Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.B/2024/PN Liw Muhammad Eri Fatriansyah, S.H 1.RENDI ILYAS FAHROZI Als BUYUNG Bin M. NUR
2.ADRIAN ANTONI Bin NOVI ANTONI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 108/Pid.B/2024/PN Liw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 869 /L.8.14/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Eri Fatriansyah, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDI ILYAS FAHROZI Als BUYUNG Bin M. NUR[Penahanan]
2ADRIAN ANTONI Bin NOVI ANTONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Terdakwa I RENDI ILYAS FAHROZI Als BUYUNG Bin M. NUR (Selanjutnya disebut Terdakwa RENDI) dan Terdakwa II ADRIAN ANTONI Bin NOVI ANTONI (Selanjutnya disebut Terdakwa ADRIAN) datang bersama kesebuah Warung yang berlokasi di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat untuk berkumpul dan mengobrol, lalu sekira pukul 19.45 WIB ditengah obrolan Terdakwa RENDI berkata kepada Terdakwa ADRIAN “Minjem Handphone Kamu Adrian Buat Deposit Nanti Kalau Menang Kita Bagi Berdua, Sama Buat Kita Makan-Makan” dan Terdakwa ADRIAN menjawab “Yaudah Iya Nanti Kita Bagi Sama buat Makan Makan”, kemudian Terdakwa ADRIAN menyerahkan miliknya yaitu “Handphone Merk Xiaomi Poco M4 Pro warna hitam IMEI I : 869043060470127 dan IMEI 2 : 869043060470135 dengan Sim Card XL Nomor : 081958061360” kepada Terdakwa RENDI sekaligus mengaktifkan Akun Judi Online milik Terdakwa ADRIAN pada situs “www.merak123jitu.net” melalui aplikasi Google Chrome dengan Userrname / ID : rdyat serta kata sandi : rdyat123, dan selanjutnya setelah Terdakwa ADRIAN mengaktifkan Akun miliknya pada situs “www.merak123jitu.net” lalu Terdakwa RENDI langsung mentransfer uang (deposit) dari Akun SeaBank An. “RENDI ILYAS FAHROZI” dengan Nomor Rekening : 9012 8977 9119 milik Terdakwa RENDI ke Akun pada situs “www.merak123jitu.net” dengan Username / ID : rdyat milik Terdakwa ADRIAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan kemudian setelah berhasil melakukan deposit tersebut sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa RENDI langsung melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.merak123jitu.net” menggunakan Handphone milik Terdakwa ADRIAN dengan ditemani oleh Terdakwa ADRIAN yang duduk disamping Terdakwa RENDI saat sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot tersebut. --

 

  • Bahwa aturan bermain Permainan Judi Online Jenis Slot yang dimainkan oleh Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 tersebut yaitu pada tiap sesi Terdakwa RENDI menekan tombol Spin pada layar yang akan membuat beberapa simbol berputar dengan pola turun dan jika simbol simbol tersebut berhenti berputar ada tiga simbol dengan gambar sama berderet secara horizontal dari kiri ke kanan maka deretan gambar simbol tersebut akan terpecah dan Terdakwa RENDI akan memperoleh uang kemenangan sebesar 1 (satu) kali dari uang taruhan yang dipasang oleh Terdakwa RENDI di awal dan bila ada simbol lainnya yang terpecah maka nilai kemenangan akan dikali 2 (dua) dari uang taruhan hingga maksimal nilai uang kemenangan dapat mencapai kali 5 (lima) dalam 1 (satu) kali tekanan tombol Spin, dengan aturan pemasangan uang taruhan yaitu paling kecil sebesar Rp. 800 (delapan ratus rupiah) sampai dengan maksimal paling besar yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada setiap Terdakwa RENDI akan menekan tombol Spin, dan pada saat itu Terdakwa RENDI telah beberapa kali menekan tombol Spin dengan jumlah tekanan pada tombol spin serta jumlah uang taruhan yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti dengan nilai keuntungan dari deposit uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa RENDI serta Terdakwa ADRIAN dari bermain judi online jenis slot yaitu sebesar Rp. 7.570,- (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), dan tidak berselang lama kemudian Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat datang mengamankan Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN karena Para Terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.merak123jitu.net” sehingga Para Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa RENDI kesehariannya Terdakwa RENDI bekerja sebagai penjaga toko kosmetik dengan penghasilan sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga tujuan Terdakwa RENDI melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot untuk mendapatkan tambahan penghasulan sehari hari dikarenakan penghasilan Terdakwa RENDI yang dirasa masih kurang, sejak sekira 1 (satu) tahun yang lalu sebelum Terdakwa RENDI ditangkap oleh pihak kepolisian resor lampung barat dengan perkiraan Terdakwa memainkan Permainan Perjudian Online Jenis Slot hampir sekira setiap hari dengan nilai deposit yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yaitu sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) hingga Terdakwa pernah memperoleh uang kemenangan total sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan seluruh hasil keuntungan dari Permainan Perjudian Online tersebut sebagian digunakan Terdakwa RENDI untuk membeli kebutuhan Makan Terdakwa RENDI sehari hari dan sebagian sisanya dipergunakan lagi untuk melakukan Permainan Judi Online . ---------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan pengakuan Terdakwa ADRIAN kesehariannya Terdakwa ADRIAN bekerja sebagai kurir antar paket pada ekspedisi JNT EXPRESS dengan penghasilan sekira Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), sehingga tujuan Terdakwa ADRIAN melakukan Permainan Perjudian Online Jenis Slot untuk mendapatkan tambahan penghasulan sehari hari dikarenakan penghasilan Terdakwa RENDI yang dirasa masih kurang, Sejak sekira bulan Januari 2024 dengan perkiraan Terdakwa memainkan Permainan Perjudian Online Jenis Slot sekira 4 (empat) kali tiap 1 (satu) minggu dengan nilai deposit yang tidak dapat ditentukan dengan pasti yaitu sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) hingga Terdakwa pernah memperoleh uang kemenangan total  sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan seluruh hasil keuntungan dari Permainan Perjudian Online tersebut sebagian digunakan Terdakwa ADRIAN untuk membeli kebutuhan Makan Terdakwa RENDI sehari hari dan sebagian sisanya dipergunakan lagi untuk melakukan Permainan Judi Online . --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Permainan Judi” dalam bentuK apapun. ----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------

 

------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

Kedua :

----- Bahwa ia Terdakwa I RENDI ILYAS FAHROZI Als BUYUNG Bin M. NUR dan Terdakwa II ADRIAN ANTONI Bin NOVI ANTONI pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada Tahun 2024, di Sebuah Warung yang berlokasi di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Liwa yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah, “Melakukan, Yang Menyuruh Melakukan, Dan Yang Turut Serta Menggunakan Kesempatan Main Judi, Yang Diadakan Dengan Melanggar Ketentuan Pasal 303, perbuatan tersebut Para terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 Terdakwa I RENDI ILYAS FAHROZI Als BUYUNG Bin M. NUR (Selanjutnya disebut Terdakwa RENDI) dan Terdakwa II ADRIAN ANTONI Bin NOVI ANTONI (Selanjutnya disebut Terdakwa ADRIAN) datang bersama kesebuah Warung yang berlokasi di Pekon Simpang Sari Kecamatan Sumber Jaya Kabupaten Lampung Barat untuk berkumpul dan mengobrol, lalu sekira pukul 19.45 WIB ditengah obrolan Terdakwa RENDI berkata kepada Terdakwa ADRIAN “Minjem Handphone Kamu Adrian Buat Deposit Nanti Kalau Menang Kita Bagi Berdua, Sama Buat Kita Makan-Makan” dan Terdakwa ADRIAN menjawab “Yaudah Iya Nanti Kita Bagi Sama buat Makan Makan”, kemudian Terdakwa ADRIAN menyerahkan miliknya yaitu “Handphone Merk Xiaomi Poco M4 Pro warna hitam IMEI I : 869043060470127 dan IMEI 2 : 869043060470135 dengan Sim Card XL Nomor : 081958061360” kepada Terdakwa RENDI sekaligus mengaktifkan Akun Judi Online milik Terdakwa ADRIAN pada situs “www.merak123jitu.net” melalui aplikasi Google Chrome dengan Userrname / ID : rdyat serta kata sandi : rdyat123, dan selanjutnya setelah Terdakwa ADRIAN mengaktifkan Akun miliknya pada situs “www.merak123jitu.net” lalu Terdakwa RENDI langsung mentransfer uang (deposit) dari Akun SeaBank An. “RENDI ILYAS FAHROZI” dengan Nomor Rekening : 9012 8977 9119 milik Terdakwa RENDI ke Akun pada situs “www.merak123jitu.net” dengan Username / ID : rdyat milik Terdakwa ADRIAN sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), dan kemudian setelah berhasil melakukan deposit tersebut sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa RENDI langsung melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.merak123jitu.net” menggunakan Handphone milik Terdakwa ADRIAN dengan ditemani oleh Terdakwa ADRIAN yang duduk disamping Terdakwa RENDI saat sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot tersebut. --

 

  • Bahwa aturan bermain Permainan Judi Online Jenis Slot yang dimainkan oleh Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024 tersebut yaitu pada tiap sesi Terdakwa RENDI menekan tombol Spin pada layar yang akan membuat beberapa simbol berputar dengan pola turun dan jika simbol simbol tersebut berhenti berputar ada tiga simbol dengan gambar sama berderet secara horizontal dari kiri ke kanan maka deretan gambar simbol tersebut akan terpecah dan Terdakwa RENDI akan memperoleh uang kemenangan sebesar 1 (satu) kali dari uang taruhan yang dipasang oleh Terdakwa RENDI di awal dan bila ada simbol lainnya yang terpecah maka nilai kemenangan akan dikali 2 (dua) dari uang taruhan hingga maksimal nilai uang kemenangan dapat mencapai kali 5 (lima) dalam 1 (satu) kali tekanan tombol Spin, dengan aturan pemasangan uang taruhan yaitu paling kecil sebesar Rp. 800 (delapan ratus rupiah) sampai dengan maksimal paling besar yaitu Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) pada setiap Terdakwa RENDI akan menekan tombol Spin, dan pada saat itu Terdakwa RENDI telah beberapa kali menekan tombol Spin dengan jumlah tekanan pada tombol spin serta jumlah uang taruhan yang tidak dapat lagi ditentukan dengan pasti dengan nilai keuntungan dari deposit uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa RENDI serta Terdakwa ADRIAN dari bermain judi online jenis slot yaitu sebesar Rp. 7.570,- (tujuh ribu lima ratus tujuh puluh rupiah), dan tidak berselang lama kemudian Pihak Kepolisian Resor Lampung Barat datang mengamankan Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN karena Para Terdakwa tertangkap tangan sedang melakukan Permainan Judi Online Jenis Slot pada situs “www.merak123jitu.net” sehingga Para Terdakwa langsung dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Terdakwa RENDI dan Terdakwa ADRIAN tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan “Permainan Judi” dalam bentuK apapun. ----------------------------------------------

 

---------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya