Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2023/PN Liw Pujiyono 1.Sumiran
2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2023/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pujiyono
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumiran
2Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Pujiyono dan Sumiran Sertifikat Hak Milik No. 1021, surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tanggal 08 Agustus 2006 dan luas 7566m2  yang terletak di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 7566m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 1021 , surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tanggal 08 Agustus 2006 atas nama Sumiran yang terletak di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 1021 yang semula atas nama Sumiran menjadi Pujiyono;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat Peralihan Hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1021 dengan surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tertanggal 08 Agustus 2006 atas nama Pemegang Hak yang semula Sumiran menjadi Pujiyono; 
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak