Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2024/PN Liw Riana Ondri Ones Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sertifikat/Girik
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2024/PN Liw
Tanggal Surat Jumat, 22 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Riana
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ondri Ones
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan jual beli sebidang tanah antara Ondri Ones dan Riana, Sertifikat Hak Milik No. 01280, surat ukur nomor 177/Sc/2012  tertanggal 30 Juli 2012 dan luas 216m2  yang terletak di Pekon Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung adalah sah dan berkekuatan hukum;
  3. Menyatakan tanah seluas 216 m2 dengan sertifikat Hak Milik No. No. 01280, surat ukur nomor 177/Sc/2012  tertanggal 30 Juli 2012 atas nama Ondri Ones yang terletak di Pekon Sekincau, Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, Lampung adalah sah milik Penggugat;
  4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 01280 yang semula atas nama Ondri Ones menjadi Riana;
  5. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencatat peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 01280 dengan surat ukur nomor 177/Sc/2012  tertanggal 30 Juli 2012  atas nama Pemegang Hak yang semula Ondri Ones menjadi Riana;
  6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak