Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H TARMUJI Bin WARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan TAR-871/L.8.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMUJI Bin WARTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira Pukul 10.00 WIB Saksi BENI SETIAWAN Bin MURSALIN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi BENI) berangkat menuju Bandar Jaya Kabupaten Lampung Tengah dan bertemu dengan Saksi BAYU AHMAD SAPUTRA Bin SEMINSITO (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah, selanjutnya disebut Saksi BAYU), kemudian Saksi BENI bersama Saksi BAYU naik Bus menuju Lampung Barat dan turun di loket Travel daerah Sekincau, kemudian sekira Pukul 15.00 WIB Saksi BENI Bersama Saksi BAYU kembali naik travel menuju ke Suoh hingga sekira Pukul 17.30 WIB Saksi BENI Bersama Saksi BAYU sampai dan turun dari bus di wilayah Hantatal, selanjutnya Saksi BENI Bersama Saksi BAYU menuju ke gubuk yang berada ditengah sawah untuk beristirahat, kemudian pada hari Minggu tanggal 11 Februari sekira Pukul 00.00 WIB Saksi BENI Bersama Saksi BAYU berjalan menuju ke pasar Muara hingga sekira Pukul 03.00 WIB tepatnya di daerah Hantatai Pekon Bumi Hantatai Kecamatan Bandar Negeru Suoh Kabupaten Lampung Barat Saksi BENI melihat ada sebuah kendaraan "Sepeda Motor Merk Supra X warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BE 3822 ML dengan Noka MH1JBP113MK868948 & Nosin: JBP1E1869030" milik Saksi SUHAIDI Bin KHOIRI US (Selanjutnya disebut Saksi SUHAIDI) yang terparkir di dalam garasi rumah, kemudian melihat hal tersebut Saksi BENI langsung melompati pagar rumah dan Saksi BAYU menunggu diluar untuk mengawasi, selanjutnya Saksi BENI membuka gembok Garasi dengan cara merusak menggunakan kunci L yang sudah Saksi BENI bawa dari rumah, dan setelah pintu garasi terbuka Saksi BENI masuk dan membawa pergi sepeda motor tersebut dengan cara mendorong kearah depan rumah, kemudian Saksi BAYU membantu membukakan pintu Gerbang Rumah dan Setelah motor tersebut keluar dari gerbang Saksi BENI Bersama Saksi BAYU mendorong motor tersebut sampai depan sekolahan SD, kemudian Saksi BENI merusak kunci kontak motor tersebut untuk dihidupkan tetapi tidak bisa hidup, lalu Saksi BENI menarik kabel kontak yang ada dibawah depan motor lalu Saksi BENI langsung menghidupkan motor tersebut. Kemudian Saksi BENI Bersama Saksi BAYU membawa motor tersebut kerumah Saksi BENI yang berada di Desa Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan setelah sampai dirumah Saksi BENI menyuruh bapak Saksi BENI yaitu Saksi SOBIRIN EFENDI Bin M. ALI untuk menjualkan sepeda motor tersebut.
 

Bahwa pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa TARMUJI Bin WARTO (selanjutnya disebut Terdakwa) mendapat telephone dari Saksi SOBIRIN dan Saksi SOBIRIN berkata kepada Terdakwa "Enek Motor Bro Supra?" dan dijawab oleh Terdakwa "lya Saya Masih Ngarit Rumput", dan hingga tidak berselang lama Terdakwa langsung pulang kerumahnya yang berlokasi di Desa Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah dan saat Terdakwa sampai dirumahnya Terdakwa bertemu dengan Saksi SOBIRIN yang sudah datang menunggu dirumah Terdakwa tersebut, hingga akhirnya terjadi percakapan yang bawahsanya mengenai tawar menawar antara Terdakwa SOBIRIN yang menawarkan untuk menjual "Sepeda Motor Merk Supra X warna Merah Hitaxm dengan Nomor Polisi BE 3822 ML. dengan Noka MH1JBP113MK868948 & Nosin: JBP1E1869030" kepada Terdakwa tanpa ada dilengkapi dengan surat surat sepetti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dengan bentuk Fisiknya yang tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi, Tanpa dilengkapi Spion serta Kondisi Kunci Kontrak yang bukan menggunakan Kunci Asli dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah), namun Terdakwa menawar dengan harga Rp. 4.000.000 (Empat juta rupiah), tetapi Saksi SOBIRIN minta tambah Rp. 200.000 hingga akhirnya disepakati sepeda motor tersebut dijual kepada Terdakwa dengan harga Rp. 4.200.000 (Empat juta dua ratus ribu rupiah), dan selanjutnya "Sepeda Motor Merk Supra X warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BE 3822 ML dengan Noka MH1JBP113MK868948 & Nosin: JBP1E1869030" diserahkan oleh Saksi SOBIRIN kepada Terdakwa, dan selama pemakaian Terdakwa menggunakan Sepeda Motor tersebut untuk keperluan sehari hari seperti mencari rumput.

Pihak Dipublikasikan Ya