INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
138/Pid.Sus/2024/PN Liw | Dwi Purnama Wati, S.H., M.H. | SARISTIN BIN HOIRUDIN ALM | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.Sus/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1134/L.8.14/Enz.2/08/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa SARISTIN BIN HOIRUDIN (ALM), pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Menyerahkan Atau Menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 13.30 sdr. CIK BUTU (DPO) menghubungi terdakwa untuk minta dicarikan narkotika shabu, kemudian terdakwa menghubungi sdr. WANTO (DPO) pada Hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira Pukul 05.00 Wib dan berkata “Wanto ini ada teman minta tolong mau dicariin bahan (sabu) ada gak? lalu Sdr. WANTO (DPO) jawab “ada”. Setelah itu sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa menelphone Sdr. CIK BUTU (DPO) dan berkata “ada Cik” dan Sdr. CIK BUTU jawab “berapa 1 (kantongnya)” dan terdakwa jawab “ianya minta 1 (satu) kantong seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)”, lalu Sdr. CIK BUTU (DPO) jawab “yaudah kalo segitu nanti saya transper uangnya nanti sore” setelah Sdr. CIK BUTU mentransper uang sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian Sdr. CIK BUTU (DPO) menelphone terdakwa dan berkata “itu saya udah transper uang 30 (tiga puluh) juta, saya minta cari 5 (lima) kantong Sabu, untuk sisanya uang 10 Juta dan uang upah kamu 1 (satu) juta nanti saya bayar setelah kamu anter kesana di Krui” dan Terdakwa jawab “ia” . Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tegineneng Kab. Pesawaran pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, sesampainya di sana sekira Pukul 07.30 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. WANTO (DPO) di Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran pada saat diperjalanan terdakwa berhenti di sebuah BRI LINK dan mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalanan ke rumah Sdr. WANTO (DPO) sesampainya di rumah Sdr. WANTO (DPO), terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. WANTO (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu berkata akan membayar sisanya pada saat terdakwa telah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. WANTO (DPO) langsung memberikan terdakwa 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu sekira Pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menuju ke Krui Kab. Pesisir Barat untuk ke rumah sdr. CIK BUTU (DPO) yang berada di di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, sesampainya dirumah Sdr. CIK BUTU (DPO) terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan terdakwa duduk dikursi ruang tamu rumah sdr. CIK BUTU (DPO) lalu terdakwa mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari dalam kantong celana milik terdakwa dan langsung memberikan kepada Sdr. CIK BUTU (DPO) kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut diletakkan di atas meja, setelah itu Sdr. CIK BUTU (DPO) pergi masuk ke belakang rumahnya, namun tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu diatas meja tempat terdakwa duduk, hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.----------------------------------
- Bahwa Terdakwa Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.--------------------------------
- Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 34/10798.00/IX/2024 tanggal 18 September 2024 menerangkan bahwa 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 49, 35 gram (empat Sembilan koma tiga lima) gram dikurang berat plastik kosong 2,2 gram (dua koma dua) gram dan didapat berat bersih 47,15 gram (empat tujuh koma satu lima) gram--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 47,15 gram (empat tujuh koma satu lima) gram yang disisihkan seberat 0,4211 (nol koma empat dua satu satu) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0351 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Asih Sukowati, STP., M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)-
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa SARISTIN BIN HOIRUDIN (ALM), pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan September Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 bertempat di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira Pukul 13.30 sdr. CIK BUTU (DPO) menghubungi terdakwa untuk minta dicarikan narkotika shabu, kemudian terdakwa menghubungi sdr. WANTO (DPO) pada Hari Senin tanggal 16 September 2024, sekira Pukul 05.00 Wib dan berkata “Wanto ini ada teman minta tolong mau dicariin bahan (sabu) ada gak? lalu Sdr. WANTO (DPO) jawab “ada”. Setelah itu sekira Pukul 10.00 Wib terdakwa menelphone Sdr. CIK BUTU (DPO) dan berkata “ada Cik” dan Sdr. CIK BUTU jawab “berapa 1 (kantongnya)” dan terdakwa jawab “ianya minta 1 (satu) kantong seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah)”, lalu Sdr. CIK BUTU (DPO) jawab “yaudah kalo segitu nanti saya transper uangnya nanti sore” setelah Sdr. CIK BUTU mentransper uang sekira Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa kemudian Sdr. CIK BUTU (DPO) menelphone terdakwa dan berkata “itu saya udah transper uang 30 (tiga puluh) juta, saya minta cari 5 (lima) kantong Sabu, untuk sisanya uang 10 Juta dan uang upah kamu 1 (satu) juta nanti saya bayar setelah kamu anter kesana di Krui” dan Terdakwa jawab “ia” . Setelah itu terdakwa pulang ke rumah terdakwa yang berada di Tegineneng Kab. Pesawaran pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira Pukul 05.00 WIB, sesampainya di sana sekira Pukul 07.30 WIB terdakwa langsung menuju ke rumah Sdr. WANTO (DPO) di Desa Kejadian Kec. Tegineneng Kab. Pesawaran pada saat diperjalanan terdakwa berhenti di sebuah BRI LINK dan mengambil uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kemudian terdakwa melanjutkan kembali perjalanan ke rumah Sdr. WANTO (DPO) sesampainya di rumah Sdr. WANTO (DPO), terdakwa langsung bertemu dengan Sdr. WANTO (DPO) dan memberikan uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) lalu berkata akan membayar sisanya pada saat terdakwa telah mengantarkan narkotika jenis shabu, kemudian Sdr. WANTO (DPO) langsung memberikan terdakwa 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran sedang yang berisi Narkotika Jenis Sabu, lalu sekira Pukul 09.30 WIB terdakwa pergi menuju ke Krui Kab. Pesisir Barat untuk ke rumah sdr. CIK BUTU (DPO) yang berada di di Pekon Kampung Jawa Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat, sesampainya dirumah Sdr. CIK BUTU (DPO) terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan terdakwa duduk dikursi ruang tamu rumah sdr. CIK BUTU (DPO) lalu terdakwa mengeluarkan Narkotika Jenis Sabu dari dalam kantong celana milik terdakwa dan langsung memberikan kepada Sdr. CIK BUTU (DPO) kemudian Narkotika Jenis Sabu tersebut diletakkan di atas meja, setelah itu Sdr. CIK BUTU (DPO) pergi masuk ke belakang rumahnya, namun tidak lama kemudian datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian mengamankan terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) buah plastik klip berukuran sedang yang didalamnya berisi Narkotika Jenis Sabu diatas meja tempat terdakwa duduk, hingga akhirnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Polres Pesisir Barat Barat untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.--------------------------
- Bahwa Terdakwa Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa mempunyai ijin dari pihak yang berwenang.--------------------
- Sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Liwa Nomor : 34/10798.00/IX/2024 tanggal 18 September 2024 menerangkan bahwa 5 (lima) buah plastik klip yang berukuran sedang diduga berisi narkotika jenis shabu dilakukan penimbangan dan didapat berat kotor 49, 35 gram (empat Sembilan koma tiga lima) gram dikurang berat plastik kosong 2,2 gram (dua koma dua) gram dan didapat berat bersih 47,15 gram (empat tujuh koma satu lima) gram--------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa barang bukti berupa narkotika jenis shabu dengan berat bersih 47,15 gram (empat tujuh koma satu lima) gram yang disisihkan seberat 0,4211 (nol koma empat dua satu satu) gram telah dilakukan pemeriksaan Laboratoris melalui Berita Acara Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Di Bandar Lampung No.LHU.090.K.05.16.24.0351 tanggal 30 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian yaitu Asih Sukowati, STP., M.Si dengan kesimpulan : setelah dilakukan pengujian Laboratorium disimpulkan bahwa barang bukti tersebut : POSITIF (+) METAMFETAMIN (termasuk Narkotika Golongan I berdasarkan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika)-
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |