Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
15/Pdt.G/2024/PN Liw | VINA | TITI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVIS: DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya. 2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. 3. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar sisa tagihan yang belum dibayar atas penjualan barang perabotan rumah tangga sebesar Rp.146.720.000,- (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus. 4. Memerintahkan TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000.-(tiga ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT. 5. Menyatakan barang-barang milik TERGUGAT berupa : 6. Memerintahkan TERGUGAT untuk tunduk kepada putusan ini. 7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya perlawanan, banding maupun kasasi (uit voerbar bij vorrad). 8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng. ATAU :
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |