Dakwaan |
Primair
-----Bahwa Terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pemangku Rowo Agung Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai barang yang diambil dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB Saksi TETI INDARTI Binti SELAMAT berangkat ke sawah untuk membantu suaminya yaitu saksi IMAM SAFI’I Bin FILIYANTI bekerja memanen padi milik tetangga dengan mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 Tahun 2016 STNK An. IMAM SAFI’I yang diparkirkan di pinggir sawah dengan keadaan kunci motor tercabut. Kemudian terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN pada hari yang sama pada pukul 09.55 WIB berjalan kaki menuju sawah neneknya untuk membantu memanen padi, belum sampai disawah milik neneknya, terdakwa WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN melihat sepeda motor terparkir dipinggir sawah yang sebelumnya dikendarai oleh saksi TETI INDARTI, setelah itu terdakwa berhenti dan terfikir untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang terparkir dan mengambil kabel stop kontak yang berada di bawah dashboard lalu terdakwa melepas kabel soket dan setelahnya membakar kabel berwarna merah menggunakan korek api berwarna biru yang dibawanya setelah itu terdakwa menyambungkan kabel berwarna merah yang berada disebelah kabel yang dibakarnya, lalu terdakwa mendorong motor tersebut sejauh ± 3 Meter dan terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara starter dan terdakwa langung membawanya pergi ke arah Tanggamus. Kemudian pukul 12.00 WIB saksi TETI INDARTI akan pulang kerumah untuk makan siang, pada saat saksi TETI INDARTI akan mengambil sepeda motornya yang ia parkirkan dipinggir sawah tadi, saksi TETI INDARTI terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat semula dan saksi TETI INDARTI langsung memberi tahu saksi IMAM SAFI’I lalu saksi IMAM pergi berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar sawah yaitu Saudara WAR dan Saksi AGUNG PRIONO, ternyata pada saat saksi AGUNG PRIONO sedang berada di teras depan rumahnya melihat terdakwa melintas menggunakan motor merk Honda Beat berwarna putih sesuai dengan ciri-ciri motor milik Saksi IMAM SAFI’I dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi IMAM melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 bertempat di Kota Agung Kabupaten Tanggamus Saksi WIDODO Bin HARJO SENTONO bersama dengan rekannya Sdr. SAPTADI PUTRA dan Sdr. ANDRI BAGUS yang merupakan Anggota Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN yang sedang mengendarai motor Honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh
- Bahwa terdakwa tidak meliliki izin atau hak untuk mengambil sepeda motor honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 tersebut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian ± Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHPidana------------------------------------------------------------------
Subsidair
-----Bahwa Terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN pada hari Kamis tanggal 21 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Pemangku Rowo Agung Pekon Sumber Agung Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 09.30 WIB Saksi TETI INDARTI Binti SELAMAT berangkat ke sawah untuk membantu suaminya yaitu saksi IMAM SAFI’I Bin FILIYANTI bekerja memanen padi milik tetangga dengan mengendarai sepeda motor honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 Tahun 2016 STNK An. IMAM SAFI’I yang diparkirkan di pinggir sawah dengan keadaan kunci motor tercabut. Kemudian terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN pada hari yang sama pada pukul 09.55 WIB berjalan kaki menuju sawah neneknya untuk membantu memanen padi, belum sampai disawah milik neneknya, terdakwa WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN melihat sepeda motor terparkir dipinggir sawah yang sebelumnya dikendarai oleh saksi TETI INDARTI, setelah itu terdakwa berhenti dan terfikir untuk mengambil sepeda motor tersebut. Kemudian terdakwa mendekati sepeda motor yang terparkir dan mengambil kabel stop kontak yang berada di bawah dashboard lalu terdakwa melepas kabel soket dan setelahnya membakar kabel berwarna merah menggunakan korek api berwarna biru yang dibawanya setelah itu terdakwa menyambungkan kabel berwarna merah yang berada disebelah kabel yang dibakarnya, lalu terdakwa mendorong motor tersebut sejauh ± 3 Meter dan terdakwa menghidupkan motor tersebut dengan cara starter dan terdakwa langung membawanya pergi ke arah Tanggamus. Kemudian pukul 12.00 WIB saksi TETI INDARTI akan pulang kerumah untuk makan siang, pada saat saksi TETI INDARTI akan mengambil sepeda motornya yang ia parkirkan dipinggir sawah tadi, saksi TETI INDARTI terkejut karena motornya sudah tidak ada di tempat semula dan saksi TETI INDARTI langsung memberi tahu saksi IMAM SAFI’I lalu saksi IMAM pergi berusaha mencari dan bertanya kepada tetangga sekitar sawah yaitu Saudara WAR dan Saksi AGUNG PRIONO, ternyata pada saat saksi AGUNG PRIONO sedang berada di teras depan rumahnya melihat terdakwa melintas menggunakan motor merk Honda Beat berwarna putih sesuai dengan ciri-ciri motor milik Saksi IMAM SAFI’I dengan kecepatan tinggi. Kemudian saksi IMAM melaporkan kejadian tersebut kepihak Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024 bertempat di Kota Agung Kabupaten Tanggamus Saksi WIDODO Bin HARJO SENTONO bersama dengan rekannya Sdr. SAPTADI PUTRA dan Sdr. ANDRI BAGUS yang merupakan Anggota Kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa NANDA WISNU PRAMUDIKA Bin DAVID SUPARMAN yang sedang mengendarai motor Honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 lalu terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kepolisian Sektor Bandar Negeri Suoh
- Bahwa terdakwa tidak meliliki izin atau hak hak untuk mengambil sepeda motor honda Beat Nopol : BE 6594 MW. Warna putih No. Rangka : MH1JFZ114GK081494 No. Mesin : JFZ1E-1077006 tersebut
- Bahwa atas perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian ± Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah)
---------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana------------------------------------------------------------------------------------- |