Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.B/2024/PN Liw M. Dzaky Prasetyo, S.H JAKA MAULAN bin HARUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-163/L.8.14/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M. Dzaky Prasetyo, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAKA MAULAN bin HARUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair
----- Bahwa Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN bersama dengan Anak Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa) pada Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman beralamat di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, printah palsu atau pakaian jabatan palsu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN (selanjutnya disebut Terdakwa JAKA) bersama dengan Anak Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa, selanjutnya disebut Anak Saksi RIFAN) pergi ke rumah adik Terdakwa JAKA di Talang Ujung Pekon Pura Mekar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa JAKA, sesampainya di rumah tersebut, adik Terdakwa JAKA tidak ada, selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari rumah tersebut, pada saat diperjalanan sesampainya di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat sekira pukul 00.30 WIB Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 melihat adanya 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814  yang sedang terparkir di dalam Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO (selanjutnya disebut Saksi Korban MARNO) yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman dengan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa JAKA mendekati dan mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814  milik Saksi Korban MARNO dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARNO, sedangkan Anak Saksi RIFAN mengawasi dan memperhatikan kondisi sekitar yang saat itu dalam keadaan sepi dan setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari lokasi tersebut dengan cara Terdakwa JAKA menaiki 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO selanjutnya Anak Saksi RIFAN dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa JAKA melakukan dorongan dengan menggunakan kakinya ke 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO yang sedang dinaiki oleh Terdakwa JAKA dengan tujuan kerumah Terdakwa JAKA; ----------------------------------

-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN mencopot Mesin Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 dari rangkanya kemudian Mesin Sepeda Motor tersebut dijual kepada Saksi ANANG UMBARA Bin AMAN SYAHRUN dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----------------------------------

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN, Saksi Korban MARNO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidiair
----- Bahwa Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN bersama dengan Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa) pada Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023 bertempat di Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman beralamat di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

-    Bahwa berawal pada hari senin tanggal 4 Desember tahun 2023 sekira pukul 23.45 WIB Terdakwa JAKA MAULAN Bin HARUN (selanjutnya disebut Terdakwa JAKA) bersama dengan Anak Saksi RIFAN SAHYADI Bin SANGKUTDIN (Anak telah diputus berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Liwa, selanjutnya disebut Anak Saksi RIFAN) pergi ke rumah adik Terdakwa JAKA di Talang Ujung Pekon Pura Mekar dengan mengunakan kendaraan sepeda motor milik Terdakwa JAKA, sesampainya di rumah tersebut, adik Terdakwa JAKA tidak ada, selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari rumah tersebut, pada saat diperjalanan sesampainya di Pekon Pura Mekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat sekira pukul 00.30 WIB Hari Selasa tanggal 05 bulan Desember tahun 2023 melihat adanya 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814  yang sedang terparkir di dalam Pekarangan Rumah Saksi Korban MARNO Bin WARJO (selanjutnya disebut Saksi Korban MARNO) yang sekelilingnya Tertutup Pagar Tanaman dengan kondisi sepeda motor yang tidak terkunci stang, setelah mengetahui hal tersebut kemudian Terdakwa JAKA mendekati dan mengambil 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814  milik Saksi Korban MARNO dengan tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan Saksi Korban MARNO, sedangkan Anak Saksi RIFAN mengawasi dan memperhatikan kondisi sekitar yang saat itu dalam keadaan sepi dan setelah berhasil melakukan perbuatan tersebut selanjutnya Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN pergi dari lokasi tersebut dengan cara Terdakwa JAKA menaiki 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO selanjutnya Anak Saksi RIFAN dengan mengendarai sepeda motor milik Terdakwa JAKA melakukan dorongan dengan menggunakan kakinya ke 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 milik Saksi Korban MARNO yang sedang dinaiki oleh Terdakwa JAKA dengan tujuan kerumah Terdakwa JAKA; ----------------------------------

-    Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN mencopot Mesin Sepeda Motor YAMAHA VEGA R dengan Nosin : 4D7-1102814 dari rangkanya kemudian Mesin Sepeda Motor tersebut dijual kepada Saksi ANANG UMBARA Bin AMAN SYAHRUN dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah); -----------------------------------

-    Bahwa akibat perbuatan Terdakwa JAKA bersama dengan Anak Saksi RIFAN, Saksi Korban MARNO mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3,4 KUHPidana ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya