Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Liw Dedi Saputra 1.Kepolisian Resort Pesisir Barat
2.Kepolisian Daerah Lampung
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Liw
Tanggal Surat Selasa, 29 Agu. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Dedi Saputra
Termohon
NoNama
1Kepolisian Resort Pesisir Barat
2Kepolisian Daerah Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1.    Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan PARA TERMOHON melakukan Tugasnya Bertentangan dengan Hukum.
3.    Menyatakan Perbuatan PARA TERMOHON yang menolak Laporan Polisi peristiwa pidana Pasal 263 KUHP, 362 KUHP, 365 KUHP, dan 351 KUHP dari Para Penggarap Lahan PT.Karya Canggih Mandir Utama adalah Bertentangan dengan Hukum.
4.    Menyatakan bahwa surat-surat yang dikeluarkan PARA TERMOHON berikut ini :
-    Laporan Polisi No.: LP / B / 25 / VIII / 2023 / SPKT / POLRES PESISIR BARAT / POLDA LAMPUNG, Tertanggal 16 Agustus 2023.
-    Surat Perintah Penyidikan No.: SP.Sidik / 32 / VIII / Res.1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 16 Agustus 2023.
-    Surat Perintah Penangkapan No.:  SP.Kap / 46 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 18 Agustus 2023
-    Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han / 44 / VIII / Res 1.6 / 2023 / Reskrim, Tertanggal 19 Agustus 2023.
Adalah tidak sah atau tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5.    Memerintahkan PARA TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan.
6.    Menyatakan Penyitaan Mobil dan Hand Phone Milik Pemohon adalah Bertentangan dengan Hukum.
7.    Menyatakan Penggeledahan Hand Phone milik PEMOHON oleh TERMOHON tanpa izin dari Pengadilan bertentangan dengan Hukum.
8.    Memerintahkan TERMOHON I untuk menyerahkan 1 Unit Kendaraan Mitsubisi Expender Warna Putih Kepada PEMOHON.
9.    Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menetapkan Sdr. Khotman Hasan sebagai Tersangka melanggar Pasal 365 KUHP dan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
10.    Memerintahkan PARA TERMOHON untuk memproses Laporan-laporan polisi atau pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan oleh Masyarakat Petani Penggarap/Mitra Lahan-lahan yang dikelolah PT.KCMU.
11.    Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan martabatnya.
12.    Menghukum PARA TERMOHON membayar ganti kerugian atas diri PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000

Pihak Dipublikasikan Ya