INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.G/2023/PN Liw | Pujiyono | 1.Sumiran 2.Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lampung Barat |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sertifikat/Girik | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.G/2023/PN Liw | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan jual beli sebidang Tanah Pekarangan antara Pujiyono dan Sumiran Sertifikat Hak Milik No. 1021, surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tanggal 08 Agustus 2006 dan luas 7566m2 yang terletak di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat adalah sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan tanah seluas 7566m2 dengan sertifikat Hak Milik No. 1021 , surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tanggal 08 Agustus 2006 atas nama Sumiran yang terletak di Kelurahan Pasar Liwa, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung adalah sah milik Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat berhak melakukan peralihan hak (balik nama) Sertifikat Hak Milik No. 1021 yang semula atas nama Sumiran menjadi Pujiyono;
5. Memerintahkan Tergugat II untuk mencatat Peralihan Hak (Balik Nama) Sertifikat Hak Milik Nomor 1021 dengan surat ukur nomor 221/P.Lw/2006 tertanggal 08 Agustus 2006 atas nama Pemegang Hak yang semula Sumiran menjadi Pujiyono;
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7. Penggugat sanggup dan bersedia membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan lain yang seadil – adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |