Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Liw EDI APRIYANTO 1.Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB)
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung (DPW PKB Lampung)
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 17 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDI APRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deni supriatna S.HEDI APRIYANTO
Tergugat
NoNama
1Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB)
2Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Lampung (DPW PKB Lampung)
3Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1GUBERNUR LAMPUNG
2BUPATI LAMPUNG BARAT
3Ketua DPRD Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
     
    2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
    3. Menyatakan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) a.n EDI APRIYANTO telah lewat waktu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009.
    4. Menyatakan surat-surat yang dikeluarkan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III tentang Pergantian Antar Waktu a.n EDI APRIYANTO batal demi hukum.
    5. Menyatakan pemberhentian PENGGUGAT sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah Cacat Hukum atau Tidak Sah.
    6. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk kepada putusan ini.  
    7. Memerintahkan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk membayar kepada PENGGUGAT seluruh kerugian materil sebesar Rp. 246.000.000,-(dua ratus empat puluh enam juta rupuah).
    8. Memerintahkan Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000.-(lima ratus juta rupiah).
    9. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan yang berisi tentang rehabilitasi PENGGUGAT kedalam status, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lampung Barat.
    10. Mewajibkan kepada PARA TERGUGAT untuk menerbitkan Surat Keputusan Berupa Pengangkatan Kembali PENGGUGAT pada jabatan semula yakni Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Barat dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
     
    11. Menghukum Para TERGUGAT dan Para Turut TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
    Atau ;
     
    Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ex aequo et bono.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak