Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH YUSRIL MAHENDRA BIN AHMADAL YUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-476/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSRIL MAHENDRA BIN AHMADAL YUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KESATU
---------Bahwa Terdakwa YUSRIL MAHENDRA BIN AHMADAL YUSI, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Mulung Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan mengakibatkan luka-luka berat. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH sedang mengikuti acara adat bujang gadis yang berlokasi di Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan sedang berjoget di acara adat bujang gadis tersebut. Pada saat sedang berjoget, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersenggolan dengan Terdakwa sehingga terjadi kericuhan di atas panggung acara tersebut. Kemeduian kepala bujang Pekon Mulang Maya meredakan situasi kericuhan tersebut dengan menyuruh Terdakwa untuk turun dari panggung, sehingga Terdakwa turun dari panggung dan memanggil kepala bujang tersebut namun dikarenakan kepala bujang tidak muncul juga sehingga Saksi Korban bersama dengan  Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH memutuskan untuk turun dari panggung dan menemui kepala bujang di belakang panggung. Sesampainya dibelakang panggung, Terdakwa kembali mengajak Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN untuk berkelahi sehingga terjadilah perkelahian antara Saksi Korban dengan Terdakwa, namun tidak berselang lama kemudian dapat dilerai oleh kepala bujang dan Saksi Korban diminta oleh kepala bujang untuk meninggalkan lokasi acara demi kelancaran acara tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH pulang menuju ke arah rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN yang berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengobrol bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH di dekat jembatan depan rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN yang masih berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Tidak berselang lama datanglah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah golok ditangan kanannya dengan berkata kepada Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan teman-temannya “MANA SI WAHYUDI”. Kemudian Terdakwa langsung melihat ke arah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan mengejar Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN hingga sampai ke depan rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah golok yang dibawanya ke arah tubuh Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN beberapa kali, sehingga Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengeluarkan darah. Pada saat Terdakwa mengayunkan golok mengenai kepala Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengakibatkan Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN terjatuh. Lalu Terdakwa kembali mengayunkan golok tersebut ke arah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN berkali-kali sambil mengucapkan “SAYA BUNUH KAMU” sehingga saya merasakan kesakitan dan berteriak meminta pertolongan dan membuat Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat tindak kekerasan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440.7/685/VER/PKM-NRS/IX/2024 atas nama WAHYUDI GUSTIAWAN BIN HAPIDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yetina selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Ngaras dari hasil pemeriksan, Terdapat luka terbuka pada pelipis mata sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 4cm dan kedalaman 0,5 cm perdarahan aktif, Terdapat luka terbuka pada lengan bagian atas sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 3,5 cm dan kedalaman 0,5 cm perdarahan aktif. Terdapat luka terbuka pada dada bagian atas sebelah kiri, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 3,5 cm dan kedalaman 0,3 cm perdarahan aktif. Terdapat luka terbuka pada perut samping sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 10 cm dan kedalaman 1,2 cm  perdarahan aktif akibat kekerasan benda tajam.
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (2) KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------
 
------------------------- ATAU -------------------------
 
KEDUA
---------Bahwa Terdakwa YUSRIL MAHENDRA BIN AHMADAL YUSI, pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira pukul 04.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Pekon Mulung Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekitar pukul 03.30 WIB, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH sedang mengikuti acara adat bujang gadis yang berlokasi di Pekon Kota Batu, Kecamatan Ngaras Kabupaten Pesisir Barat dan sedang berjoget di acara adat bujang gadis tersebut. Pada saat sedang berjoget, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersenggolan dengan Terdakwa sehingga terjadi kericuhan di atas panggung acara tersebut. Kemeduian kepala bujang Pekon Mulang Maya meredakan situasi kericuhan tersebut dengan menyuruh Terdakwa untuk turun dari panggung, sehingga Terdakwa turun dari panggung dan memanggil kepala bujang tersebut namun dikarenakan kepala bujang tidak muncul juga sehingga Saksi Korban bersama dengan  Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH memutuskan untuk turun dari panggung dan menemui kepala bujang di belakang panggung. Sesampainya dibelakang panggung, Terdakwa kembali mengajak Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN untuk berkelahi sehingga terjadilah perkelahian antara Saksi Korban dengan Terdakwa, namun tidak berselang lama kemudian dapat dilerai oleh kepala bujang dan Saksi Korban diminta oleh kepala bujang untuk meninggalkan lokasi acara demi kelancaran acara tersebut.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 04.30 WIB, Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH pulang menuju ke arah rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN yang berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Kemudian Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengobrol bersama dengan Saksi M. FAISAL ZIKRI, Saksi KIKI SAPUTRA dan Saksi FAISAL HIDAYATULLAH di dekat jembatan depan rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN yang masih berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Tidak berselang lama datanglah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bilah golok ditangan kanannya dengan berkata kepada Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan teman-temannya “MANA SI WAHYUDI”. Kemudian Terdakwa langsung melihat ke arah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan mengejar Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN hingga sampai ke depan rumah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN lalu Terdakwa mengayunkan 1 (satu) bilah golok yang dibawanya ke arah tubuh Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN dan mengenai bagian tubuh Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN beberapa kali, sehingga Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengeluarkan darah. Pada saat Terdakwa mengayunkan golok mengenai kepala Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN mengakibatkan Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN terjatuh. Lalu Terdakwa kembali mengayunkan golok tersebut ke arah Saksi Korban WAHYUDI GUSTIAWAN berkali-kali sambil mengucapkan “SAYA BUNUH KAMU” sehingga saya merasakan kesakitan dan berteriak meminta pertolongan dan membuat Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa akibat tindak kekerasan yang dilakukan Terdakwa, berdasarkan hasil Visum et Repertum Nomor : 440.7/685/VER/PKM-NRS/IX/2024 atas nama WAHYUDI GUSTIAWAN BIN HAPIDDIN yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Yetina selaku dokter pemerintah pada UPTD Puskesmas Ngaras dari hasil pemeriksan, Terdapat luka terbuka pada pelipis mata sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 4cm dan kedalaman 0,5 cm perdarahan aktif, Terdapat luka terbuka pada lengan bagian atas sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 3,5 cm dan kedalaman 0,5 cm perdarahan aktif. Terdapat luka terbuka pada dada bagian atas sebelah kiri, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 3,5 cm dan kedalaman 0,3 cm perdarahan aktif. Terdapat luka terbuka pada perut samping sebelah kanan, tepi luka rata dan kedua sudut lancip dengan ukuran 10 cm dan kedalaman 1,2 cm  perdarahan aktif akibat kekerasan benda tajam.
 
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
Pihak Dipublikasikan Ya