Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2024/PN Liw 1.SARTI GUNAWAN BIN BARUSLAN
2.JUNAIDI BIN MAT BUHORI
2.SUARNO Alias SUWARNO
3.MARGIANTO Alias BOMBOM
4.JULIAN
5.MAT NUR
6.TRI YANTO
7.DENI SAPUTRA
8.MARDI SUHENDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Kamis, 03 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SARTI GUNAWAN BIN BARUSLAN
2JUNAIDI BIN MAT BUHORI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yazmi Dona, S.HSARTI GUNAWAN BIN BARUSLAN
2Yazmi Dona, S.HJUNAIDI BIN MAT BUHORI
Tergugat
NoNama
1SUARNO Alias SUWARNO
2MARGIANTO Alias BOMBOM
3JULIAN
4MAT NUR
5TRI YANTO
6DENI SAPUTRA
7MARDI SUHENDA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMER :

1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya sebagian;

2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;

3. Menyatakan Sah dan Beharga Bukti Surat Jual Beli Antara Pieter dan Sarti Gunawan tanah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Mendati Jaya Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 08 Maret 2022 dengan perbatasan – perbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan         : Muhammad Rohani/Nanang dan Rajiun
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan        : Abu Hasan/Jalil
- Sebelah Timur Berbatasan dengan         : Marno
- Sebelah Barat Berbatasan dengan        : Maniran/Siring

4. Menyatakan Sah dan Beharga Bukti Surat Jual Beli Nomor 140/205/SKJB.PKM/18.13.09.04/V.A/2024 Antara Sarti Gunawan Dengan Junaidi tanah perkebunan kelapa sawit seluas 18.600 M2 yang terletak di Mendati Jaya Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 14 Mei 2024 dengan perbatasan – perbatasan sebagai berikut :
- Sebelah Utara Berbatasan dengan         : Muhammad Rohani/Nanang dan Rajiun
- Sebelah Selatan Berbatasan dengan        : Abu Hasan/Jalil
- Sebelah Timur Berbatasan dengan         : Marno
- Sebelah Barat Berbatasan dengan        : Maniran/Siring

5. Menetapkan Kerugian Penggugat I dan Penggugat II Dikarenakan tidak bisa memanen buah sawit dan terjadi kerusakan pada tanah lahan perkebunan tersebut yang telah dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, Perusakan Lahan Sebesar Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah);

6. Menghukum  PARA TERGUGAT Yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, wajib melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar RP 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, setelah adanya putusan tingkat Pertama meskipun PARA TERGUGAT  melakukan upaya hukum.

7. Menghukum PARA TERGUGAT Yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII untuk membayar seluruh biaya perkara ini;

8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad);

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak