INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
127/Pid.B/2024/PN Liw | Alberto Vernando, SH | 1.RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI 2.RASIT UMAR BAKRI BIN RAIS |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||
Nomor Perkara | 127/Pid.B/2024/PN Liw | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 30 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-470/L.8.14.8/Eoh.2/10/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI, DKK pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Pekon Way Jambu kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai ,menerima hadiah, untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan,atau memyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga diperoleh dari kejahatan penadahan. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 06 Agustus 2024 sekira Jam 10.30 Wib awalnya saksi IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. PUTRA (DPO) dihubungi oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk diminta mencari kendaraan jenis revo kepada Terdakwa IKROM. Kemudian setelah dari percakapan tersebut saksi IKROM berniat untuk mengambil barang tanpa izin dengan pemberatan bersama dengan Sdr. PUTRA (DPO). Selanjutnya setelah merencanakan hal tersebut saksi IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) bergegas dan bersiap pergi menuju sebuah jalan tepat di SMAN 1 Bengkunat kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo warna Hitam milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL terparkir di belakang sekolah SMA N 1 Bengkunat. Tidak lama kemudian saksi IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) mendekat ke arah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dan Saksi IKROM langsung merusak stop kontak pada 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut dengan menggunakan alat bantu kunci T yang sudah dibawa dan di siapkan oleh saksi IKROM tersebut, sementara Sdr. PUTRA (DPO) bertugas untuk menjaga dan memantau situasi sekitar jalan.
- Bahwa selanjutnya setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo milik saksi korban SAMSUL BAHRI Bin ISMAIL tersebut, saksi IKROM (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung membawa sepeda motor tersebut dan pergi menjauh meninggalkan lokasi SMA N 1 Bengkunat tersebut. Kemudian selanjutnya setelah 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo berada dalam penguasaan oleh saksi IKROM selama kurang lebih 1 (satu) jam, kemudian saksi IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO) bahwa dalam percakapan antara saksi IKROM dan Sdr. ALEX (DPO), saksi IKROM disuruh dan diarahkan oleh Sdr. ALEX (DPO) untuk membawa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo yang berhasil diambil oleh saksi IKROM tersebut untuk diantar dan diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI BIN RAIS. Selanjutnya tidak lama setelah Terdakwa IKROM menghubungi Sdr. ALEX (DPO), saksi IKROM bergegas bersama Sdr. PUTRA (DPO) dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. PUTRA (DPO) untuk bertemu dengan Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAR. Kemudian setelah sampai dirumah Terdakwa RAHMAN dan Terdakwa RASIT UMAr, saksi IKROM langsung menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Revo tersebut kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA dan Terdakwa RASIT UMAR. Dan setelah dari pertemuan dan memberikan sepeda motor tersebut, Terdakwa IKROM bersama Sdr. PUTRA (DPO) langsung pergi pulang ke rumah meninggalkan lokasi.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari saksi IKROM MUHIBBIN BIN ABDUR ROHMAN (berkas perkara terpisah) bersama Sdr. PUTRA (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL tersebut adalah untuk dimiliki dan kemudian untuk diserahkan kepada Terdakwa RAHMAN SAPUTRA BIN MUZANNI dan Terdakwa RASIT UMAR BAKRI untuk dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan dan hasilnya untuk dinikmati dan di bagi-bagi.
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban SAMSUL BAHRI BIN ISMAIL mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah)
----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |