Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 1.FATONI Bin AHMAD BARZAN (alm)
2.M. IHWAN Bin HASIDAN
3.HERMANSAH Bin MUDIN
4.MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIP
5.HENDRIYANSAH Bin BAHIKI
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 24/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 179/L.8.14/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FATONI Bin AHMAD BARZAN (alm)[Penahanan]
2M. IHWAN Bin HASIDAN[Penahanan]
3HERMANSAH Bin MUDIN[Penahanan]
4MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIP[Penahanan]
5HENDRIYANSAH Bin BAHIKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa FATONI Bin AHMAD BARZAN, Terdakwa M. IHWAN Bin HASIDAN, Terdakwa HERMANSYAH Bin MUDIN, Terdakwa MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIF, Terdakwa HENDRIYANSAH Bin BAHIKI, secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dirumah sdr. JUNAIDI Alias JON Bin MUHARI yang beralamat di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lapung Barat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Tanpa Mendapat Izin Menjadikan Turut Serta Pada Permainan Judi Sebagai Pencarian” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB saksi M. NUR AFRIYANTO Bin SUTARJO, saksi RANGGA RIVALDIKA Bin HELPIN, dan saksi YOGI ANDESTA Bin MURSALIN YOGI ANDESTA Bin MURSALIM (selanjutnya ketiga orang tersebut disebut Para Saksi) yang Para Saksi tersebut selaku Anggota Kepolisian Polres Lampung Barat memperoleh infromasi dari masyarakat bahwa sedang dilangsungkan Permainan Judi di rumah salah satu warga yang beralamat di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, kemudian Para Saksi langsung bersama-sama menuju kelokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran atas infromasi dari Masyarakat tersebut, lalu setelah Para Saksi sampai dilokasi yang dimaksud sekira pukul 01.00 WIB Para Saksi melihat ada kerumunan orang yang sedang bersama-sama melakukan Permainan Judi sebagai pfencarian dengan menggunakan uang taruhan di teras rumah milik sdr. JUNAIDI Alias JON Bin MUHARI, selanjutnya Para Saksi langsung mendekati kerumuan orang tersebut dan mendapati bahwa kerumunan orang tersebut adalah Terdakwa FATONI Bin AHMAD BARZAN (Selanjutnya disebut Terdakwa FATONI), Terdakwa M. IHWAN Bin HASIDAN (Selanjutnya disebut Terdakwa IHWAN), Terdakwa HERMANSYAH Bin MUDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa HERMAN), Terdakwa MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIF (Selanjutnya disebut Terdakwa PAHMI),  Terdakwa HENDRIYANSAH Bin BAHIKI (Selanjutnya disebut Terdakwa HENDRI)  dan Saksi OKTA REZA Bin TAMZI (Selanjutnya disebut Saksi OKTA), lalu setelah melihat hal tersebut Para saksi langsung mengamankan Terdakwa FATONI, Terdakwa IHWAN, Terdakwa, HERMAN, Terdakwa PAHMI, Terdakwa HENDRI, dan Saksi OKTA beserta barang bukti yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan Permainan Judi yaitu “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar”, 1 (Satu) Buah Buku Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, 1 (Satu) Sobekan Kertas Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, dan “Sejumlah Uang Tunai Dengan Total Sebesar Rp. 103.000,-“, diamankan ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ---

 

----- Bahwa sarana Permainan Judi yang digunakan oleh Terdakwa FATONI, Terdakwa IHWAN, Terdakwa, HERMAN, Terdakwa PAHMI, serta Terdakwa HENDRI yaitu menggunakan “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar”, yang awalnya masing-masing Terdakwa menaruh Uang Taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditengah meja Permainan Judi hingga akhirnya Uang Taruhan terkumpul dari masing-masing Terdakwa yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Permainan Judi dimulai dengan cara “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar” tersebut di kocok oleh salah satu Terdakwa dan dibagikan sebanyak 20 (dua puluh) lembar kartu kepada masing-masing Terdakwa, lalu masing-masing Terdakwa langsung saling mengadu nilai tiap kartu yang masing-masing Terdakwa miliki hingga akhirnya di tiap putaran akan ada salah satu Terdakwa yang dianggap menang karena telah berhasil menghabiskan kartunya paling awal atau memiliki sisa kartu dengan nilai kartu paling rendah dibandingkan Para Terdakwa lainnya, dan Terdakwa yang menang tersebut akan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari Uang Taruhan yang terkumpul di tengah meja Permainan Judi kemudian Saksi OKTA akan bertugas mencatat jalannya Permainan Judi yang berlangsung tersebut menggunakan 1 (Satu) Buah Buku Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng dan 1 (Satu) Sobekan Kertas Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, dan Permainan Judi yang dilakukan secara oleh Para Terdakwa tersebut akan diulang kembali pada putaran berikutnya hingga akhirnya Uang Taruhan yang dikumpulkan diawal habis diambil oleh Terdakwa yang menang, dan adapun keseluruhan Permainan Judi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Para Terdakwa sebagai sebagai pencarian serta tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. ------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

     Kedua :

----- Bahwa Terdakwa FATONI Bin AHMAD BARZAN, Terdakwa M. IHWAN Bin HASIDAN, Terdakwa HERMANSYAH Bin MUDIN, Terdakwa MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIF, Terdakwa HENDRIYANSAH Bin BAHIKI, secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu di bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat dirumah sdr. JUNAIDI Alias JON Bin MUHARII yang beralamat di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lapung Barat atau setidak-tidaknya ditempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Yang Melakukan, Menyuruh Melakukan Atau Turut Serta Melakukan Perbuatan Telah Menggunakan Kesempatan Untuk Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan – Ketentuan Tersebut Pada Pasal 303” Perbuatan Para Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 00.30 WIB saksi M. NUR AFRIYANTO Bin SUTARJO, saksi RANGGA RIVALDIKA Bin HELPIN, dan saksi YOGI ANDESTA Bin MURSALIN YOGI ANDESTA Bin MURSALIM (selanjutnya ketiga orang tersebut disebut Para Saksi) yang Para Saksi tersebut selaku Anggota Kepolisian Polres Lampung Barat memperoleh infromasi dari masyarakat bahwa sedang dilangsungkan Permainan Judi di rumah salah satu warga yang beralamat di Pekon Padang Cahya Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat, kemudian Para Saksi langsung bersama-sama menuju kelokasi yang dimaksud untuk memastikan kebenaran atas infromasi dari Masyarakat tersebut, lalu setelah Para Saksi sampai dilokasi yang dimaksud sekira pukul 01.00 WIB Para Saksi melihat ada kerumunan orang yang sedang bersama-sama melakukan Permainan Judi dengan menggunakan uang taruhan di teras rumah milik sdr. JUNAIDI Alias JON Bin MUHARI, selanjutnya Para Saksi langsung mendekati kerumuan orang tersebut dan mendapati bahwa kerumunan orang tersebut adalah Terdakwa FATONI Bin AHMAD BARZAN (Selanjutnya disebut Terdakwa FATONI), Terdakwa M. IHWAN Bin HASIDAN (Selanjutnya disebut Terdakwa IHWAN), Terdakwa HERMANSYAH Bin MUDIN (Selanjutnya disebut Terdakwa HERMAN), Terdakwa MAT PAHMI Bin SAMSUL ARIF (Selanjutnya disebut Terdakwa PAHMI),  Terdakwa HENDRIYANSAH Bin BAHIKI (Selanjutnya disebut Terdakwa HENDRI)  dan Saksi OKTA REZA Bin TAMZI (Selanjutnya disebut Saksi OKTA), lalu setelah melihat hal tersebut Para saksi langsung mengamankan Terdakwa FATONI, Terdakwa IHWAN, Terdakwa, HERMAN, Terdakwa PAHMI, Terdakwa HENDRI, dan Saksi OKTA beserta barang bukti yang digunakan Para Terdakwa untuk melakukan Permainan Judi yaitu “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar”, 1 (Satu) Buah Buku Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, 1 (Satu) Sobekan Kertas Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, dan “Sejumlah Uang Tunai Dengan Total Sebesar Rp. 103.000,-“, diamankan ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut ------------------

 

----- Bahwa sarana Permainan Judi yang digunakan oleh Terdakwa FATONI, Terdakwa IHWAN, Terdakwa, HERMAN, Terdakwa PAHMI, serta Terdakwa HENDRI yaitu menggunakan “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar”, yang awalnya masing-masing Terdakwa menaruh Uang Taruhan sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ditengah meja Permainan Judi hingga akhirnya Uang Taruhan terkumpul dari masing-masing Terdakwa yaitu sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Permainan Judi dimulai dengan cara “1 (satu) Set Kartu Remi Berwarna Biru dengan Jumlah 108 lembar” tersebut di kocok oleh salah satu Terdakwa dan dibagikan sebanyak 20 (dua puluh) lembar kartu kepada masing-masing Terdakwa, lalu masing-masing Terdakwa langsung saling mengadu nilai tiap kartu yang masing-masing Terdakwa miliki hingga akhirnya di tiap putaran akan ada salah satu Terdakwa yang dianggap menang karena telah berhasil menghabiskan kartunya paling awal atau memiliki sisa kartu dengan nilai kartu paling rendah dibandingkan Para Terdakwa lainnya, dan Terdakwa yang menang tersebut akan mengambil sejumlah uang sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dari Uang Taruhan yang terkumpul di tengah meja Permainan Judi kemudian Saksi OKTA akan bertugas mencatat jalannya Permainan Judi yang berlangsung tersebut menggunakan 1 (Satu) Buah Buku Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng dan 1 (Satu) Sobekan Kertas Yang Tertulis Catatan Perjudian Kartu Remi Jenis Leng, dan Permainan Judi yang dilakukan secara oleh Para Terdakwa tersebut akan diulang kembali pada putaran berikutnya hingga akhirnya Uang Taruhan yang dikumpulkan diawal habis diambil oleh Terdakwa yang menang, dan adapun keseluruhan Permainan Judi tersebut dilakukan secara bersama-sama oleh Para Terdakwa tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. ----------------------------------------------

 

----- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 (bis) Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya