Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Liw Sunaria Als Bunda Hayu Binti Kerwan SATRESKRIM POLRES LAMPUNG BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Liw
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Sunaria Als Bunda Hayu Binti Kerwan
Termohon
NoNama
1SATRESKRIM POLRES LAMPUNG BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Barat yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut : 
1. Menyatakan diterima Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, berdasarkan 1). Laporan Polisi Nomor : Lp/B-282/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 16 Juni 2021 , 2). Laporan Polisi Nomor : Lp/B-284/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 16 Juni 2021, 3). Laporan Polisi Nomor:  Lp/B-291/VI/2021/POLDA LPG/RES LAMBAR/SPKT tanggal 18 Juni 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh TERMOHON adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas Hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat;
 
3. Menyatakan tidak sah Penangkapan dan Penahanan oleh Termohon terhadap Pemohon berdasarkan surat  Pemberitahuan kepada Keluarga Tersangka Nomor : B/2000/VI/2021/Reskrim Tanggal 22 Juni 2021 tentang Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan, Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap/43/VI/2021/Reskrim tanggal 21 Juni 2021, Surat Perintah Penahanan Nomor: Sp.Han/42/VI/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021
 
4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
 
5. Menyatakan antara Para Pelapor dan Pemohon adalah hubungan Hukum Perdata.
 
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
 
7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
 
8. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
 
9. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan Hukum yang berlaku.
 
PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kelas II yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa Kelas II yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya