Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
16/Pdt.G/2024/PN Liw | 1.SARTI GUNAWAN BIN BARUSLAN 2.JUNAIDI BIN MAT BUHORI |
2.SUARNO Alias SUWARNO 3.MARGIANTO Alias BOMBOM 4.JULIAN 5.MAT NUR 6.TRI YANTO 7.DENI SAPUTRA 8.MARDI SUHENDA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2024/PN Liw | ||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2024 | ||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||
Petitum | PRIMER : 1. Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya dan atau setidak-tidaknya sebagian; 2. Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT, TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ; 3. Menyatakan Sah dan Beharga Bukti Surat Jual Beli Antara Pieter dan Sarti Gunawan tanah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Mendati Jaya Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 08 Maret 2022 dengan perbatasan – perbatasan sebagai berikut : 4. Menyatakan Sah dan Beharga Bukti Surat Jual Beli Nomor 140/205/SKJB.PKM/18.13.09.04/V.A/2024 Antara Sarti Gunawan Dengan Junaidi tanah perkebunan kelapa sawit seluas 18.600 M2 yang terletak di Mendati Jaya Pekon Pekon Mon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat pada tanggal 14 Mei 2024 dengan perbatasan – perbatasan sebagai berikut : 5. Menetapkan Kerugian Penggugat I dan Penggugat II Dikarenakan tidak bisa memanen buah sawit dan terjadi kerusakan pada tanah lahan perkebunan tersebut yang telah dilakukan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, Perusakan Lahan Sebesar Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah); 6. Menghukum PARA TERGUGAT Yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII, wajib melaksanakan uang paksa (dwangsom) sebesar RP 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) setiap bulan, setelah adanya putusan tingkat Pertama meskipun PARA TERGUGAT melakukan upaya hukum. 7. Menghukum PARA TERGUGAT Yaitu TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, Tergugat VII untuk membayar seluruh biaya perkara ini; 8. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (Uit Voerbaar Bij Voerraad); SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |