Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2024/PN Liw Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H. BENI YUSEP Bin YUSLI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-165/L.8.14.8/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Brawijaya Pati Nilakrisna, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BENI YUSEP Bin YUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
Kesatu
---------Bahwa Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI bersama saksi JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :----------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI menjemput saksi JOKO disebuah kosan yang ditempati oleh saksi JOKO. Kemudian setelah Terdakwa BENI bertemu saksi JOKO, Terdakwa BENI memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Terdakwa BENI, hingga tidak lama kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe  Honda Scoopy Warna  Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Terdakwa BENI mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Terdakwa BENI langsung menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa BENI sebelumnya. Sementara saksi JOKO bertugas untuk menjaga situasi di depan SDN 1 Krui saat Terdakwa BENI sedang beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa BENI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa BENI bersama dengan saksi JOKO mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHPidana-----
 
-----------------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------------------
 
Kedua
---------Bahwa Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI bersama saksi JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI menjemput saksi JOKO disebuah kosan yang ditempati oleh saksi JOKO. Kemudian setelah Terdakwa BENI bertemu saksi JOKO, Terdakwa BENI memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Terdakwa BENI, hingga tidak lama kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe  Honda Scoopy Warna  Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Terdakwa BENI mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Terdakwa BENI langsung menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa BENI sebelumnya. Sementara saksi JOKO bertugas untuk menjaga situasi di depan SDN 1 Krui saat Terdakwa BENI sedang beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa BENI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa BENI bersama dengan saksi JOKO mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
 
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------
 
-----------------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------------------
 
Ketiga
---------Bahwa Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI bersama saksi JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI menjemput saksi JOKO disebuah kosan yang ditempati oleh saksi JOKO. Kemudian setelah Terdakwa BENI bertemu saksi JOKO, Terdakwa BENI memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Terdakwa BENI, hingga tidak lama kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe  Honda Scoopy Warna  Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Terdakwa BENI mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Terdakwa BENI langsung menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa BENI sebelumnya. Sementara saksi JOKO bertugas untuk menjaga situasi di depan SDN 1 Krui saat Terdakwa BENI sedang beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa BENI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa BENI bersama dengan saksi JOKO mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5  KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
-----------------------------------------------------------------------atau------------------------------------------------------------------------------
 
Keempat
---------Bahwa Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI bersama saksi JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO (terdakwa dalam berkas terpisah) pada hari Minggu Tanggal 22 Februari 2024 sekira Jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024, bertempat di depan rumah Doni Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan. Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
- Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 01.00 WIB Terdakwa BENI YUSEP Bin YUSLI menjemput saksi JOKO disebuah kosan yang ditempati oleh saksi JOKO. Kemudian setelah Terdakwa BENI bertemu saksi JOKO, Terdakwa BENI memberitahu dan merencanakan ingin mengambil barang tanpa izin disebuah tempat yang sudah direncanakan oleh Terdakwa BENI, hingga tidak lama kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung bergegas pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek/tipe  Honda Scoopy Warna  Abu-abu Nomor Polisi BE 4408 XK milik Sdr. USEP menuju lokasi di Jl. Pelabuhan Kuala stabas Pasar Mulya Barat, Pasar Krui, Kec. Pesisir Tengah Kab. Pesisir Barat.
- Bahwa selanjutnya setibanya dilokasi Terdakwa BENI mendekati ke arah 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam Nomor Rangka : MK2L0PU39MJ022870 Nomor Mesin : 4D56CX05745 milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID yang sedang terparkir di pinggir jalan Kuala Stabas tepat berada di depan rumah Sdr. DONI. Selanjutya tidak lama kemudian Terdakwa BENI langsung menggunakan alat 1 (satu) buah kunci serep yang sudah disiapkan dan dibawa oleh Terdakwa BENI sebelumnya. Sementara saksi JOKO bertugas untuk menjaga situasi di depan SDN 1 Krui saat Terdakwa BENI sedang beraksi.
- Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa BENI berhasil menghidupkan 1 (satu) unit mobil Merek/Tipe  MITSUBHISI/L300 PICKUP Nomor Polisi  BE 8577 XC Warna Hitam milik saksi korban SUJAD MIKO, kemudian Terdakwa BENI bersama saksi JOKO langsung membawa mobil milik saksi korban tersebut bergegas pergi menjauh dan meninggalkan lokasi tersebut dan membawanya ke arah bengkulu untuk menghilangkan identitas mobil milik saksi korban tersebut dengan cara melepaskan stiker mobil yang terpasang di pintu bagian belakang mobil.
- Bahwa selanjutnya tujuan dari Terdakwa BENI bersama dengan saksi JOKO mengambil barang tanpa izin milik saksi korban SUJAD MIKO BIN RASID tersebut adalah untuk dijual dan mendapatkan keuntungan
- Bahwa atas kejadian tersebut saksi korban JOKO PRIYANTO BIN ZAINAL COMBO berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh juta rupiah)
----------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 - KUHPidana----
Pihak Dipublikasikan Ya