INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
57/Pid.B/2024/PN Liw | SAMSURIZAL, S.H. | PENDI PRAYOGA BIN YUSMANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 57/Pid.B/2024/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 03 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-149/L.8.14.8/Eoh.2/06 2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU :
---------Bahwa Terdakwa PENDI PRAYOGA BIN YUSMANTO bersama-sama dengan Sdr. PAISAL (Daftar Pencarian Orang), pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Masjid Al-Hikmah yang berlokasi di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat dan menemui Sdr. PAISAL (DPO), lalu Terdakwa dan Sdr. PAISAL pergi ke arah Kecamatan Ngambur dengan menggunakan kendaraan milik Sdr. PAISAL (DPO). Pada saat Terdakwa dan Sdr. PAISAL (DPO) melewati Parkiran Masjid Al-Hikmah yang berlokasi di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Terdakwa melihat terdapat beberapa kendaraan yang sedang terparkir di depan Masjid Al-Hikmah dan timbulah niat Terdakwa untuk mencuri kendaraan yang terparkir lalu Terdakwa menyuruh Sdr. PAISAL untuk berhenti dan memeberitahukan niat Terdakwa untuk mencuri kendaraan yang terparkir dan Sdr. PAISAL menuruti arahan Terdakwa dan memberhentikan kendaraannya serta mengamati keadaan sekitar Parkiran Masjid Al-Hikmah saat Terdakwa hendak mengambil kendaraan yang terparkir.
- Bahwa pada sekitar pukul 20.10 WIB, Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 milik Saksi Korban MAT FATRIA yang terparkir di Parkiran Masjid Al-Hikmah dimana sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh istri dari Saksi Korban yang bernama Saksi LENI MARYANTI untuk melakukan ibadah sholat tarawih di Masjid Al-Hikmah. Kemudian Terdakwa mengeluarkan dan menggunakan gunting dari kantong celana Terdakwa untuk membongkar bagian samping kunci kontak sepeda motor tersbut lalu Terdakwa memutus beberapa kabel di bagian stop kontak kunci sepeda motor tersebut dan merangkai kembali kabel tersebut sehinga sepeda motor tersebut dapat menyala. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa dan Sdr. PAISAL (DPO) membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 milik Saksi Korban dari Parkiran Masjid Al-Hikmah untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang di Pekon Mulang Maya, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa tindakan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PAISAL (DPO) yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 an.MAT FATRIA yang sedang terparkir di Parkiran Masjid Al-Hikmah dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban selaku pemilik barang.
- Bahwa tujuan dari Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. PAISAL (DPO), mengambil barang milik Saksi Korban tanpa izin tersebut adalah ingin memiliki sepeda motor yang dapat digunakan oleh Terdakwa untuk beraktivitas sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban MAT FATRIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp26.200.000,- (dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------
------------------------- ATAU -------------------------
KEDUA :
---------Bahwa Terdakwa PENDI PRAYOGA BIN YUSMANTO, pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di Parkiran Masjid Al-Hikmah yang berlokasi di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WIB, Terdakwa berangkat dari rumah yang berlokasi di Pekon Mulang Maya, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat pergi ke arah Kecamatan Ngambur. Pada saat Terdakwa melewati Parkiran Masjid Al-Hikmah yang berlokasi di Pekon Muara Tembulih, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Terdakwa melihat terdapat beberapa kendaraan yang sedang terparkir di depan Masjid Al-Hikmah dan timbulah niat Terdakwa untuk mencuri kendaraan yang terparkir lalu Terdakwa berhenti hendak mengambil kendaraan yang terparkir.
- Bahwa pada sekitar pukul 20.10 WIB, Terdakwa mendekati 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 milik Saksi Korban MAT FATRIA yang terparkir di Parkiran Masjid Al-Hikmah dimana sepeda motor tersebut sedang digunakan oleh istri dari Saksi Korban yang bernama Saksi LENI MARYANTI untuk melakukan ibadah sholat tarawih di Masjid Al-Hikmah. Kemudian Terdakwa mengeluarkan dan menggunakan gunting dari kantong celana Terdakwa untuk membongkar bagian samping kunci kontak sepeda motor tersbut lalu Terdakwa memutus beberapa kabel di bagian stop kontak kunci sepeda motor tersebut dan merangkai kembali kabel tersebut sehinga sepeda motor tersebut dapat menyala. Setelah berhasil menyalakan sepeda motor tersebut, Terdakwa membawa kabur 1 (satu) Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 milik Saksi Korban dari Parkiran Masjid Al-Hikmah untuk dibawa pulang ke rumah Terdakwa yang di Pekon Mulang Maya, Kec. Ngaras, Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa tindakan Terdakwa yang mengambil 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam dengan nomor polisi BE 4614 XI, Noka:MH1JM9116MK783642 dan Nosin:JM91E1783182 an.MAT FATRIA yang sedang terparkir di Parkiran Masjid Al-Hikmah dilakukan tanpa izin dari Saksi Korban selaku pemilik barang.
- Bahwa tujuan dari Terdakwa mengambil barang milik Saksi Korban tanpa izin tersebut adalah ingin memiliki sepeda motor yang dapat digunakan oleh Terdakwa untuk beraktivitas sehari-hari.
- Bahwa atas kejadian tersebut Saksi Korban MAT FATRIA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp26.200.000,- (dua puluh enam juta dua ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |