Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.B/2024/PN Liw Alberto Vernando, SH ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 81/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 251 / L.8.14.8 / Eoh.2 / 06 / 2024
Penuntut Umum
NoNama
1Alberto Vernando, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Trdakwa ARHAM RIAL BIN ABDUL HARIS pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah jalan di pinggir jalan Pekon Pemerihan kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 18.30 Wib WIB Terdakwa ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN Bin ASNAWI (DPO) saat itu sedang menuju pasar malam di Pekon Biha kabupaten Pesisir Barat dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha vixion warna merah dan putih milik Terdakwa, bahwa saat itu Terdakwa ARHAM RIZAL yang mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) dibonceng di belakang Terdakwa. Kemudian selanjutnya saat di perjalanan tepatnya di pinggir jalan Pekon Pemerihan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna biru putih milik saksi korban korban  NENENG HERAWATI BINTI ONENG sedang terparkir di pinggir jalan tepat di depan warung bakso yang berada di jalan Pekon Pemerihan Pesisir Barat, yang mana kunci kontak motor milik saksi korban tersebut dalam keadaan tergantung.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa hendak terfikir dan berniat mengajak sdr YASRIP GUNAWAN  Bin ASNAWI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban NENEG HERAWATI tersebut, sehingga Terdakwa ARHAM RIZAL berhenti tepat disamping sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian selanjutnya Sdr. YASRIP GUNAWAN Bin ASNAWI (DPO) langsung turun dari sepeda motor Terdakwa kemudian langsung menaiki sepeda motor honda beat warna biru dan putih milik saksi korban lalu sepeda motor tersebut dihidupkan dan Terdakwa bersama Sdr. YASRIP langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi kearah jalan menuju Pekon Sukajadi kemudian masuk gang idola dan tembus di jalan wisata Pekon Walur kemudian menuju ke Labuhan Jukung, hingga Terdakwa bersama Sdr. YASRIP terfikir untuk menuju ke liwa.
-    Bahwa selanjutnya saat di perjalanan menuju ke liwa di kawasan Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP berhenti sebentar untuk melepas dan membuka plat/ Nomer polisi pada bagian depan dan belakang dan Terdakwa ARHAM RIZAL buang di semak-semak, kemudian selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju liwa dan sesampainya di liwa Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP menginap di rumah kakek Terdakwa ARHAM RIZAL. Hingga keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib Terdakwa ARHAM RIZAL dan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) berniatm untuk membeli cat semprot warna hitam sebanyak 4 kaleng di toko bangunan, kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban tersebut Terdakwa cat menjadi warna hitam untuk mengubah warna dari warna asli motor milik saksi korban sebelumnya tersebut, kemudian Terdakwa juga menggosok nomor rangka dan mesin sepeda motor milik saksi korban tersebut menggunakan gerinda sehingga nomor rangka dan mesin pada sepeda motor milik saksi korban  NENENG HERAWATI tersebut hilang.
-    Bahwa selanjutnya pada hari jumat sekira jam 11.00 Wib Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) pulang menuju krui Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION Warna Putih Dan Merah milik Terdakwa sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) membawa sepeda motor milik saksi korban, hingga kemudian saat di perjalanan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN ianya berhasil melarikan diri.
-    Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban NENENG HERAWATI BINTI ONENG tersebut adalah untuk dimiliki dan dipakai untuk kegiatan sehari-hari
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NENENG HERAWATI BINTI ONENG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)

----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------atau---------------------------------------------------------
Kedua

---------Bahwa Trdakwa ARHAM RIAL BIN ABDUL HARIS pada hari Jumat Tanggal 03 Mei 2024 sekira Jam 18.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2023, bertempat di sebuah jalan di pinggir jalan Pekon Pemerihan kabupaten Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian , Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------

-    Bahwa berawal pada hari Selasa Tanggal 07 Mei 2024 sekira Jam 18.30 Wib WIB Terdakwa ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN Bin ASNAWI (DPO) saat itu sedang menuju pasar malam di Pekon Biha kabupaten Pesisir Barat dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha vixion warna merah dan putih milik Terdakwa, bahwa saat itu Terdakwa ARHAM RIZAL yang mengendarai sepeda motor sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) dibonceng di belakang Terdakwa. Kemudian selanjutnya saat di perjalanan tepatnya di pinggir jalan Pekon Pemerihan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat warna biru putih milik saksi korban korban  NENENG HERAWATI BINTI ONENG sedang terparkir di pinggir jalan tepat di depan warung bakso yang berada di jalan Pekon Pemerihan Pesisir Barat, yang mana kunci kontak motor milik saksi korban tersebut dalam keadaan tergantung.
-    Bahwa selanjutnya Terdakwa hendak terfikir dan berniat mengajak sdr YASRIP GUNAWAN  Bin ASNAWI (DPO) untuk mengambil 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban NENEG HERAWATI tersebut, sehingga Terdakwa ARHAM RIZAL berhenti tepat disamping sepeda motor milik saksi korban tersebut. Kemudian selanjutnya Sdr. YASRIP GUNAWAN Bin ASNAWI (DPO) langsung turun dari sepeda motor Terdakwa kemudian langsung menaiki sepeda motor honda beat warna biru dan putih milik saksi korban lalu sepeda motor tersebut dihidupkan dan Terdakwa bersama Sdr. YASRIP langsung bergegas pergi meninggalkan lokasi kearah jalan menuju Pekon Sukajadi kemudian masuk gang idola dan tembus di jalan wisata Pekon Walur kemudian menuju ke Labuhan Jukung, hingga Terdakwa bersama Sdr. YASRIP terfikir untuk menuju ke liwa.
-    Bahwa selanjutnya saat di perjalanan menuju ke liwa di kawasan Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP berhenti sebentar untuk melepas dan membuka plat/ Nomer polisi pada bagian depan dan belakang dan Terdakwa ARHAM RIZAL buang di semak-semak, kemudian selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalanan menuju liwa dan sesampainya di liwa Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP menginap di rumah kakek Terdakwa ARHAM RIZAL. Hingga keesokan harinya sekira jam 09.00 Wib Terdakwa ARHAM RIZAL dan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) berniatm untuk membeli cat semprot warna hitam sebanyak 4 kaleng di toko bangunan, kemudian 1 (satu) Unit sepeda motor milik saksi korban tersebut Terdakwa cat menjadi warna hitam untuk mengubah warna dari warna asli motor milik saksi korban sebelumnya tersebut, kemudian Terdakwa juga menggosok nomor rangka dan mesin sepeda motor milik saksi korban tersebut menggunakan gerinda sehingga nomor rangka dan mesin pada sepeda motor milik saksi korban  NENENG HERAWATI tersebut hilang.
-    Bahwa selanjutnya pada hari jumat sekira jam 11.00 Wib Terdakwa ARHAM RIZAL bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) pulang menuju krui Terdakwa menggunakan sepeda motor Yamaha VIXION Warna Putih Dan Merah milik Terdakwa sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) membawa sepeda motor milik saksi korban, hingga kemudian saat di perjalanan Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota kepolisian sedangkan Sdr. YASRIP GUNAWAN ianya berhasil melarikan diri.
-    Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa ARHAM RIZAL BIN ABDUL HARIS bersama Sdr. YASRIP GUNAWAN (DPO) mengambil barang tanpa izin milik saksi korban NENENG HERAWATI BINTI ONENG tersebut adalah untuk dimiliki dan dipakai untuk kegiatan sehari-hari
-    Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban NENENG HERAWATI BINTI ONENG mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah)

----------Perbuatan para Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHPidana------
 

Pihak Dipublikasikan Ya