Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 1.RULI ILHAM Bin ZUBAIDI
2.SUHAIPI Bin SARBIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 870 /L.8.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RULI ILHAM Bin ZUBAIDI[Penahanan]
2SUHAIPI Bin SARBIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa ia Terdakwa I RULI ILHAM Bin ZUBAIDI dan Terdakwa II SUHAIPI Bin SARBIN pada Hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Melakukan Perbuatan Menjadikan Permainan Judi Sebagai Mata Pencarian, perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 Terdakwa I RULI ILHAM Bin ZUBAIDI (selanjutnya disebut Terdakwa RULI) bertemu dengan Terdakwa II SUHAIPI Bin SARBIN (selanjutnya disebut Terdakwa SUHAIPI) di Muara Jaya Kecamatan Suoh Kabupten Lampung Barat dan ditengah percakapan diantara para Terdakwa tersebut Terdakwa RULI mengajak Terdakwa SUHAIPI untuk pergi ke warung kopi yang berlokasi di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat untuk bertemu dengan saksi DONI GUSTIAN Bin SUKRI (Merupakan Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya Disebut Saksi DONI), dan Terdakwa SUHAIPI setuju dengan ajakan Terdakwa RULI, lalu Terdakwa DONI dan Terdakwa SUHAIPI langsung menuju lokasi warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan saat masih ditengah perjalanan menuju warung kopi Terdakwa RULI mengajak Terdakwa SUHAIPI untuk melakukan Permainan Judi saat nanti sampai di warung kopi dan Terdakwa SUHAIPI pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa RULI berkata kepada Terdakwa SUHAIPI “Kita Mau Main Berapa?” dan dijawab oleh Terdakwa RULI “Saya Ada 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)” lalu Terdakwa SUHAIPI menjawab “Yauda Kita Main 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), Saya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Kamu Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)”, selanjutnya dari percakapan tersebut terjadi kesepakatan keuntungan Permainan Judi akan dibagi dua kepada masing-masing Terdakwa, sehingga Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI menghentikan laju motornya di sebuah konter Handphone yang beralamatkan di Pekon Tugu Ratu, lalu Terdakwa SUHAIPI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RULI dan kemudian Terdakwa RULI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya secara pasti pada warung tersebut untuk disetorkan uangnya ke Akun DANA An. RULI ILHAM Nomor 081284926533 milik Terdakwa RULI, dan setelah uang tersebut berhasil disetorkan Para Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Warung Kopi hingga sesampainya dilokasi Warung Kopi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI bertemu dengan saksi DONI, dan berselang lama Terdakwa RULI langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Akun DANA Nomor 081284926533 An. RULI ILHAM ke Akun DANA Nomor 085934225778 An. Nama :  D**I Si****ar , dan selanjutnya Terdakwa RULI dengan menggunakan Handphone miliknya yaitu Handphone merek OPPO F1S IMEI 1: 864097040648470, IMEI 2: 864097040648538 Warna Merah Muda berikut SIM Card Provider TELKOMSEL dengan nomor telfon 0812 8492 6533 dan IM3 0856 6468 3380” langsung mengaktifkan Akun Judi Online Milik Terdakwa RULI pada situs “www.dolarslotbank.site” masuk melalui Aplikasi Google Chrome dengan Username / ID atas nama VANBOSO serta kata kuncinya yaitu 654sese , kemudian Terdakwa RULI memilih menu pilihan game SLOT pada layar Handphone miliknya tersebut dilanjutkan dengan memilih permainan  PG SHOP (MAHJONG 1) dan setelah itu Terdakwa RULI langsung melakukan Permainan Judi Online pada situs “www.dolarslotbank.site” menggunakan Handphone milik Terdakwa RULI dengan ditemani Terdakwa SUHAIPI yang duduk melihat Terdakwa RULI melakukan Permainan Judi Online didalam warung kopi tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa aturan serta tata cara bermain Permainan Judi Online yang dimainkan oleh Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 tersebut yaitu pada tiap sesi Terdakwa RULI menekan tombol berbentuk putaran (Spin) pada layar yang akan membuat beberapa simbol berputar dengan pola turun dan jika simbol simbol tersebut berhenti berputar ada tiga simbol dengan gambar sama berderet secara horizontal dari kiri ke kanan maka deretan gambar simbol tersebut akan terpecah dan Terdakwa RULI akan memperoleh uang kemenangan sebesar 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, 3 (tiga) kali atau 5 (lima) kali dari uang taruhan yang dipasang oleh Para Terdakwa tergantung dari banyaknya gambar simbol yang berderet dengan aturan pemasangan uang taruhan yaitu sebesar Rp. 800 (delapan ratus rupiah) pada tiap kali pemain menekan tombol putaran (Spin), dan pada saat itu Terdakwa RULI serta Terdakwa SUHAIPI telah beberapa kali menekan tombol Spin dengan jumlah tekanan pada tombol spin serta jumlah uang taruhan yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, dan tidak berselang lama kemudian sekira Pukul 02.00 WIB Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat datang mengamankan Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI karena Para Terdakwa tertangkap tangan masih melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.dolarslotbank.site” sehingga Para Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa RULI dirinya sejak sekira 1 (satu) tahun lalu sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian resor lampung barat, Terdakwa RULI telah berulang kali melakukan Permainan Perjudian Online pada berbagai macam situs judi online selain situs “www.dolarslotbank.site” dengan intensitas permainan sekira tiap 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari dalam 1 (satu) minggu Terdakwa RULI melakukan Permainan Perjudian Online, seperti pada situs judi online MUSANG WIN pada ID  : Vanboso dengan total uang deposit sekira Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun belum pernah menang, lalu pada situs judi online NGASO77 pada ID  : dewalaut dengan uang deposit total sekira Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan belum pernah menang, dan pada situs judi online 77 DRAGON pada ID : irjensambo dengan total uang deposit sekira Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan belum pernah menang, lalu pada situs judi online JABLAY 123 pada ID : Dewalaut dengan total uang deposit sekira Rp. 98.000,- (sembilan puluh delapan ribu rupiah), kemudian pada situs judi online KOKO 5000 dengan total uang deposit sekira Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) namun belum pernah menang, lalu pada situs judi online NUSA188 dengan uang deposit sebesar Rp. 249.000,- (dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan menarik kemenangan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan pada situs judi online GUSION sebesar Rp. 46.000,- (empat puluh enam ribu rupiah) dengan menarik kemenangan sebesar sekira Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)  dan seluruh hasil keuntungan dari Permainan Perjudian Online tersebut sebagian digunakan Terdakwa RULI untuk membeli kebutuhan Makan  Terdakwa RULI sehari hari dan sebagian sisanya dipergunakan lagi untuk melakukan Permainan Judi Online . --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa SUHAIPI dirinya sejak sekira 1 (satu) tahun lalu sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian resor lampung barat, Terdakwa SUHAIPI telah berulang kali melakukan Permainan Perjudian Online pada berbagai macam situs judi online selain situs “www.dolarslotbank.site”, seperti pada situs judi online  TAIPAN 77 pada ID  : suhaipi00 dengan total uang deposit sekira Rp. 194.000,- (seratus sembilan puluh empat ribu rupiah) dan menarik kemenangan sekira Rp. 203.000,- (dua ratus tiga ribu rupiah), lalu pada situs judi online LASKAR TOGEL pada ID  : anggi00 dengan uang deposit total sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan menarik kemenangan sekira Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), kemudian pada situs judi online MENANG 33 dengan total uang deposit sekira Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) namun Terdakwa SUHAIPI sama sekali tidak pernah menang pada situs judi online tersebut, dan seluruh hasil keuntungan dari Permainan Perjudian Online tersebut sebagian digunakan Terdakwa SUHAIPI untuk membeli kebutuhan Makan  Terdakwa SUHAIPI sehari hari dan sebagian sisanya dipergunakan lagi untuk melakukan Permainan Judi Online . ------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Permainan Judi” dalam bentuk apapun. -----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa I RULI ILHAM Bin ZUBAIDI dan Terdakwa II SUHAIPI Bin SARBIN pada Hari Jumat Tanggal 28 Juni 2024 sekira jam 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah,“Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Menggunakan Kesempatan Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis Tanggal 27 Juni 2024 Terdakwa I RULI ILHAM Bin ZUBAIDI (selanjutnya disebut Terdakwa RULI) bertemu dengan Terdakwa II SUHAIPI Bin SARBIN (selanjutnya disebut Terdakwa SUHAIPI) di Muara Jaya Kecamatan Suoh Kabupten Lampung Barat dan ditengah percakapan diantara para Terdakwa tersebut Terdakwa RULI mengajak Terdakwa SUHAIPI untuk pergi ke warung kopi yang berlokasi di Pekon Tugu Ratu Kecamatan Suoh Kabupaten Lampung Barat untuk bertemu dengan saksi DONI GUSTIAN Bin SUKRI (Merupakan Terdakwa Dalam Berkas Perkara Terpisah, Selanjutnya Disebut Saksi DONI), dan Terdakwa SUHAIPI setuju dengan ajakan Terdakwa RULI, lalu Terdakwa DONI dan Terdakwa SUHAIPI langsung menuju lokasi warung kopi tersebut menggunakan sepeda motor dan saat masih ditengah perjalanan menuju warung kopi Terdakwa RULI mengajak Terdakwa SUHAIPI untuk melakukan Permainan Judi saat nanti sampai di warung kopi dan Terdakwa SUHAIPI pun menyetujuinya, kemudian Terdakwa RULI berkata kepada Terdakwa SUHAIPI “Kita Mau Main Berapa?” dan dijawab oleh Terdakwa RULI “Saya Ada 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)” lalu Terdakwa SUHAIPI menjawab “Yauda Kita Main 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah), Saya Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) Kamu Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah)”, selanjutnya dari percakapan tersebut terjadi kesepakatan keuntungan Permainan Judi akan dibagi dua kepada masing-masing Terdakwa, sehingga Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI menghentikan laju motornya di sebuah konter Handphone yang beralamatkan di Pekon Tugu Ratu, lalu Terdakwa SUHAIPI menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa RULI dan kemudian Terdakwa RULI menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak diketahui identitasnya secara pasti pada warung tersebut untuk disetorkan uangnya ke Akun DANA An. RULI ILHAM Nomor 081284926533 milik Terdakwa RULI, dan setelah uang tersebut berhasil disetorkan Para Terdakwa langsung melanjutkan perjalanan menuju ke Warung Kopi hingga sesampainya dilokasi Warung Kopi pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 sekira pukul 00.05 WIB Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI bertemu dengan saksi DONI, dan berselang lama Terdakwa RULI langsung mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) dari Akun DANA Nomor 081284926533 An. RULI ILHAM ke Akun DANA Nomor 085934225778 An. Nama :  D**I Si****ar , dan selanjutnya Terdakwa RULI dengan menggunakan Handphone miliknya yaitu Handphone merek OPPO F1S IMEI 1: 864097040648470, IMEI 2: 864097040648538 Warna Merah Muda berikut SIM Card Provider TELKOMSEL dengan nomor telfon 0812 8492 6533 dan IM3 0856 6468 3380” langsung mengaktifkan Akun Judi Online Milik Terdakwa RULI pada situs “www.dolarslotbank.site” masuk melalui Aplikasi Google Chrome dengan Username / ID atas nama VANBOSO serta kata kuncinya yaitu 654sese , kemudian Terdakwa RULI memilih menu pilihan game SLOT pada layar Handphone miliknya tersebut dilanjutkan dengan memilih permainan  PG SHOP (MAHJONG 1) dan setelah itu Terdakwa RULI langsung melakukan Permainan Judi Online pada situs “www.dolarslotbank.site” menggunakan Handphone milik Terdakwa RULI dengan ditemani Terdakwa SUHAIPI yang duduk melihat Terdakwa RULI melakukan Permainan Judi Online didalam warung kopi tersebut. ----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa aturan serta tata cara bermain Permainan Judi Online yang dimainkan oleh Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI pada hari Jum’at tanggal 28 Juni 2024 tersebut yaitu pada tiap sesi Terdakwa RULI menekan tombol berbentuk putaran (Spin) pada layar yang akan membuat beberapa simbol berputar dengan pola turun dan jika simbol simbol tersebut berhenti berputar ada tiga simbol dengan gambar sama berderet secara horizontal dari kiri ke kanan maka deretan gambar simbol tersebut akan terpecah dan Terdakwa RULI akan memperoleh uang kemenangan sebesar 1 (satu) kali, 2 (dua) kali, 3 (tiga) kali atau 5 (lima) kali dari uang taruhan yang dipasang oleh Para Terdakwa tergantung dari banyaknya gambar simbol yang berderet dengan aturan pemasangan uang taruhan yaitu sebesar Rp. 800 (delapan ratus rupiah) pada tiap kali pemain menekan tombol putaran (Spin), dan pada saat itu Terdakwa RULI serta Terdakwa SUHAIPI telah beberapa kali menekan tombol Spin dengan jumlah tekanan pada tombol spin serta jumlah uang taruhan yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti, dan tidak berselang lama kemudian sekira Pukul 02.00 WIB Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat datang mengamankan Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI karena Para Terdakwa tertangkap tangan masih melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.dolarslotbank.site” sehingga Para Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RULI dan Terdakwa SUHAIPI tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Permainan Judi” dalam bentuk apapun. -----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya