INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G.S/2023/PN Liw | PT. MANDALA MULTIFINANCE TBK CABANG KOTA LIWA | 1.LIDIA NOPITASARI 2.FAKHRUR ROZI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G.S/2023/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 26 Jul. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 11.731.200,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan Wanprestasi kepada penggugat
3. Dalam Permohonan SITA:
a. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas Kendaraan yang dimohonkan sita yaitu:
1 (Satu) unit sepeda motor Honda,BEAT PGM-FI CBS
No. Rangka MH1JFM214EK-287607
No. Mesin JFM2E1-262294
No. Polisi BE 7230 CX
BPKB atas nama LIDIA NOPITASARI
b. Memerintahkan kepada Juru sita atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk meletakkan sita terhadap Kendaraan yang dimohonkan agar diletakkan sita jaminan untuk kemudian Kendaraan dimaksud dititipkan pada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp. 11.731.200 ,( Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Dua Ratus Rupiah ), yang terdiri dari :
Sisa Angsuran yang belum dibayarkan ( 560.000 X 11 bln ) = Rp 6.160.000,-
Denda = Rp 4.071.200,-
Biaya Lain-lain ( Biaya Penagihan, Akomodasi Sidang, Legalisasi Bukti & Biaya Gugatan)
= Rp. 1.500.000,-
5. Menghukum Tergugat atau orang yang menguasainya untuk menyerahkan kendaraan jaminan berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda,BEAT PGM-FI CBS
No. Rangka MH1JFM214EK-287607
No. Mesin JFM2E1-262294
No. Polisi BE 7230 CX
BPKB atas nama LIDIA NOPITASARI
Apabila Tergugat dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak putusan tidak melunasi seluruh kewajibannya kepada Penggugat.
6. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan penarikan Kendaraan berupa :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda,BEAT PGM-FI CBS
No. Rangka MH1JFM214EK-287607
No. Mesin JFM2E1-262294
No. Polisi BE 7230 CX
BPKB atas nama LIDIA NOPITASARI
Apabila Tergugat atau orang yang menguasainya tidak menyerahkan secara sukarela kepada Penggugat, dalam jangka waktu 1 (satu) hari sejak putusan diucapkan.
7. Menyatakan Penggugat memiliki hak dan kewenangan untuk menjual :
1 (Satu) unit sepeda motor Honda,BEAT PGM-FI CBS
No. Rangka MH1JFM214EK-287607
No. Mesin JFM2E1-262294
No. Polisi BE 7230 CX
BPKB atas nama LIDIA NOPITASARI
dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban Tergugat.
8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari apabila lalai melaksanakan putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Keberatan (Uit voerbaar bij vooraad).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Liwa berkenan mengabulkannya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |