Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Liw SAMSURIZAL, S.H. ESIS PARNIANDO BIN TOBRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-471/L.8.14.8/Eku.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMSURIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ESIS PARNIANDO BIN TOBRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
---------Bahwa Terdakwa ESIS PARNIANDO bersama-sama dengan Anak PURQON ALMUBIN (sudah dilakukan penuntutan), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka berat. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, Saksi AMIR HASAN, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, Saksi SAMSUL QODRI, Saksi BAI DHO’IE dan Sdr. BASWAN datang ke lokasi tanah yang akan di ukur yang berlokasi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi AMIR HASAN mengajak Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibu pelaku untuk mengukur tanah guna memasang patok batas tanah. Pada saat pengukuran, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN berkata kasar kepada ibu dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa. Perkataan tersebut membuat Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa emosi sehingga sempat terjadi keributan dengan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN akan tetapi di lerai oleh Saksi SAMSUL QODRI dan Sdr. BASWAN. Kemudian Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN diantar pulang oleh Saksi BAI DHO’IE sedangkan Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibunya diarahkan untuk masuk kedalam rumahnya.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN kembali lagi di karnakan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN khawatir dengan Saksi AMIR HASAN selaku orang tua korban yang masih berada di lokasi tempat pengukuran tanah tersebut. Lalu pada saat Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN datang kembali ke lokasi, terjadi pekelahi antara Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dengan Terdakwa dan Anak PURQON ALMUBIN. Pada saat penganiayaan / pengeroyokan tersebut terjadi, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN bagian lehernya di cekik oleh Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pemukul yang terbuat dari besi warna putih dengan panjang sekira 50 cm bagian gagangnya di sampul dengan karet dan memukul kearah bahu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah rusuk sebanyak 1 (satu) kali. Lebih lanjut pada waktu yang bersamaan Anak PURQON ALMUBIN memegang satu bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam corak hijau dengan panjang sekira 15 cm dan menusuk kearah badan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN lebih dari 5 (lima) kali menggunakan pisau yang di pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa mengetahui peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melerai penganiayaan / pengeroyokan dengan cara mendorong Terdakwa dan ANAK PURQON ALMUBIN serta menarik Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Kemudian setelah peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melihat dari perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN keluar darah dan mengenai baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Setelah itu kemudian datang Saksi AMIR HASAN (orang tua korban), sdr. BASWAN dan Saksi SAMSUL KODRI, melihat ada darah di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sehingga Saksi AMIR HASAN (orang tua korban) membuka baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dan terdapat luka tusuk di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi SAMSUL KODRI meminjamkan kain kepada Sdr. BASWAN untuk di ikatkan di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, lalu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN di bawa ke Puskesmas Krui.
- Bahwa akibat tindak kekerasan dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/03/VER/PKM-Krui/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama RONAL BIN AMIR HASAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firdha Yossi Chani selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
• Hasil Pemeriksaan :
? Keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran penuh, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh lima kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celsius.
? Pada punggung sebelah kanan lima sentimeter dari bahu terdapat lulka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan centimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada bahu sebelah kanan terdapat luka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada tangan sebelah kanan lengan bawah lima sentimeter dari siku terdapat lecet berukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada punggung sebelah kiri sepuluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada perut sebelah kanan sepuluh sentimeter dari pusar terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan, terdapat jaringan yang keluar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan berwarna kekuningan.
? Pada pusar terdapat luka roberk berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada dada sebelah kiri dua puluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
• Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia tiga puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di punggung sebelah kanan dan kiri, luka robek di pusar, luka robek di perut sebelah kanan, dan luka robek di dada sebelah kiri, serta luka lecet di tangan kanan lengan bawah. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam.
Derajat luka dikategorikan derajat luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan.
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
 
 
------------------------- ATAU -------------------------
 
 
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa ESIS PARNIANDO bersama-sama dengan Anak PURQON ALMUBIN (sudah dilakukan penuntutan), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang mengakibatkan luka-luka. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, Saksi AMIR HASAN, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, Saksi SAMSUL QODRI, Saksi BAI DHO’IE dan Sdr. BASWAN datang ke lokasi tanah yang akan di ukur yang berlokasi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi AMIR HASAN mengajak Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibu pelaku untuk mengukur tanah guna memasang patok batas tanah. Pada saat pengukuran, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN berkata kasar kepada ibu dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa. Perkataan tersebut membuat Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa emosi sehingga sempat terjadi keributan dengan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN akan tetapi di lerai oleh Saksi SAMSUL QODRI dan Sdr. BASWAN. Kemudian Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN diantar pulang oleh Saksi BAI DHO’IE sedangkan Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibunya diarahkan untuk masuk kedalam rumahnya.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN kembali lagi di karnakan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN khawatir dengan Saksi AMIR HASAN selaku orang tua korban yang masih berada di lokasi tempat pengukuran tanah tersebut. Lalu pada saat Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN datang kembali ke lokasi, terjadi pekelahi antara Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dengan Terdakwa dan Anak PURQON ALMUBIN. Pada saat penganiayaan / pengeroyokan tersebut terjadi, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN bagian lehernya di cekik oleh Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pemukul yang terbuat dari besi warna putih dengan panjang sekira 50 cm bagian gagangnya di sampul dengan karet dan memukul kearah bahu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah rusuk sebanyak 1 (satu) kali. Lebih lanjut pada waktu yang bersamaan Anak PURQON ALMUBIN memegang satu bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam corak hijau dengan panjang sekira 15 cm dan menusuk kearah badan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN lebih dari 5 (lima) kali menggunakan pisau yang di pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa mengetahui peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melerai penganiayaan / pengeroyokan dengan cara mendorong Terdakwa dan ANAK PURQON ALMUBIN serta menarik Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Kemudian setelah peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melihat dari perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN keluar darah dan mengenai baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Setelah itu kemudian datang Saksi AMIR HASAN (orang tua korban), sdr. BASWAN dan Saksi SAMSUL KODRI, melihat ada darah di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sehingga Saksi AMIR HASAN (orang tua korban) membuka baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dan terdapat luka tusuk di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi SAMSUL KODRI meminjamkan kain kepada Sdr. BASWAN untuk di ikatkan di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, lalu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN di bawa ke Puskesmas Krui.
- Bahwa akibat tindak kekerasan dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/03/VER/PKM-Krui/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama RONAL BIN AMIR HASAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firdha Yossi Chani selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
• Hasil Pemeriksaan :
? Keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran penuh, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh lima kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celsius.
? Pada punggung sebelah kanan lima sentimeter dari bahu terdapat lulka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan centimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada bahu sebelah kanan terdapat luka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada tangan sebelah kanan lengan bawah lima sentimeter dari siku terdapat lecet berukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada punggung sebelah kiri sepuluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada perut sebelah kanan sepuluh sentimeter dari pusar terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan, terdapat jaringan yang keluar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan berwarna kekuningan.
? Pada pusar terdapat luka roberk berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada dada sebelah kiri dua puluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
• Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia tiga puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di punggung sebelah kanan dan kiri, luka robek di pusar, luka robek di perut sebelah kanan, dan luka robek di dada sebelah kiri, serta luka lecet di tangan kanan lengan bawah. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam.
Derajat luka dikategorikan derajat luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 170 ayat (2) ke-1KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------
 
 
------------------------- ATAU -------------------------
 
 
KETIGA
---------Bahwa Terdakwa ESIS PARNIANDO bersama-sama dengan Anak PURQON ALMUBIN (sudah dilakukan penuntutan), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, Saksi AMIR HASAN, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, Saksi SAMSUL QODRI, Saksi BAI DHO’IE dan Sdr. BASWAN datang ke lokasi tanah yang akan di ukur yang berlokasi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi AMIR HASAN mengajak Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibu pelaku untuk mengukur tanah guna memasang patok batas tanah. Pada saat pengukuran, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN berkata kasar kepada ibu dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa. Perkataan tersebut membuat Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa emosi sehingga sempat terjadi keributan dengan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN akan tetapi di lerai oleh Saksi SAMSUL QODRI dan Sdr. BASWAN. Kemudian Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN diantar pulang oleh Saksi BAI DHO’IE sedangkan Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibunya diarahkan untuk masuk kedalam rumahnya.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN kembali lagi di karnakan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN khawatir dengan Saksi AMIR HASAN selaku orang tua korban yang masih berada di lokasi tempat pengukuran tanah tersebut. Lalu pada saat Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN datang kembali ke lokasi, terjadi pekelahi antara Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dengan Terdakwa dan Anak PURQON ALMUBIN. Pada saat penganiayaan / pengeroyokan tersebut terjadi, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN bagian lehernya di cekik oleh Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pemukul yang terbuat dari besi warna putih dengan panjang sekira 50 cm bagian gagangnya di sampul dengan karet dan memukul kearah bahu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah rusuk sebanyak 1 (satu) kali. Lebih lanjut pada waktu yang bersamaan Anak PURQON ALMUBIN memegang satu bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam corak hijau dengan panjang sekira 15 cm dan menusuk kearah badan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN lebih dari 5 (lima) kali menggunakan pisau yang di pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa mengetahui peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melerai penganiayaan / pengeroyokan dengan cara mendorong Terdakwa dan ANAK PURQON ALMUBIN serta menarik Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Kemudian setelah peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melihat dari perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN keluar darah dan mengenai baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Setelah itu kemudian datang Saksi AMIR HASAN (orang tua korban), sdr. BASWAN dan Saksi SAMSUL KODRI, melihat ada darah di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sehingga Saksi AMIR HASAN (orang tua korban) membuka baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dan terdapat luka tusuk di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi SAMSUL KODRI meminjamkan kain kepada Sdr. BASWAN untuk di ikatkan di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, lalu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN di bawa ke Puskesmas Krui.
- Bahwa akibat tindak kekerasan dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/03/VER/PKM-Krui/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama RONAL BIN AMIR HASAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firdha Yossi Chani selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
• Hasil Pemeriksaan :
? Keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran penuh, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh lima kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celsius.
? Pada punggung sebelah kanan lima sentimeter dari bahu terdapat lulka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan centimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada bahu sebelah kanan terdapat luka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada tangan sebelah kanan lengan bawah lima sentimeter dari siku terdapat lecet berukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada punggung sebelah kiri sepuluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada perut sebelah kanan sepuluh sentimeter dari pusar terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan, terdapat jaringan yang keluar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan berwarna kekuningan.
? Pada pusar terdapat luka roberk berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada dada sebelah kiri dua puluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
• Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia tiga puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di punggung sebelah kanan dan kiri, luka robek di pusar, luka robek di perut sebelah kanan, dan luka robek di dada sebelah kiri, serta luka lecet di tangan kanan lengan bawah. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam.
Derajat luka dikategorikan derajat luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana----------------------------------------------------------
 
 
------------------------- ATAU -------------------------
 
 
KEEMPAT
---------Bahwa Terdakwa ESIS PARNIANDO bersama-sama dengan Anak PURQON ALMUBIN (sudah dilakukan penuntutan), pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 16.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan penganiayaan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekitar pukul 15.20 WIB, Saksi AMIR HASAN, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, Saksi SAMSUL QODRI, Saksi BAI DHO’IE dan Sdr. BASWAN datang ke lokasi tanah yang akan di ukur yang berlokasi di Dusun Banjar Negeri, Pekon Penggawa V Ilir, Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi AMIR HASAN mengajak Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibu pelaku untuk mengukur tanah guna memasang patok batas tanah. Pada saat pengukuran, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN berkata kasar kepada ibu dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa. Perkataan tersebut membuat Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa emosi sehingga sempat terjadi keributan dengan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN akan tetapi di lerai oleh Saksi SAMSUL QODRI dan Sdr. BASWAN. Kemudian Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN diantar pulang oleh Saksi BAI DHO’IE sedangkan Terdakwa, Anak PURQON ALMUBIN beserta ibunya diarahkan untuk masuk kedalam rumahnya.
- Bahwa tidak lama kemudian sekitar pukul 16.20 WIB, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN kembali lagi di karnakan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN khawatir dengan Saksi AMIR HASAN selaku orang tua korban yang masih berada di lokasi tempat pengukuran tanah tersebut. Lalu pada saat Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN datang kembali ke lokasi, terjadi pekelahi antara Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dengan Terdakwa dan Anak PURQON ALMUBIN. Pada saat penganiayaan / pengeroyokan tersebut terjadi, Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN bagian lehernya di cekik oleh Terdakwa menggunakan tangan sebelah kiri sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pemukul yang terbuat dari besi warna putih dengan panjang sekira 50 cm bagian gagangnya di sampul dengan karet dan memukul kearah bahu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sebanyak 1 (satu) kali dan ke arah rusuk sebanyak 1 (satu) kali. Lebih lanjut pada waktu yang bersamaan Anak PURQON ALMUBIN memegang satu bilah pisau dapur bergagang plastik warna hitam corak hijau dengan panjang sekira 15 cm dan menusuk kearah badan Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN lebih dari 5 (lima) kali menggunakan pisau yang di pegang menggunakan tangan kanan.
- Bahwa mengetahui peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melerai penganiayaan / pengeroyokan dengan cara mendorong Terdakwa dan ANAK PURQON ALMUBIN serta menarik Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Kemudian setelah peristiwa tersebut, Saksi BAI DHO’IE melihat dari perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN keluar darah dan mengenai baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN. Setelah itu kemudian datang Saksi AMIR HASAN (orang tua korban), sdr. BASWAN dan Saksi SAMSUL KODRI, melihat ada darah di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN sehingga Saksi AMIR HASAN (orang tua korban) membuka baju Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN dan terdapat luka tusuk di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN mengeluarkan darah. Selanjutnya Saksi SAMSUL KODRI meminjamkan kain kepada Sdr. BASWAN untuk di ikatkan di perut Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN, lalu Saksi Korban RONAL BIN AMIR HASAN di bawa ke Puskesmas Krui.
- Bahwa akibat tindak kekerasan dari Anak PURQON ALMUBIN dan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440/03/VER/PKM-Krui/VIII/2024 tanggal 09 Agustus 2024 atas nama RONAL BIN AMIR HASAN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Firdha Yossi Chani selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Krui menyatakan :
• Hasil Pemeriksaan :
? Keadaan umum tampak sakit sedang, kesadaran penuh, tekanan darah seratus sepuluh per delapan puluh, laju nadi delapan puluh lima kali per menit, laju nafas dua puluh kali per menit, suhu tiga puluh enam koma lima derajat celsius.
? Pada punggung sebelah kanan lima sentimeter dari bahu terdapat lulka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma delapan centimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada bahu sebelah kanan terdapat luka robek berukuran satu koma lima sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada tangan sebelah kanan lengan bawah lima sentimeter dari siku terdapat lecet berukuran tujuh sentimeter kali nol koma lima sentimeter, bentuk tidak teratur, tepi tidak rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada punggung sebelah kiri sepuluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali satu sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada perut sebelah kanan sepuluh sentimeter dari pusar terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan, terdapat jaringan yang keluar berukuran dua sentimeter kali dua sentimeter dan berwarna kekuningan.
? Pada pusar terdapat luka roberk berukuran satu sentimeter kali nol koma delapan sentimeter kali tiga sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
? Pada dada sebelah kiri dua puluh sentimeter dari bahu terdapat luka robek berukuran dua koma lima sentimeter kali dua sentimeter, bentuk teratur, tepi rata, batas tegas, warna kemerahan.
• Kesimpulan :
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang menurut surat tersebut berusia tiga puluh dua tahun. Pada pemeriksaan fisik ditemukan luka robek di punggung sebelah kanan dan kiri, luka robek di pusar, luka robek di perut sebelah kanan, dan luka robek di dada sebelah kiri, serta luka lecet di tangan kanan lengan bawah. Sebab terjadinya luka dikarenakan kekerasan tajam.
Derajat luka dikategorikan derajat luka berat, sehingga luka-luka tersebut menimbulkan halangan untuk menjalankan pekerjaan.
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya