Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.Sus/2024/PN Liw Era Fitriany, S.H. Feriawan Azka Bin (Alm) Suryadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 99/Pid.Sus/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-733/L.8.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Era Fitriany, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Feriawan Azka Bin (Alm) Suryadi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HELDA RINA, S.H., M.H.Feriawan Azka Bin (Alm) Suryadi
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Muara Dua Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa 1 (satu) buah klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,14 (nol koma empat belas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.21/10798.00/XI/2024 tanggal 12 Juni 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

 

  • Bahwa Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin SURYADI (Alm) tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjuak, membeli,  menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan 1. ---------------------------------------------------

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa EPAN SETIAWAN Bin KARMAN pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 21.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, bertempat di Jalan Lintas Muara Dua Liwa Pekon Pagar Dewa Keacamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana ketentuan didalam pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana tempat kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Liwa dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Liwa yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman berupa 1 (satu) buah klip yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis sabu dengan total berat bersih Narkotika Jenis Sabu yaitu sebesat 0,14 (nol koma empat belas) gram berdasarkan Berita Acara Penimbangan Narkotika No.21/10798.00/XI/2024 tanggal 12 Juni 2024  yang diterbitkan oleh PT. Pegadaian (Persero) Kantor UPC Liwa atas permintaan Kepolisian Resor Lampung Barat tanggal 12 Juni 2024, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul  21.20 WIB saksi RUDI APRIYADI Bin H. SUSILO (Alm) dan Saksi RIVALDO TULUS A.P anak dari A.F MANURUNG selaku Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat sedang melakukan patroli, kemudian saksi Rudi dan saksi Rivaldo melihat terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda Motor  Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 4886 RT dijalan Lintas Muara Dua-Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kemudian saksi RUDI dan saksi RIVALDO mengikuti terdakwa dan sekira pukul 21.30 WIB dijalan Lintas Muara Dua- Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat para saksi memberhentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat berih 0.14 Gram diatas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan, uang tunai sebsar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1724 berwarna Putih dengan cassing coklat beserta sim card telkomsel bernomor : 085335060809 dengan IMEI 869242036701256 yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke POLRES LAMPUNG BARAT untuk pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada hari minggu Minggu tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI di hubungi via telephone oleh Saudara EDI dan berkata kamu Dimana kalo sudah selesai bekerja ambilkan bahan (sabu) ?" lalu Terdakwa menjawab " ini  lagi kerja, nanti kalau selesai dikabarin". Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara EDI berkata "saya arah pulang nanti ketemu dijalan" lalu Saudara. EDI menjawab "yaudah, OK" Kemudian sekira Pukul 21.15 WIB Saudara EDI bertemu Terdakwa dijalan di wilayah Pekon tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, lalu berkata "ini uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ambil bahan (sabu) lalu Terdakwa menjawab "yaudah". Kemudian Terdakwa berangkat menuju arah Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kemudian sekira Pukul 21.15 WIB Terdakwa menghubungi Saudara MUL dan berkata "dimana, saya mau ambil bahan (sabu)" lalu Saudara MUL menjawab "ini saya dibangunan" kemudian sekira Pukul 21.20 WIB Terdakwa telah tiba di rumah Saudara. MUL yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Okus Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kemudian setelah bertemu Saudara MUL Terdakwa  memberikan uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara MUL kemudian Saudara MUL memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI Lalu Terdakwa berkata kepada Saudara MUL "bang, saya minta Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) buat beli bensin" kemudian Saudara. MUL memberikan uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang kemudian uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu Terdakwa letakkan di atas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan Kemudian Terdakwa pulang kearah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Lalu  sekira pukul 21.30 WIB di tengah perjalanan ada beberapa orang yang menghentikan kendaraan Terdakwa dan mengaku sebagai Anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung menangkap dan menggeledah Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.14 Gram ditemukan Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat di atas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan sedangkan uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO 1724 berwarna putih Dengan casing berwarna coklat beserta SIMcard Telkomsel bernomor 085335060809 Dengan I??? 869242036701256 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan saya. Kemudian saya berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0196 tanggal 19 Juni  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/261/VI/2024/Res Narkoba tanggal 12 Juni 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0429 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin SURYADI (Alm) tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

Ketiga :

----- Bahwa ia Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 16.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Jalan Lintas Muara Dua Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah menyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul  21.20 WIB saksi RUDI APRIYADI Bin H. SUSILO (Alm) dan Saksi RIVALDO TULUS A.P anak dari A.F MANURUNG selaku Anggota Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat sedang melakukan patroli, kemudian saksi Rudi dan saksi Rivaldo melihat terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI dengan gerak-gerik mencurigakan dengan mengendarai sepeda Motor  Merk Honda Beat warna merah dengan nomor polisi BE 4886 RT dijalan Lintas Muara Dua-Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Kemudian saksi RUDI dan saksi RIVALDO mengikuti terdakwa dan sekira pukul 21.30 WIB dijalan Lintas Muara Dua- Liwa Pekon Pagar Dewa Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat para saksi memberhentikan terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, Saat melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (Satu) Buah plastik klip yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat berih 0.14 Gram diatas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan, uang tunai sebsar Rp. 15.000 (Lima belas ribu rupiah), dan 1 (satu) Unit Handphone Merk VIVO 1724 berwarna Putih dengan cassing coklat beserta sim card telkomsel bernomor : 085335060809 dengan IMEI 869242036701256 yang ditemukan dikantong celana sebelah kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan ke POLRES LAMPUNG BARAT untuk pemeriksan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa pada hari minggu Minggu tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 20.45 WIB Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI di hubungi via telephone oleh Saudara EDI dan berkata kamu Dimana kalo sudah selesai bekerja ambilkan bahan (sabu) ?" lalu Terdakwa menjawab " ini  lagi kerja, nanti kalau selesai dikabarin". Kemudian sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa menghubungi Saudara EDI berkata "saya arah pulang nanti ketemu dijalan" lalu Saudara. EDI menjawab "yaudah, OK" Kemudian sekira Pukul 21.15 WIB Saudara EDI bertemu Terdakwa dijalan di wilayah Pekon tapak Siring Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat, lalu berkata "ini uang Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ambil bahan (sabu) lalu Terdakwa menjawab "yaudah". Kemudian Terdakwa berangkat menuju arah Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kemudian sekira Pukul 21.15 WIB Terdakwa menghubungi Saudara MUL dan berkata "dimana, saya mau ambil bahan (sabu)" lalu Saudara MUL menjawab "ini saya dibangunan" kemudian sekira Pukul 21.20 WIB Terdakwa telah tiba di rumah Saudara. MUL yang berlokasi di Desa Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Okus Selatan Provinsi Sumatera Selatan, kemudian setelah bertemu Saudara MUL Terdakwa  memberikan uang tunai senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Saudara MUL kemudian Saudara MUL memberikan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin (Alm) SURYADI Lalu Terdakwa berkata kepada Saudara MUL "bang, saya minta Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) buat beli bensin" kemudian Saudara. MUL memberikan uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) kepada Terdakwa, yang kemudian uang Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) tersebut Terdakwa masukkan kedalam kantong celana depan sebelah kanan, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu Terdakwa letakkan di atas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan Kemudian Terdakwa pulang kearah Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat. Lalu  sekira pukul 21.30 WIB di tengah perjalanan ada beberapa orang yang menghentikan kendaraan Terdakwa dan mengaku sebagai Anggota Kepolisian Resort Lampung Barat dan langsung menangkap dan menggeledah Terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.14 Gram ditemukan Petugas Kepolisian Resor Lampung Barat di atas tempat pijakan kaki sepeda motor bagian depan sedangkan uang tunai sebesar Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah), 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO 1724 berwarna putih Dengan casing berwarna coklat beserta SIMcard Telkomsel bernomor 085335060809 Dengan I??? 869242036701256 ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan saya. Kemudian saya berikut barang bukti Narkotika jenis Sabu dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.---------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Nomor : LHU.090.K.05.16.24.0196 tanggal 19 Juni  2024 dari BPOM di Bandar Lampung yang ditandatangani oleh Sofia Masroh, SF, Apt. M.Si selaku Ketua Tim Pengujian, atas Surat Permohonan dari Penyidik Polres Lampung Barat Nomor : B/261/VI/2024/Res Narkoba tanggal 12 Juni 2024 atas sampel Barang Bukti berupa 1 (satu) Bungkus Klip seberat 0,0429 Gram disimpulkan isinya POSITIF (+) mengandung METAMFETAMIN yang termasuk kedalam Narkotika Golongan 1 berdasarkan UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab. 4064-14.B/HP/VI/2024 tanggal 15 Juni dari Dinas Kesehatan UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung yang ditandatan-gani oleh dr. FEBRI DEVITA SARI  selaku Penanggung Jawab Laboratorium serta IPROH SUSANTI, SKM dan WIDIYAWATI, Amd. F keduanya selaku pemeriksa, Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris terhadap sampel urine milik Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin SURYADI disimpulkan DITEMUKAN ZAT NARKOTIKA JENIS METAMPHETAMINE (SHABU-SHABU), yang merupakan zat narkotika golongan I berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  • Bahwa Terdakwa FERIAWAN AZKA Bin SURYADI (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menyalah Guna Narkotika Golongan I yaitu Narkotika Jenis sabu bagi diri sendiri.

 

----- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---

Pihak Dipublikasikan Ya