Dakwaan |
Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 00.10 WIB Saksi ERRIS SYAH DWI SANJAYA Bin FERI ALZONI (Selaku Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya disebut Saksi ERRIS), bersama dengan Anak MUHAMMAD BILLY JANAWI Bin AGUS R (Selaku Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya disebut Anak BILLY) dengan mengendarai Sepeda Motor datang ke SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 2 Pekon Simpang Sari yang berlokasi di Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat lalu dilokasi tersebut Saksi ERRIS berkata kepada Anak BILLY “Bil Saya Mau Masuk ke SMPN 2” dan dijawab oleh Anak BILLY “Yauda Ayok”, lalu Saksi ERRIS bersama Anak BILLY memasukan sepeda motor yang mereka kendarai kedalam kebun belakang SMPN 2 Pekon Simpang Sari tersebut sekaligus Saksi ERRIS mengambil sebuah Obeng Kecil Warna Merah dan Hitam yang disimpan dalam Jok Sepeda Motor tersebut sambil berkata kepada Anak BILLY “Bil Saya Ke Atas Kamu Tunggu Sini” dan saksi ERRIS langsung naik ke atas sekolah hingga sampai di ruang guru dan saksi ERRIS mendongkel jendela ruang guru hingga jendela menjadi terbuka, dan saksi ERRIS langsung masuk kedalam ruang Guru tersebut melalui jendela untuk mencari barang berharga didalam ruangan, namun saksi ERRIS tidak menemukan sama sekali barang yang berharga dan hanya menemukan “sekumpulan kunci” sehingga saksi ERRIS langsung keluar dari ruangan dengan membawa “sekumpulan kunci” tersebut, dilanjutkan saksi ERRIS berjalan menuju ruangan lain sambil terus mencoba membuka pintu ruangan satu persatu menggunakan “sekumpulan kunci” yang saksi ERRIS temukan belum ada pintu yang berhasil saksi ERRIS buka hingga sampai diruangan dapur saksi ERRIS berhasil membuka pintu ruangan dapur tersebut menggunakan “sekumpulan kunci” yang saksi ERRIS bawa, dan didalam ruangan dapur tersebut saksi ERRIS mengambil “1 (Satu) Buah Tabung Gas 3 Kg”, kemudian saksi ERRIS melanjutkan berkeliling hingga sampai diruangan guru lainnya lalu saksi ERRIS langsung mendongkel jendela ruangan guru tersebut dan masuk kedalam ruangan dan saksi ERRIS menemukan 2 (dua) buah laptop yaitu “Leptop Warna Silver Tife Acer Aspire V5-471 Serial Nember : NXM3BSN0032420663D6600” dan “Leptop Warna Hitam Tife Acer Aspire E1-410 Serial Nomber : MXMGN beserta Casan juga Tas penyimpanan laptop yang seluruhnya tersimpan didalam lemari ruang guru, kemudian saksi ERRIS langsung mengambil “Leptop Warna Silver Tife Acer Aspire V5-471 Serial Nember : NXM3BSN0032420663D6600” dan “Leptop Warna Hitam Tife Acer Aspire E1-410 Serial Nomber : MXMGN beserta Casan juga Tas penyimpanan laptop tersebut dan saksi ERRIS serta Anak BILLY langsung pergi meninggalkan lokasi SMPN 2 Pekon Simpang Sari. --------
Bahwa pada hari minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 12.30 WIB Saksi ERRIS menelpon Terdakwa AKBAR KHADAN Bin DAHLAN AMRI (selanjutnya disebut Terdakwa) dan menawarkan untuk dijual “Leptop Warna Silver Tife Acer Aspire V5-471 Serial Nember : NXM3BSN00324 20663D6600” dan “Leptop Warna Hitam Tife Acer Aspire E1-410 Serial Nomber : MXMGN beserta Casan juga Tas penyimpanan laptop kepada Terdakwa, dan mendengar hal tersebut Terdakwa langsung menyarankan saksi ERRIS untuk bertemu dengan Terdakwa di Rumah Orang Tua Terdakwa yang berlokasi di Kelurahan Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat, dan sesampainya saksi ERRIS di lokasi dan bertemu dengan Terdakwa kemudian saksi ERRIS langsung menunjukan Leptop Warna Silver Tife Acer Aspire V5-471 Serial Nember : NXM3BSN0032420 663D6600” dan “Leptop Warna Hitam Tife Acer Aspire E1-410 Serial Nomber : MXMGN kepada Terdakwa lalu ditanya oleh Terdakwa berapa harga jual serta dari mana saksi ERRIS memperoleh 2 (dua) buah Laptop tersebut dan dijawab oleh saksi ERRIS bahwasanya harga jual 2 (dua) buah Laptop tersebut yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan saksi ERRIS mengakui kepada Terdakwa dirinya memperoleh 2 (dua) buah Laptop tersebut hasil mencuri di SMPN 2 Pekon Simpang Sari dan setelah mendengar hal tersebut Terdakwa setuju untuk membeli 2 (dua) buah Laptop yang ditawarkan kepada Terdakwa tersebut dan Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada saksi ERRIS, dan saksi ERRIS memberikan “Leptop Warna Silver Tife Acer Aspire V5-471 Serial Nember : NXM3BSN0032420663D6600” dan “Leptop Warna Hitam Tife Acer Aspire E1-410 Serial Nomber : MXMGN beserta Casan juga Tas penyimpanan laptop kepada Terdakwa yang rencananya 2 (dua) buah Laptop tersebut akan dipergunakan oleh Terdakwa untuk menonton video, merekam suara serta, membantu pekerjaan terdakwa selaku “Pemain Orgen”, dan akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi ERRIS dan Anak BILLY tersebut menyebabkan SMPN 2 Pekon Simpang Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 4.150.000,- (Empat Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). --------------------
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |