1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak pemohon dari nama Sulthan Kalandra Abdillah menjadai Muhamad Abdilah Abqari.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Barat untuk dibuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon untuk seluruhnya. |