Dakwaan |
Kesatu
-------Bahwa terdakwa Ade Saputra Bin Murhasan bersama Ade Pondri Bin Ahyarudin (terdakwa dalam berkas terpisah) pada Hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekiranya pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, di lokasi Pabrik Beras yang berada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah disebutkan diatas sebelumnya Terdakwa Ade Saputra dan Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) membutuhkan uang untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari setelah itu saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa Ade Saputra untuk melakukan pencurian di pabrik beras yang beraada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat setelah keduanya bersepakat terdakwa Ade Saputra dan Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mendatangi pabrik beras tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 3214 WX milik Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelum mengambil beras yang berada di dalam pabrik tersebut Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Ade Saputra membagi tugas terlebih dahulu, saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) memanjat tembok dan masuk untuk mengambil beras kemudian terdakwa Ade Saputra menunggu diluar pagar setelah membagi tugas kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) segera memanjat tembok dan masuk ke dalam pabrik tersebut dan mencari lokasi gudang penyimpanan beras
- Bahwa setelah menemukan Gudang penyimpanan beras saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) masuk ke dalam Gudang yang tidak memiliki pintu untuk mengambil 5 buah karung beras secara satu persatu dengan cara dipikul
- Bahwa setelah memikul 5 karung beras satu persatu tersebut kearah tembok kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) segera menggunakan tangga yang berada di lokasi pabrik tersebut untuk membawa 5 karung beras dan memberikan 5 karung beras yang berhasil diambil untuk diberikan kepada terdakwa Ade Saputra yang berada di luar tembok secara satu persatu
- Bahwa setelah semua karung beras sudah diberikan kepada terdakwa Ade Saputra kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) keluar dari pabrik tersebut kemudian terdakwa Ade Saputra mencampur 1 (satu) karung berisi beras 10kg untuk dicambur ke dalam salah satu karung beras yang berisi 50kg sehingga totalnya menjadi 4 karung setelah mencampur salah satu karung beras berisi 10kg tersebut kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Ade Saputra menaikan 4 karung beras tersebut keatas sepeda motor Honda Supra X BE 3214 WX dan saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung membawa 4 karung beras tersebut kerumah miliknya, setelah saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) meletakan 4 karung beras di rumah miliknya kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi untuk menjemput Terdakwa Ade Saputra yang masih berada diluar tembok pabrik beras tersebut
- Bahwa dari kejadian tersebut saksi Jumiati berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa Ade Saputra Bin Murhasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------------------Atau----------------------------------------------------------------------------------------
Kedua
-------Bahwa terdakwa Ade Saputra Bin Murhasan bersama Ade Pondri Bin Ahyarudin (terdakwa dalam berkas terpisah) pada Hari Sabtu tanggal 02 desember 2023 sekiranya pukul 03.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2023, di lokasi Pabrik Beras yang berada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat yang sudah disebutkan diatas sebelumnya Terdakwa Ade Saputra dan Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) membutuhkan uang untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari setelah itu saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) mengajak terdakwa Ade Saputra untuk melakukan pencurian di pabrik beras yang beraada di Pekon Sumber Agung Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat setelah keduanya bersepakat terdakwa Ade Saputra dan Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung mendatangi pabrik beras tersebut dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra X BE 3214 WX milik Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) sebelum mengambil beras yang berada di dalam pabrik tersebut Saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Ade Saputra membagi tugas terlebih dahulu, saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) memanjat tembok dan masuk untuk mengambil beras kemudian terdakwa Ade Saputra menunggu diluar pagar setelah membagi tugas kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) segera memanjat tembok dan masuk ke dalam pabrik tersebut dan mencari lokasi gudang penyimpanan beras
- Bahwa setelah menemukan Gudang penyimpanan beras saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) masuk ke dalam Gudang yang tidak memiliki pintu untuk mengambil 5 buah karung beras secara satu persatu dengan cara dipikul
- Bahwa setelah memikul 5 karung beras satu persatu tersebut kearah tembok kemudian saksi Ade Pondri(terdakwa dalam berkas terpisah) segera menggunakan tangga yang berada di lokasi pabrik tersebut untuk membawa 5 karung beras dan memberikan 5 karung beras yang berhasil diambil untuk diberikan kepada terdakwa Ade Saputra yang berada di luar tembok secara satu persatu
- Bahwa setelah semua karung beras sudah diberikan kepada terdakwa Ade Saputra kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) keluar dari pabrik tersebut kemudian terdakwa Ade Saputra mencampur 1 (satu) karung berisi beras 10kg untuk dicambur ke dalam salah satu karung beras yang berisi 50kg sehingga totalnya menjadi 4 karung setelah mencampur salah satu karung beras berisi 10kg tersebut kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) dan terdakwa Ade Saputra menaikan 4 karung beras tersebut keatas sepeda motor Honda Supra X BE 3214 WX dan saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) langsung membawa 4 karung beras tersebut kerumah miliknya, setelah saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) meletakan 4 karung beras di rumah miliknya kemudian saksi Ade Pondri (terdakwa dalam berkas terpisah) kembali lagi untuk menjemput Terdakwa Ade Saputra yang masih berada diluar tembok pabrik beras tersebut
- Bahwa dari kejadian tersebut saksi Jumiati berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah)
-----Perbuatan Terdakwa Ade Saputra Bin Murhasan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |