Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di halaman kantor POLSUBSEKTOR Selendang Mayang Pekon Penyandingan Kec Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu,”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekiranya Pukul 20.00 WIB Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN masuk kedalam POLSUBSEKTOR Selendang mayang untuk menginap dimusolah yang berada di POLSUBSEKTOR Selendang Mayang kemudian esoknya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa ARI CAHYADI ditanya oleh saksi DWI HERYANTO yang merupakan anggota POLSUB selendang mayang ‘’semalam kamu menginap disini ya’’ dan terdakwa menjawab ‘’iya’’ kemudian terdakwa ARI CAHYADI disuruh menyapu oleh saksi DWI HERYANTO kemudian pada pukul 11.00 WIB saat sedang menyapu terdakwa ARI CAHYADI melihat motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 kemudian setelah saksi DWI HERYANTO pergi dari tempat terdakwa ARI CAHYADI kemudian terdakwa ARI CAHYADI mendekati motor tersebut den berkeinginan untuk mencurinya.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa ARI CAHYADI pun melancarkan aksinya ingin menguasai motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 dengan cara merusak kontak kunci motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 yang terparkir di parkiran POLSUBSEKTOR Selendang Mayang menggunakan kunci T.
- Bahwa setelah merusak stop kontak motor tersebut terdakwa ARI CAHYADI segera mengengkol motor tersebut dan berniat untuk pergi dari parkiran POLSUBSEKTOR Selendang Mayang untuk menuju kerumah temannya yang Bernama saksi SAFARUDIN di pekon Kelungu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus untuk menitipkan barang hasil curiannya tersebut.
- Bahwa setelah sampai dirumah saksi SAFARUDIN, saksi SAFARUDIN segera merubah stop kontak kuncinya dengan tombol kontak warna putih setelah itu Saksi SAFARUDIN menayakan kepada Terdakwa ARI CAHYADI ‘’apakah motor tersebut dijual’’ setelah itu saksi SAFARUDIN menawar motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,’ (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa ARI CAHYADI mengetahui saksi SAFARUDIN berniat membelinya terdakwa ARI CAHYADI menitipkan motor hasil curian tersebut kepada saksi SAFARUDIN untuk dijual, sebelum saksi SAFARUDIN membyar uang tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,’ (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi SAFARUDIN sudah diamankan pihak kepolisian.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban HADI SETIAWAN berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------------
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di di halaman kantor POLSUBSEKTOR Selendang Mayang Pekon Penyandingan Kec Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari minggu tanggal 28 Juli 2024 sekiranya Pukul 20.00 WIB Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN masuk kedalam POLSUBSEKTOR Selendang mayang untuk menginap dimusolah yang berada di POLSUBSEKTOR Selendang Mayang kemudian esoknya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 08.00 WIB terdakwa ARI CAHYADI ditanya oleh saksi DWI HERYANTO yang merupakan anggota POLSUB selendang mayang ‘’semalam kamu menginap disini ya’’ dan terdakwa menjawab ‘’iya’’ kemudian terdakwa ARI CAHYADI disuruh menyapu oleh saksi DWI HERYANTO kemudian pada pukul 11.00 WIB saat sedang menyapu terdakwa ARI CAHYADI melihat motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 kemudian setelah saksi DWI HERYANTO pergi dari tempat terdakwa ARI CAHYADI kemudian terdakwa ARI CAHYADI mendekati motor tersebut den berkeinginan untuk mencurinya.
- Bahwa tidak lama kemudian terdakwa ARI CAHYADI pun melancarkan aksinya ingin menguasai motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 dengan cara merusak kontak kunci motor jenis Suzuki Satria FU 150 CC warna merah dengan nomor polisi BE 8933 LP dengan nomor rangka MH8BG41CABJ-656119 dan nomor mesin G420-ID-716404 yang terparkir di parkiran POLSUBSEKTOR Selendang Mayang menggunakan kunci T.
- Bahwa setelah merusak stop kontak motor tersebut terdakwa ARI CAHYADI segera mengengkol motor tersebut dan berniat untuk pergi dari parkiran POLSUBSEKTOR Selendang Mayang untuk menuju kerumah temannya yang Bernama saksi SAFARUDIN di pekon Kelungu Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus untuk menitipkan barang hasil curiannya tersebut.
- Bahwa setelah sampai dirumah saksi SAFARUDIN, saksi SAFARUDIN segera merubah stop kontak kuncinya dengan tombol kontak warna putih setelah itu Saksi SAFARUDIN menayakan kepada Terdakwa ARI CAHYADI ‘’apakah motor tersebut dijual’’ setelah itu saksi SAFARUDIN menawar motor tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,’ (satu juta lima ratus ribu rupiah) setelah terdakwa ARI CAHYADI mengetahui saksi SAFARUDIN berniat membelinya terdakwa ARI CAHYADI menitipkan motor hasil curian tersebut kepada saksi SAFARUDIN untuk dijual, sebelum saksi SAFARUDIN membyar uang tersebut dengan harga Rp. 1.500.000,’ (satu juta lima ratus ribu rupiah) saksi SAFARUDIN sudah diamankan pihak kepolisian.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban HADI SETIAWAN berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa ARI CAHYADI BIN MAULIZAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. |