian saksi korban bersama rekan pengukur tanahnya saksi NOVAL melakukan Tugasnya, dengan cara mengikuti apa yang menjadi Petunjuk atau kemauan Terdakwa KHOTNI. Setelah selesai melakukan pengukuran di area Tanah Rumah Terdakwa, saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekan pengukur nya saksi NOVAL lanjut melakukan Pengukuran ke area Lainnya dan pergi dari lokasi kejadian.
-----------Perbuatan Terdakwa KHOTNI Als TENI Bin M. ZEN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 335 Ayat (1) KUHPidana.-------------------------------------
 
------------------------------------------------ Atau  -------------------------------------------------------
Kedua
------------Bahwa Terdakwa KHOTNI Als TENI Bin M. ZEN pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamatkan di Dusun Tarak Pekon Lemong Kec. Lemong Kabupaten Pesisir Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, Adapun perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu Tanggal 28 Juli 2024 sekira jam 17.30 wib Terdakwa DARUL KHOTNI yang saat itu sedang santai dan berdiam di dalam rumahnya di Dusun Tarak Pekon Lemong Kec. Lemong Kab. Pesisir Barat. Kemudian datanglah saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekan saksi korban yaitu saksi NOVAN mendatangi tanah disamping rumah Terdakwa DARUL KHOTNI untuk melakukan pengukuran batas Tanah yang akan dipergunakan untuk peneritan sertifikat. Kumudian selanjutnya sambil Terdakwa DARUL KHOTNI melihat pengukuran yang dilakukan oleh saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekannya saksi NOVAL, Terdakwa DARUL KHOTNI melihat saksi korban RIZATI BIN RATANI menunjukan Batas Tanah yang menurut Terdakwa tidak sesuai pada tempatnya, kemudian Terdakwa langsung menyangkalnya dan terjadilah Percekcokan mulut anatara Terdakwa dan saksi korban RIZATI Binti RATANI sambil saksi RIZATI berkata “kamu ambil tanah kami” kemudian Terdakwa KHOTNI menjawab “kalau saya mengambil tanah kalian, kutaruh dimana tanahnya?” kemudian dijawab kembali oleh saksi RIZATI “dapurmu sudah masuk ke dalam Tanah saya, ada batang Jambu didalam dapur kamu”
- Bahwa selanjutnya Terdakwa merasa kesal dan emosi atas percekcokannya dengan saksi korban RIZATI BINTI RATANI, Terdakwa KHOTNI masuk kedalam Rumah untuk mengambil 1 (satu) Buah Panah Ikan beserta Anak Panahnya kemudian Terdakwa keluar dan menaruh panah ikan tersebut di depan Jendela, kemudian Terdakwa duduk di depan Rumah. Dikarenakan saksi korban RIZATI Masih bercekcok mulut, Terdakwa semakin merasa emosi, Terdakwa langsung mengambil Panah ikan kemudian Terdakwa KHOTNI langsung mendekati saksi RIZATI, langsung mencekik saksi korban RIZATI sambil memegang 1 (satu) buah Panah ikan milik Terdakwa yang dipegang, kemduian datang saksi NOVAL melerai sambil memegang Tangan Terdakwa KHOTNI, dan tangan saksi korban RIZATI sambil memegang baju Terdakwa. Kemudian pada saat itu juga datang anak mantu Terdakwa untuk melerai dan mengambil Panah Ikan yang dipegang oleh Terdakwa.
- Bahwa selanjutnya setelah percekcokan antara Terdakwa KHOTNI dan saksi korban RIZATI dilerai, Terdakwa mengatakan kepada Petugas Pengukur yaitu saksi NOVAN dan saksi korban RIZATI BINTI RATANI “Jika kalian masih tetap akan melakukan Pengukuran, kalian harus Ikut Batas Tanah Yang Saya Tujukan”  sambil Terdakwa menunjukan Batas-Batas Tanah yang sesuai dengan keinginan Terdakwa sendiri, dan kemudian saksi korban bersama rekan pengukur tanahnya saksi NOVAL melakukan Tugasnya, dengan cara mengikuti apa yang menjadi Petunjuk atau kemauan Terdakwa KHOTNI. Setelah selesai melakukan pengukuran di area Tanah Rumah Terdakwa, saksi korban RIZATI BINTI RATANI bersama rekan pengukur nya saksi NOVAL lanjut melakukan Pengukuran ke area Lainnya dan pergi dari lokasi kejadian.
-----------Perbuatan Terdakwa DARUL KHOTNI Als TENI sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951
Pihak Dipublikasikan Ya